ABSTRAK : |
- |
Untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau hasil kejahatan serta mendukung pencegahan dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity belum dapat menampung kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; dan PERMENKOMINFO No.16 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi international mobile equipment identity dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksanaan Identifikasi IMEI pada alat dan/atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler diatur dalam Bab II PERMEN ini. Kementerian terkait wajib melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Menteri. Alat dan/atau Perangkat HKT yang telah tersambung dengan jaringan bergerak seluler Penyelenggara sebelum PERMEN ini mulai berlaku, tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler, sedangkan yang tidak diberikan akses jaringan bergerak seluler setelah PERMEN ini berlaku, dapat mengajukan permohonan melalui layanan pelanggan penyelenggara, dengan ketentuan yang diatur dalam PERMEN ini. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1238), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan 16 April 2020. |