PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG
TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI
INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan/atau hasil kejahatan serta mendukung pencegahan dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity; SALINAN
- bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity belum dapat menampung kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity;
Mengingat
- Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jenis Handphone, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang selanjutnya disebut Alat dan/atau Perangkat HKT adalah perangkat telekomunikasi telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang berbasis Subscriber Identification Module.
- Pengguna Alat dan/atau Perangkat HKT yang selanjutnya disebut Pengguna HKT adalah pemakai Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
- Penyelenggara adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler.
- International Mobile Equipment Identity yang selanjutnya disingkat IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, dihasilkan dari 8 (delapan) digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.
- International Mobile Subscriber Identity yang selanjutnya disingkat IMSI adalah rangkaian nomor yang terdiri dari 15 (lima belas) digit kode unik secara internasional yang digunakan untuk mengidentifikasikan Pengguna HKT dalam sebuah jaringan Global System for Mobile Communication.
- Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number yang selanjutnya disingkat MSISDN adalah nomor identitas Pengguna HKT yang bersifat unik dan merupakan nomor Pengguna HKT yang terdaftar di jaringan Global System for Mobile Communication.
- Central Equipment Identity Register yang selanjutnya disingkat CEIR adalah perangkat atau sistem yang menghubungkan, mengkoordinasikan dan menyinkronkan EIR seluruh Penyelenggara secara online serta merupakan pusat referensi data IMEI yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Equipment Identity Register yang selanjutnya disingkat EIR adalah perangkat atau sistem pada Penyelenggara yang memiliki kemampuan untuk memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler dan melakukan pembatasan Akses Jaringan Bergerak Seluler berdasarkan Identifikasi IMEI pada jaringan bergerak seluler.
- Akses Jaringan Bergerak Seluler adalah ketersambungan Alat dan/atau Perangkat HKT ke jaringan Penyelenggara yang mengakibatkan Alat dan/atau Perangkat HKT dapat menerima layanan telekomunikasi bergerak seluler.
- Daftar Putih adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang mendapatkan Akses Jaringan Bergerak Seluler.
- Daftar Hitam adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang tidak mendapatkan Akses Jaringan Bergerak Seluler.
- Daftar Abu-abu adalah daftar yang mengandung kumpulan data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT selain yang terdapat dalam Daftar Putih dan Daftar Hitam yang tetap diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler sesuai batas waktu tertentu dan/atau ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Identifikasi adalah proses menentukan atau menetapkan identitas Alat dan/atau Perangkat HKT.
- Verifikasi adalah proses pencocokan IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT Pengguna HKT dengan data IMEI yang terdapat dalam EIR dan/atau CEIR yang dilakukan secara otomatis melalui sistem Penyelenggara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
BAB II
PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU
PERANGKAT HKT YANG TERSAMBUNG KE
JARINGAN BERGERAK SELULER
Pasal 2
- Penyelenggara wajib menyediakan sistem berupa EIR yang memiliki kemampuan untuk memberikan dan tidak memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler ke Alat dan/atau Perangkat HKT serta terhubung dengan CEIR.
- EIR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disediakan oleh masing-masing Penyelenggara secara mandiri dan dikelola serta dioperasikan secara mandiri oleh Penyelenggara.
- EIR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memiliki fungsi paling sedikit:
a. mencatat, menyimpan, memverifikasi, dan mengirimkan data triplet berupa IMEI, IMSI, dan MSISDN Alat dan/atau Perangkat HKT yang terenkripsi ke CEIR;
b. memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler dan membatasi Akses Jaringan Bergerak Seluler milik Penyelenggara berdasarkan Daftar Putih, Daftar Hitam dan Daftar Abu-abu;
c. melakukan sinkronisasi Daftar Putih, Daftar Hitam, dan Daftar Abu-abu dengan CEIR secara waktu yang sebenarnya (real time); dan
d. memberikan informasi kepada Pengguna HKT mengenai status IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang mengacu pada basis data masing-masing Penyelenggara.
- CEIR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berperan untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan analisis terhadap Alat dan/atau Perangkat HKT termasuk namun tidak terbatas pada fungsi:
a. menyediakan antar muka (interface) dan Application Programming Interface (API) untuk kepentingan registrasi IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT;
b. melakukan pengendalian dan penyeragaman fungsi EIR yang dioperasikan dan dikelola oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki fasilitas untuk mengakses basis data IMEI Global System for Mobile Communications Association;
d. menyimpan basis data triplet berupa IMEI, IMSI dan MSISDN yang terenkripsi untuk dianalisis dan disinkronisasi dengan EIR dalam Daftar Putih, Daftar Hitam, dan Daftar Abu-abu;
e. melakukan deteksi dan blocking IMEI duplikasi pada Penyelenggara maupun duplikasi antar Penyelenggara;
f. melakukan perekaman aktifitas CEIR dan EIR;
g. menyediakan fungsi dan analisis reporting CEIR;
h. menyiapkan keterhubungan dengan sistem pihak ketiga untuk kepentingan operasional CEIR;
i. menyiapkan dan menyimpan rekaman jejak perubahan triplet berupa data IMEI, IMSI dan MSISDN;
j. menyiapkan fitur force blocking dan unblocking berdasarkan permintaan Pemerintah;
k. menyediakan fitur blocking untuk Alat dan/atau Perangkat HKT yang dilaporkan hilang atau dicuri serta fitur unblocking untuk Alat dan/atau Perangkat HKT yang telah ditemukan kembali;
l. menyediakan aplikasi web untuk cek IMEI;
m. memasangkan dan memisahkan IMEI dengan MSISDN dan IMSI; dan
n. membedakan Alat dan/atau Perangkat HKT dengan alat dan/atau perangkat non-HKT.
- CEIR sebagaimana dimaksud pada ayat 4 untuk pertama kali disediakan oleh Penyelenggara secara bersama-sama dengan kontribusi biaya masing-masing Penyelenggara dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah pelanggan aktif Penyelenggara.
- CEIR sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dihibahkan kepada dan dikelola, dioperasikan serta dikendalikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan biaya pemeliharaan dan perawatan dibebankan kepada Penyelenggara untuk 2 (dua) tahun pertama.
- Seluruh sistem dan perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib memenuhi standar kinerja dan operasi paling rendah sesuai dengan standar ISO/IEC 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data.
Pasal 3
- Setiap Penyelenggara wajib melakukan verifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT melalui EIR ke CEIR sebelum memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan melakukan identifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT oleh CEIR terhadap data Tanda Pendaftaran Produk yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Selain data Tanda Pendaftaran Produk sebagaimana dimaksud pada ayat 2, dalam hal diperlukan, identifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT oleh CEIR dapat juga dilakukan terhadap data IMEI Internasional.
- IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang telah terverifikasi disimpan sebagai Daftar Putih yang merupakan basis data triplet berupa IMEI, IMSI dan MSISDN di CEIR dan EIR masing-masing Penyelenggara.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikecualikan untuk Pengguna HKT dengan kartu Subscriber Identification Module negara asing (inbound roamer) yang menggunakan layanan jelajah roaming internasional.
Pasal 4
Penyelenggara wajib menyampaikan data ke CEIR meliputi:
- data triplet berupa IMEI, IMSI dan MSISDN Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung aktif pada jaringan bergerak seluler Penyelenggara sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku; dan
- data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang tidak aktif namun pernah tersambung pada jaringan bergerak seluler Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Menteri ini berlak
Pasal 5
- Pengguna HKT dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dikeluarkan dari Daftar Putih atau Daftar Abu-abu dan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melampirkan laporan kehilangan dan/atau kecurian dari aparat penegak hukum yang berwenang.
- Dalam hal Alat dan/atau Perangkat HKT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah ditemukan kembali, Pengguna HKT dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam dan memasukkan kembali ke dalam Daftar Putih atau Daftar Abu-abu.
Pasal 6
- Penyelenggara wajib memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler bagi Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang terdapat dalam Daftar Putih sebagai berikut:
a. Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam
b. Alat dan/atau Perangkat HKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Alat dan/atau Perangkat HKT yang menggunakan layanan jelajah internasional (international roaming);
d. Alat dan/atau Perangkat HKT milik pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) Perangkat HKT per orang; dan
e. Alat dan/atau Perangkat HKT yang merupakan barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 (dua) perangkat per pengiriman;
f. Alat dan/atau Perangkat HKT milik perwakilan negara asing dan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
g. Alat dan/atau Perangkat HKT yang diimpor melalui, diproduksi dan/atau diedarkan di dan dari wilayah bebas pajak (Free Trade Zone).
- Selain Daftar Putih sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Alat dan/atau Perangkat HKT yang dapat diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler adalah Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang terdapat dalam Daftar Abu-abu sebagai berikut:
a. Alat dan/atau Perangkat HKT wisatawan asing yang menggunakan nomor MSISDN dan IMSI Penyelenggara dengan masa aktif paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan
b. Alat dan/atau Perangkat HKT lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
Penyelenggara wajib melakukan pembatasan Akses Jaringan Bergerak Seluler bagi Alat dan/atau Perangkat HKT sebagai berikut:
- Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang tidak memenuhi ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang masuk dalam Daftar Hitam; dan
- Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang dimohonkan pembatasan oleh Instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
Pasal 8
- Penyelenggara wajib memberikan layanan pelanggan (customer care) kepada Pengguna HKT paling sedikit sebagai berikut:
a. layanan informasi mengenai status IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang mengacu pada basis data masing-masing Penyelenggara;
b. layanan pengaduan kehilangan, kecurian dan/atau tindak kejahatan lainnya yang berkaitan dengan Alat dan/atau Perangkat HKT;
c. layanan pelaporan ditemukannya kembali Alat dan/atau Perangkat HKT yang hilang atau dicuri; dan
d. layanan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Penyelenggara meneruskan pengaduan dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c kepada CEIR.
Pasal 9
- Data triplet berupa IMEI, IMSI, dan MSISDN yang berada di CEIR merupakan milik Pemerintah yang bersifat rahasia.
- Instansi Pemerintah dan Penyelenggara yang memiliki akses terhadap data triplet sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi yang dikirim dari CEIR atau ke CEIR.
- Penyelenggara berhak mendapatkan laporan dan audit trail dari CEIR terkait dengan sinkronisasi CEIR dan EIR setiap 3 (tiga) bulan.
- Pusat data CEIR dan EIR harus berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 10
Ketentuan teknis pemberian akses dan pembatasan Akses Jaringan Bergerak Seluler terhadap Alat dan/atau Perangkat HKT melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB III
SOSIALISASI
Pasal 11
- Dalam rangka pengendalian Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui Identifikasi IMEI wajib dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
- Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya dan bekerjasama dengan Penyelenggara serta pelaku usaha yang terkait.
- Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diselenggarakan melalui tatap muka, media cetak, media elektronik, sosial media dan media lainnya yang dianggap perlu.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 12
Menteri dapat mengakses dan menggunakan data triplet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
Pasal 13
Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara dalam melaksanakan pengendalian Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
- Alat dan/atau Perangkat HKT yang telah tersambung dengan jaringan bergerak seluler Penyelenggara sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler.
- Alat dan/atau Perangkat HKT yang tidak diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler setelah Peraturan Menteri ini berlaku, dapat mengajukan permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler melalui layanan pelanggan (customer care) Penyelenggara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Alat dan/atau Perangkat HKT telah dimiliki oleh orang-perorangan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku; dan
b. permohonan pemberian Akses Jaringan Bergerak Seluler diajukan paling lambat 31 Agustus 2020.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1238), ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2020
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 376
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bertiana Sari
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen