ABSTRAK : |
- |
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi, maka dipandang perlu dilakukan peningkatan status kelembagaan Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi menjadi Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 81/M Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah denga PERPRES No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/4/2005. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Balai Bear Pengujian, susunan organisasi Balai Besar Pengujian, eselonisasi Kepala Balai Besar Pengujian, tata kerja, serta lokasi Balai Besar Pengujian . |
|
CATATAN : |
- |
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 89/KEP/M.KOMINFO/10/2005 masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru. Dengan berlakunya peraturan ini, maka KEPMEN KOMINFO No. 89/KEP/M.KOMINFO/10/2005 dinyatakan tidak berlaku. Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 April 2007. Lamp.: 1 Hlm.
|