bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi, maka dipandang perlu dilakukan peningkatan status kelembagaan Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi menjadi Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, tersebut diatas, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 398 );
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4511);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81M Tahun 2005;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 ;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PERIM.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/1 054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATlKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Balai Besar Pengujian adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standarisasi Pos dan Telekomunikasi.
Balai Besar Pengujian dipimpin oleh seorang Kepala.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat/ perangkat telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat/perangkat telekomunikasi;
pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi;
pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat/perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC) dan kalibrasi;
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data pada sistem informasi manajemen;
pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Subbagian Rencana dan Program;
Subbagian Keuangan dan Kepegawaian.
Subbagian Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan serta melakukan pengumpulan, pengolahan data pada sistem informasi manajemen.
Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jawaban fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari berbagai jabatan fungsional scsuai dengan bidang keahliannya.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar Pengujian.
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan struktural eselon II.b.
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi serta dengan instansi lain di luar Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masingmasing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Standarisasi Pos dan Telekomunikasi.
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organsiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi berlokasi di Bekasi.
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keplltllsan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 89/KEP/M.Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 89/KEP/M.Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi, maka dipandang perlu dilakukan peningkatan status kelembagaan Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi menjadi Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, tersebut diatas, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
mengingat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 398 );
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4511);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81M Tahun 2005;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 ;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PERIM.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/1 054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATlKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Balai Besar Pengujian adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Standarisasi Pos dan Telekomunikasi.
Balai Besar Pengujian dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat/ perangkat telekomunikasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi menyelenggarakan fungsi:
penyusunan rencana dan program di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
pelaksanaan pelayanan administrasi pengujian alat/perangkat telekomunikasi;
pelaksanaan analisa evaluasi sistem mutu pelayanan dan pengujian alat/perangkat telekomunikasi;
pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat/perangkat telekomunikasi, electromagnetic compatibility (EMC) dan kalibrasi;
pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian dan rumah tangga.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program serta urusan tata usaha keuangan kepegawaian dan rumah tangga
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data pada sistem informasi manajemen;
pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.
Pasal 17
Bagian Tata Usaha terdiri dari :
Subbagian Rencana dan Program;
Subbagian Keuangan dan Kepegawaian.
Pasal 18
Subbagian Rencana dan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan penyusunan laporan serta melakukan pengumpulan, pengolahan data pada sistem informasi manajemen.
Pasal 19
Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga.
Pasal 20
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jawaban fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 21
Kelompok jabatan fungsional terdiri dari berbagai jabatan fungsional scsuai dengan bidang keahliannya.
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Balai Besar Pengujian.
Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
ESELONISASI
Pasal 22
Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan struktural eselon II.b.
Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi serta dengan instansi lain di luar Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masingmasing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 27
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 28
Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Standarisasi Pos dan Telekomunikasi.
Pasal 29
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organsiasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 30
Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
BAB V
LOKASI
Pasal 31
Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi berlokasi di Bekasi.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keplltllsan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 89/KEP/M.Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 89/KEP/M.Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 35
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 30 APRIL 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 20 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-04-2007 / 30-04-2007 |
Sumber | |
Subjek | BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI – ORGANISASI DAN TATA KERJA |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: KEPMENKOMINFO No. 89/KEP/M.Kominfo/10/2005 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |