Abstrak

Abstrak
KEPENTINGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA - PEREKAMAN INFORMASI
2008
PERMENKOMINFO NO. 01/P/M.KOMINFO/03/2008, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEREKAMAN INFORMASI UNTUK KEPENTINGAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

ABSTRAK :

-

Ketentuan teknis perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 7 ayat 2 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi masih belum diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;  

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perekaman informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perekaman informasi yang dilakukan secara sah adalah dilaksanakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan dan hanya dapat dilakukan oleh intelijen negara. Alat dan perangkat perekaman informasi, mekanisme teknis perekaman informasi secara sah serta kerahasiaan informasi yang diperoleh melalui perekaman hanya dapat dipergunakan oleh intelijen negara untuk kepentingan  pertahanan dan kemanan negara

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 Maret 2008