Abstrak

Abstrak
KELAS JABATAN – KEMENTERIAN KOMINFO
2017
PERMENKOMINFO NO. 18 TAHUN 2017, BN. NO. (1371), LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Sebagai tindak lanjut PERMENMPAN&RB No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Lingkungan Instansi Pemerintah dan adanya Perubahan nilai dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikais dan Informatika. Perubahan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapat persetujuan Menteri PANRB No. B/135/M.SM.04.00/2017 tanggal 16 Mei 2017 hal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;  

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPAN&RB No. 39 Tahun 2013; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERMENPAN&RB No. 25 Tahun 2016;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kelas jabatan di lingkungan kementerian komunikasi dan informatika. Kelas jabatan pinpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEPMENKOMINFO yang telah ditetapkan berdasarkan PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2016, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Juni 2017.