ABSTRAK : |
- |
Untuk optimalisasi pelayanan di bidang spectrum frekuensi radio di wilayah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan terhadap penyempurnaan kriteria klasifikasi dan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/310/M.KT.01/207 tanggal 31 Mei 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio ; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio. Unit pelaksana teknis tersebut merupakan unit pelaksana teknis dilingkungan Dirjen SDPPI yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang penggunaan spektrum frekuensi radio serta menyelenggaran fungsi dan dikalsifikasi dalam 3(tiga) kelas sebagaimana diatur pada Bab I Peraturan Menteri ini. Adapun susunan organisasi dimagi menjadi 3 bagian yaitu Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Terkait tata kerja diatur pada Bab III, Eselonisasi diatur pada Bab IV, dan Lokasi diatur pada Bab V Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis tersebut ditetapkan oleh Menteri Kominfo setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 03/PER.KOMINFO/03/2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 10/PER.KOMINFO/03/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 13 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 14 September 2017. |
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis tersebut berdasarkan PERMENKOMINFO No. 03/PER.KOMINFO/03/2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 10/PER.KOMINFO/03/2012, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. |