Abstrak

Abstrak
PNBP KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL/UNIVERSAL SERVICE OBLIGATION – PETUNJUK PELAKSANAAN – PERUBAHAN
2017
PERMENKOMINFO NO 19 TAHUN 2016, LL KEMKOMINFO: 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PNBP DARI PUNGUTAN BIAYA HAK PENYELENGGARAAN

ABSTRAK :

-

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pencatatan dan penagihan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation, diperlukan perubahan terkait pemberlakuan perhitungan besaran atas pungutan BHP;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No.52 Tahun 1998; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2009; PP No.34 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 8/PER/M.KOMINFO/02/2006; PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/04/2008; PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/04/2008; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016;  PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2016;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan pada Pasal 21 ayat (3) yaitu waktu pemberlakuan perhitungan besaran atas pungutan BHP dan menambahkan bab baru tentang Ketentuan Peralihan yaitu menjelaskan perhitungan besaran atas pungutan BHP tahun 2015 dan sebelumnya.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 November 2016 dan ditetapkan pada tanggal 4 November 2016.