Abstrak

Abstrak
ADMINISTRASI PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN – TINDAK PIDANA
2016
PERMENKOMINFO NO. 7 TAHUN 2016, BN. NO. (709), LL KEMKOMINFO : 41 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ADMINISTRASI PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta kewenangan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diperlukan suatu pengaturan administratif dalam melaksanakan penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Administrasi penyidikan dan penindakan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup peraturan menteri ini terdiri atas kedudukan dan lingkup tugas dan tanggungjawab PPNS; pemeriksaan kebenaran laporan atau pengaduan atau keterangan; penyidikan dan penindakan oleh PPNS; dan koordinasi eksternal. Dalam proses penyidikan, bentuk kegiatan yang dilakukan oleh PPNS meliputi pengorganisasian rencana penyidikan; pemberitahuan dimulainya penyidikan; pengolahan TKP; pemanggilan; penangkapan; penahanan; penggeledahan; penyitaan; pemeriksaan; bantuan hukum; penyelesaian berkas perkara; pelimpahan perkara; penghentian penyidikan; administrasi penyidikan; pelimpahan penyidikan; dan tindakan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Mei 2016 dan diundangkan pada tanggal 9 Mei  2016.

Lamp : 94 hlm