Abstrak

Abstrak
PERANGKAT PENYIARAN – PERSYARATAN TEKNIS
2009
PERMENKOMINFO NO. 51/PER/M.KOMINFO/12/2009, LL KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 34 UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 27 PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 12 dan Pasal 35 PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 8 dan Pasal 37 PP No.51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, Pasal 8 dan Pasal 36 PP No. 52 Thaun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan perlu menetapkan PERMEN tentang Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran.   

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KEPRES No. 84/P/2009 Tahun 2009; PERMEN No. 25/P/M.Kominfo/7/2008

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis perangkat penyiaran. Menetapkan persyaratan teknis perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Menteri ini. Persyaratan teknis perangkat penyiaran tersebut merupakan panduan teknis dan pedoman untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian penyiaran yang wajib dipedomani oleh setiap penyelenggara penyiaran di Indonesia.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Desember 2009

Lamp : 28 hlm