ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka migrasi dari penyiaran analog ke digital untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang lebih efisien dan optimal, perlu dilakukan uji coba lapangan penyelenggaraan siaran televisi digital. Untuk mengatur uji coba tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Menteri tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 jo PERPRES No. 7 Tahun 2007; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/3/2007; dan PERMENKOMINFO N0. 25/P/M.KOMINFO/7/2008. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyelenggaraan uji coba, alokasi frekuensi untuk uji coba, tata cara dan persyaratan perizinan uji coba, ruang lingkup uji coba, pelaporan dan evaluasi uji coba, dan ketentuan program siaran yang disiarkan melalui uji coba. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 Agustus 2008. |