Abstrak

Abstrak
PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET - WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN - PERUBAHAN
2010
PERMENKOMINFO NO. 19/PER/M.KOMINFO/12/2010, LL KEMKOMINFO : 12 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 48/PER/M.KOMINFO/11/ 2009 TENTANG PENYEDIAAN JASA AKSES INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN.

ABSTRAK :

-

Untuk mendukung perluasan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan sebagai percepatan peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan sekaligus guna mendorong pemanfaatan teknologi  informasi dan komunikasi untuk tujuan peningkatan kecerdasan warga dan kesejahteraan masyarakat diperlukan penyediaan fasilitas layanan Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak (mobile), ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan belum mengatur penyediaan fasilitas layanan Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat bergerak (mobile), dan dikarenakan beberapa ketentuannya perlu disempurnakan untuk mengoptimalkan fungsi Pusat Layanan Internet Kecamatan, maka perlu dilakukan perubahan atas peraturan menteri dimaksud.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERPRES No. 67 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah   diubah   terakhir   dengan   PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008; KEPMENHUB No. KM.4 Tahun 2001 sebagaimana   telah   diubah   terakhir   dengan   PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/06/2010; PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007; KEPMENKEU No. 350/KMK.05/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010;  PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010.

  -

Dalam Peraturan  Menteri ini diatur tentang Perubahan PERMENKOMINFO No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009. Penyediaan jasa akses internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikas (WPUT) Internet Kecamatan dilaksanakan melalui penyediaan PLIK di Ibukota Kecamatan yang terdiri dari PLIK yang bersifat tetap dan PLIK yang bersifat bergerak. Setiap PLIK wajib terhubung dengan SIMMLIK yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI. Setiap PLIK  wajib  menggunakan  akses  internet  dari SIMMLIK.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2010.