ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan Telekomunikasi, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri tentang Persyaratan Teknis Perangkat Komunikasi sebagaimana Radio Microwave Link Titik Ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah UU N 36 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 54 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2013, PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014, PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014, PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan sistem Digital Hybrid. bahwa setiap perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid yang dibuat, dirakit dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 32 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2015 Lamp : 30 hlm. |