ABSTRAK : |
- |
Bahwa perencanaan dan penataan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai peruntukan dan tidak saling mengganggu serta pemanfaatan spektrum frekuensi radio harus efisien dan ekonomis khususnya penataan terhadap pita frekuensi radio 800 MHz yang memiliki karakteristik propagasi yang sesuai untuk keperluan penetrasi jaringan dan peningkatan layanan telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009 diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010. |
|
- |
Peraturan Menteri ini diatur tentang Penataan pita frekuensi radio 800 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan menetapkan definisi istilah dalam ketentuan umum. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi Penggunaan Dalam Pita Frekuensi Radio 800 MHz yang diperuntukkan bagi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler berbasis netral teknologi dengan cakupan wilayah layanan nasional. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 800 MHz dengan memberi kebebasan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler pada Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk memilih teknologi dalam mengoperasikan jaringannya. Diatur juga ketentuan mengenai kewajiban migrasi penggunaan spektrum frekuensi radio bagi pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 800 MHz, Migrasi tersebut dimulai pada tanggal sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini dan wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 14 Desember 2015. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 10 September 2014 dan ditetapkan tanggal 9 September 2014. Mencabut dan menyatakan tidak belaku KEPMENKOMINFO No. 181/KEP/ M.KOMINFO/12/2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan KEPMENKOMINFO No. 363/KEP/M.KOMINFO/ 10/2009. Lamp. : 4 hlm. |