ABSTRAK : |
- |
Untuk menjaga pengguna spektrum frekuensi radio yang sah terhadap gangguan, meminimalisir penggunaan frekuensi yang tidak berizin, mengantisipasi perkembangan teknologi telekomunikasi radio dalam rangka pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio nasional secara optimal, efektif dan efisien, diperlukan sistem pengelolaan spektrum frekuensi radio secara terpadu dalam lingkup nasional. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, dan PERMENKOMINFO No. /PER/M.KOMINFO/03/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pedoman pembangunan insfratsruktur sistem pengelolaan sumber daya spektrum frekuensi radio yang meliputi perencanaan pengembangan pembangunan infrastruktur, kegiatan pemeliharaan infrastruktur yang berkelanjutan, pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur, pedoman kinerja operasional, tahapan pelaksanaan pembangunan dan konfigurasi infrastruktur sistem pengelolaan sumber daya spektrum, penghapusan perangkat lama dan pengawasan dan pengendalian. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 September 2011, dan ditetapkan tanggal 8 September 2011. Lamp. : 20 hlm. |