ABSTRAK : |
- |
Dengan ditetapkannya UU No. 5 Tahun 2014 yang mengubah pola pengelolaan manajemen sumber daya manusia dari administrasi kepegawaian menjadi human capital, perlu dilakukan penyesuaian terhadap PERMENKOMINFO No. 30 Tahun 2013. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PERPRES No. 82 Tahun 2013; PERMENPAN RB No. 63 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/ 10/2010; PERMENKOMINFO No. 41 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan KEMKOMINFO dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Menteri ini terdapat ketentuan mengenai komponen untuk menghitung besaran tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang diatur dalam Lampiran peraturan ini, termasuk hal-hal yang dapat mengurangi besaran tunjangan kinerja, pemberian tunjangan kinerja pada pegawai yang dikenakan sanksi disiplin pegawai, pengecualian terhadap ketentuan pengurangan tunjangan kinerja pegawai pada kondisi tertentu dan persyaratan penambahan tunjangan kinerja pada pegawai KEMKOMINFO. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2014, dan ditetapkan tanggal 30 Desember 2014. Lamp. : 2 hlm |