ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, diperlukan penyesuaian status kelembagaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB No.KM 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 36/PER/ M.KOMINFO/10/2008; PERMENKOMINFO No. 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/ M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang definisi dan kedudukan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI); kewenangan dari BRTI; Komite Regulasi Telekomunikasi; definisi dan unsur dari Komite Regulasi Telekomunikasi yaitu adanya komponen masyarakat dan Pemerintah dalam BRTI yang paling telat ditetapkan bulan April dan Februari 2011. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 18 Februari 2011, dan ditetapkan 7 Februari 2011. |