Abstrak

Abstrak
BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA – PENETAPAN
2011
PERMENKOMINFO NO. 01/PER/M.KOMINFO/02/2011, BN NO. 77, LL. KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG PENETAPAN BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, diperlukan penyesuaian status kelembagaan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB No.KM 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 36/PER/ M.KOMINFO/10/2008; PERMENKOMINFO No. 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/ M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang definisi dan kedudukan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI); kewenangan dari BRTI; Komite Regulasi Telekomunikasi; definisi dan unsur dari Komite Regulasi Telekomunikasi yaitu adanya komponen masyarakat dan Pemerintah dalam BRTI yang paling telat ditetapkan bulan April dan Februari 2011.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 18 Februari 2011, dan ditetapkan 7 Februari 2011.