PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKAREPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa untuk meningkatkan kemudahan berusaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; SALINAN
Mengingat
- Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 389);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1329) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 389) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
- Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
- Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- Jasa Telekomunikasi adalah layanan Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan Jaringan Telekomunikasi.
- Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jaringan Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan Jasa Telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
- Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang memperoleh Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
- Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan kontrak.
- Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi dasar dengan menggunakan teknologi circuit switched atau teknologi lainnya.
- Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan nilai tambah untuk layanan teleponi dasar.
- Penyelenggaraan Jasa Multimedia adalah Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan berbasis teknologi informasi selain Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar dan Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi.
- Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center)adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan pusat panggilan teleponi untuk pencarian informasi guna kepentingan Pelanggan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center).
- Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card)adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan panggilan teleponi dengan tambahan fitur yang dapat mengelola panggilan dan/atau tagihan melalui proses tambahan autentikasi pemakai atau kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
- Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik yang selanjutnya disebut Layanan ITKP adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan teleponi sambungan langsung jarak jauh dan sambungan langsung internasional berbasis protokol internet, serta penggunaannya melalui kode akses sebelum dilakukan panggilan teleponi.
- Layanan Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) yang selanjut disebut Layanan Konten SMS Premium adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan Konten dengan memanfaatkan pesan pendek premium dan/atau mekanisme lainnya.
- Layanan Panggilan Premium adalah panggilan teleponi dengan tarif premium.
- Layanan Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya adalah layanan jasa nilai tambah teleponi yang disediakan sesuai dengan perkembangan teknologi yang jenisnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Layanan Jasa Multimedia Lainnya adalah Layanan Jasa Multimedia yang disediakan sesuai dengan perkembangan teknologi yang jenisnya belum diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Layanan Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disebut Layanan Akses Internet (ISP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan internet bagi Pelanggan untuk terhubung dengan jaringan internet publik.
- Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) yang selanjutnya disebut Layanan Gerbang Akses Internet (NAP) adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan penyaluran trafik internet dan routing bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama Penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet, dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.
- Layanan Sistem Komunikasi Data adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan komunikasi data untuk berbagai kebutuhan tertentu yang diselenggarakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
- Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television) yang selanjutnya disebut Layanan IPTV adalah jenis layanan dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan Pelanggan secara 2 (dua) arah atau interaktif.
- Penyedia Konten Independen adalah pengembang Konten (content developer), pemilik Konten (content owner), dan/atau pemasok Konten (content supplier) yang menyediakan Konten kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk dapat menyelenggarakan layanan yang mengandung Konten.
- Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat dengan OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
- Pelaku Usaha adalah orang perserorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan usaha pada bidang tertentu.
- Uji Laik Operasi adalah pengujian sistem secara teknis dan operasional.
- Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Izin Penyelenggaraan adalah izin yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi secara komersial.
- Komitmen Layanan adalah kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk menyediakan layanan di wilayah tertentu dengan komitmen penyediaan layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya Telekomunikasi.
- Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
- Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
- Konten adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa suara, tulisan, gambar, video, atau bentuk visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya, dan/atau keseluruhannya dalam bentuk digital, yang dapat diciptakan, diubah, disimpan, disajikan, dikomunikasikan, dan disebarluaskan secara elektronik.
- Ketersambungan adalah tersambungnya perangkat Jasa Telekomunikasi seperti server, simpul jasa (node), dan router secara fisik dengan Jaringan Telekomunikasi.
- Jual Kembali Jasa Telekomunikasi adalah kegiatan menjual kembali layanan Jasa Telekomunikasi.
- Hak Labuh (Landing Right) Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi.
- Penomoran Telekomunikasi adalah kombinasi digit yang mencirikan identitas Pelanggan, wilayah, elemen jaringan, penyelenggara, atau layanan Telekomunikasi.
- Nomor Protokol Internet yang selanjutnya disebut Nomor PI adalah Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) dan Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number).
- Alamat Protokol Internet (Internet Protocol Address) adalah alamat identifikasi yang diberikan (assign) pada sebuah perangkat untuk terhubung ke jaringan internet dengan menggunakan protokol internet.
- Nomor Sistem Otonom (Autonomous System Number) adalah nomor yang digunakan sebagai pengidentifikasi suatu kelompok yang terdiri dari satu atau lebih protokol internet yang terkoneksi ke kelompok lainnya dalam suatu kebijakan koneksi yang didefinisikan dengan jelas.
- Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi yang selanjutnya disebut BHP Telekomunikasi adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation yang selanjutnya disebut Kontribusi KPU/USO adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
- Daftar Hitam Penyelenggara Telekomunikasi adalah daftar yang memuat identitas Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan Telekomunikasi.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi terdiri atas kategori:
a. Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar;
b. Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi; dan
c. Penyelenggaraan Jasa Multimedia.
- Kategori Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi dan pemberian izinnya melalui mekanisme evaluasi.
- Selain Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktur Jenderal dapat menetapkan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi lain berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta kesehatan industri telekomunikasi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan kriteria Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut:
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib memprioritaskan pengiriman pesan pendek (short message service/SMS) ke banyak tujuan (SMS blast) tanpa biaya berupa informasi penting, termasuk namun tidak terbatas pada keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit dari Kementerian dan/atau Lembaga, atau pihak yang ditetapkan oleh Menteri.
- Pengiriman pesan pendek (short message service/SMS) untuk penyampaian informasi penting sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
- Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf b terdiri atas:
a. Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
b. Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card);
c. Layanan ITKP;
d. Layanan Panggilan Premium;
e. Layanan Konten SMS Premium; dan/atau
f. Layanan Jasa Nilai Tambah Teleponi lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan kriteria layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta kesehatan industri telekomunikasi.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
- Penyelenggaraan Jasa Multimedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf c terdiri atas:
a. Layanan Akses Internet (ISP);
b. Layanan Gerbang Akses Internet (NAP);
c. Layanan Sistem Komunikasi Data;
d. Layanan IPTV; dan/atau
e. Layanan Jasa Multimedia Lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan kriteria layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta kesehatan industri telekomunikasi.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
- Dalam menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. memulai penyelenggaraan layanan Jasa Telekomunikasi secara komersial paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak memperoleh Izin Penyelenggaraan;
b. menjamin terselenggaranya layanan Telekomunikasi sesuai dengan Izin Penyelenggaraan;
c. memenuhi Komitmen Layanan;
d. menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi;
e. mengutamakan penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia;
f. mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memperoleh Hak Labuh (Landing Right) Satelit dalam hal menggunakan satelit yang menggunakan filing satelit yang didaftarkan atas nama administrasi Telekomunikasi negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta Sarana dan Prasarana Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. memenuhi kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. memenuhi kewajiban Kontribusi KPU/USO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
l. menuangkan setiap kerja sama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dalam perjanjian tertulis;
m. menyediakan kontak layanan informasi yang memiliki fasilitas untuk melayani pengaduan dan pertanyaan dari Pelanggan yang paling sedikit berupa layanan telepon dan surat elektronik;
n. memprioritaskan pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting kepada masyarakat terkait dengan kepentingan negara;
o. memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. memenuhi standar kualitas pelayanan Jasa Telekomunikasi;
q. mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian Jasa Telekomunikasi yang digunakan Pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan;
r. memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan Jasa Telekomunikasi selama 1 (satu) Tahun Buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) Tahun Buku ke depan;
s. mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; dan
t. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Komitmen Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c berupa Komitmen Layanan untuk tiap tahun dan diakumulasi untuk 5 (lima) tahun.
- Pemenuhan kewajiban pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf j dan huruf k untuk Penyelenggara Layanan Konten SMS Premium dilakukan melalui Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan teleponi dasar.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi berhak:
- mendapatkan pelayanan perizinan Jasa Telekomunikasi;
- mendapatkan pelayanan permohonan penetapan Penomoran Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menggunakan teknologi pilihannya untuk menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- menerima pembayaran dari Pelanggan atas penyediaan layanan Jasa Telekomunikasi yang diselenggarakannya;
- mengajukan pengaduan dan penyelesaian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam hal terjadi perselisihan antar penyelenggara Telekomunikasi terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
- mendapatkan jaminan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sepanjang dinyatakan rahasia oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
8. Ketentuan ayat 2 Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
- Calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk berlangganan dengan memenuhi syarat-syarat berlangganan Jasa Telekomunikasi yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak menyetujui permohonan berlangganan calon Pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, calon Pelanggan dapat meminta Menteri melalui Direktur Jenderal untuk melakukan mediasi dan/atau penyelesaian.
9. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
- Penyelenggaraan Layanan Pusat Panggilan Informasi (CallCenter) dilakukan dengan mengelola panggilan inboundke Pusat Panggilan Informasi untuk kepentingan Pelanggan.
- Selain mengelola panggilan inbound sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Penyelenggara Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dapat melakukan panggilan outbound.
- Dalam menyelenggarakan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan teleponi dasar;
c. memenuhi Komitmen Layanan berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
1. pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 1 (satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan
2. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan.
- Pendapatan yang diperoleh Penyelenggara Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) dari pengelolaan pelayanan umum dengan menggunakan Kode Akses yang ditetapkan kepada Instansi Pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara dikenakan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO.
- Pengenaan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat 4 mulai berlaku untuk Tahun Buku 2022.
10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
- Dalam menyelenggarakan Layanan ITKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf c, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan ITKP;
b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan Teleponi Dasar;
c. melakukan pencegahan dan penghentian terhadap fraud dan/atau masking dan penanganan pengaduan fraud sesuai dengan prosedur; dan
d. memenuhi Komitmen Layanan berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
1. pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 1 (satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan
2. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah kapasitas layanan dengan akumulasi kapasitas yang tersedia pada akhir tahun kelima paling sedikit setara 23 (dua puluh tiga) E1 atau setara 23 (dua puluh tiga) x 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakanLayanan ITKP dapat menyalurkan panggilan masuk (incoming call) berbasis protokol internet dari luar wilayah Indonesia.
- Dalam menyalurkan panggilan masuk (incoming call) sebagaimana dimaksud pada ayat 2, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan ITKP wajib:
a. menjamin bahwa mitra globalnya merupakan pengirim panggilan yang sah;
b. mempunyai kemampuan untuk melakukan penelusuran asal panggilan; dan
c. bertangung jawab penuh atas penerimaan panggilan masuk (incoming call) dari luar wilayah Indonesia.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan ITKP wajib menyampaikan surat pernyataan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dan ayat 3, serta menyampaikan laporan daftar mitra global yang dimiliki sebelum melakukan penerimaan panggilan masuk (incoming call) dari dalam dan/atau luar wilayah Indonesia.
- Direktur Jenderal menetapkan:
a. prosedur pencegahan dan penghentian terhadap fraud dan/atau masking dan penanganan pengaduan fraud sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c; dan
b. format surat pernyataan dan laporan daftar mitra global sebagaimana dimaksud pada ayat 4.
11. Diantara Paragraf 3 dan Paragraf 4Bagian Ketiga disisipkan 1 (satu) Paragraf, yakni Paragraf 3A, dan diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 3A
Layanan Panggilan Premium
Dalam menyelenggarakan Layanan Panggilan Premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf d, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Panggilan Premium;
b. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan Teleponi Dasar; dan
c. memenuhi Komitmen Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Panggilan Premium berupa kapasitas layanan dengan ketentuan:
1. pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia setara 1 (satu) E1 atau setara 30 (tiga puluh) Satuan Sambungan Telepon (SST); dan
2. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layanan.
12. Paragraf 4 dan ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 4
Layanan Konten SMS Premium
Pasal 27
- Layanan Konten SMS Premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf e disalurkan melalui:
a. pesan pendek premium (SMS Premium); dan/atau
b. mekanisme lainnya.
- Pesan pendek premium (SMS Premium) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan pesan pendek jasa teleponi dasar dengan tarif premium.
- Mekanisme lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan mekanisme selain pesan pendek premium (SMS Premium) termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan aplikasi dan melalui situs internet.
- Dalam menyelenggarakan Layanan Konten SMS Premium sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Konten;
b. menjamin setiap Penyedia Konten Independen yang berkontribusi dalam Penyelenggaraan Layanan Konten telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. membuat perjanjian kerja sama, dalam hal Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) menyalurkan Konten dari Penyedia Konten Independen asing;
d. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan teleponi dasar;
e. memenuhi Komitmen Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Konten pesan pendek premium (SMS Premium) berupa jumlah perjanjian kerja sama dengan Penyedia Konten Independen dengan ketentuan:
1. pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit terdapat 2 (dua) perjanjian kerja sama; dan
2. pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah jumlah perjanjian kerja sama dengan akumulasi jumlah perjanjian kerja sama pada akhir tahun kelima paling sedikit 7 (tujuh) perjanjian kerja sama.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan Konten SMS Premium sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilarang memanipulasi konfirmasi persetujuan penggunaan Konten dari calon Pelanggan. 13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang menyelenggarakan Layanan Konten SMS Premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat 1 dapat menyelenggarakan Layanan Konten SMS Premium dengan melakukan pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar melalui mekanisme:
a. berlangganan (pushed services); dan/atau
b. tidak berlangganan (pulled services).
- Ring Back Tone (RBT) yang merupakan bagian dari fitur proses switching tidak termasuk dalam Layanan Konten SMS Premium sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat 1. 14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Dalam menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet(NAP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf b, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
- menyediakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam menyelenggarakan Layanan Gerbang Akses Internet (NAP);
- memperoleh izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi untuk penyelenggaraan jaringan tetap tertutup yang telah terbangun berupa rute domestik dan internasional;
- memiliki Nomor PI sendiri; dan
- memenuhi Komitmen Layanan terdiri dari:
1. lokasi Ketersambungan simpul jasa (node) Layanan Gerbang Akses Internet (NAP):
a) pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit tersedia 2 (dua)node di 2 (dua) provinsiyang berbeda; dan
b) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah lokasi node dengan akumulasi lokasi yang tersedia pada akhir tahun kelima paling sedikit 10 (sepuluh) node di 10 (sepuluh) provinsi yang berbed
2. kapasitas layanan bandwidth domestik:
a) pada tahun pertama paling sedikit tersedia1 (satu) Gbps; dan
b) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya dapat menambah kapasitas layana
3. kapasitas layanan bandwidth internasional:
a) pada tahun pertama (awal operasi) tersedia paling sedikit 10 (sepuluh) Gbps; dan
b) pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah kapasitas layanan bandwidth internasional dengan akumulasi kapasitas yang tersedia pada akhir tahun kelima paling sedikit 20 (dua puluh) Gbp
15. Ketentuan ayat 1 Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
- Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan teknis mengenai:
a. kerja sama dalam Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
b. Jual Kembali Jasa Telekomunikasi;
c. standar kualitas pelayanan;
d. penetapan Penomoran Telekomunikasi;
e. pengamanan dan perlindungan terhadap layanan dan Pelanggan;
f. pengaduan dan mediasi antar Penyelenggara Telekomunikasi oleh Menteri melalui Direktur Jenderal;
g. jenis informasi penting terkait dengan kepentingan negara;
h. prosedur pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting;
i. fitur tambahan pada penyelenggaraan layanan Teleponi Dasar;
j. panggilan outbound pada penyelenggaraan layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center);
k. mekanisme lainnya dalam menyalurkan Konten selain melalui pesan pendek premium (SMS Premium);
l. penerimaan/penyaluran panggilan masuk (incoming call) berbasis protokol internet dari luar dan/atau di dalam wilayah Indonesia oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Layanan ITKP; dan
m. penyelenggaraan masing-masing jenis layanan, meliputi Komitmen Layanan, penyediaan Perangkat Telekomunikasi, penyediaan kapasitas minimal, dan cakupan wilayah.
- Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
16. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Permohonan perizinan berusaha dapat diajukan setiap waktu oleh Pelaku Usaha melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai permohonan perizinan berusaha melalui OSS diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
- Dikecualikan dari ketentuan pada ayat 2, Menteri dapat menutup peluang usaha untuk menyelenggarakan layanan Jasa Telekomunikasi pada wilayah tertentu.
17. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
- Pelaku Usaha harus melakukan Uji Laik Operasi:
a. dalam rangka pemenuhan perizinan berusaha oleh Pelaku Usaha;
b. jika terdapat perubahan teknologi sistem penyelenggaraan layanan Jasa Telekomunikasi; dan/atau
c. jika terdapat penambahan jenis dan/atau kategori layanan Jasa Telekomunikasi.
- Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1dilakukan melalui penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha.
- Dalam hal diperlukan, Uji Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilakukan dengan metode uji petik yang dilaksanakan Pelaku Usaha bersama dengan Kementerian berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
- Pelaku Usaha wajib menyampaikan penilaian mandiri sebagaimanadi maksud pada ayat 2 dan permohonan uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
- Kementerian dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap hasil penilaian mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan surat keterangan laik operasi yang merupakan hasil Uji Laik Operasi bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
- Direktur Jenderal dapat melakukan audit sewaktu- waktu terhadap hasil pelaksanaan Uji Laik Operasi yang menggunakan metode penilaian mandiri oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
- Dalam hal hasil verifikasi lapangan terhadap penilaian mandiri Uji Laik Operasi yang dilakukan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 6 tidak sesuai dengan parameter dan tata cara Uji Laik Operasi, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif.
18. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat menyelenggarakan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan/atau Pasal 7 setelah memenuhi ketentuan perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
- Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
- Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a. monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi; dan
b. pengenaan sanksi atas pelanggaran oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
- Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, meliputi monitoring dan evaluasi terhadap:
a. kewajiban penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
b. penggunaan Penomoran Telekomunikasi; dan
c. kualitas layanan (Quality of Service/QoS) dan/atau produk layanan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
- Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c, Menteri membentuk sistem monitoring penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
- Penyelenggara Telekomunikasi wajib membuka akses dan memberikan informasi yang diminta untuk kepentingan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dan ayat 4.
- Pembukaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan melalui keterhubungan perangkat Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi.
- Ketentuan teknis keterhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan standar prosedur operasional pelaksanaan sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
- Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi kepada masyarakat, Menteri dapat mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi kualitas layanan (Quality of Service/QoS) dan/atau produk layanan dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c dengan tetap mempertimbangkan kesehatan industri telekomunikasi.
20. Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51A
Menyesuaikan frasa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia pada seluruh peraturan Menteri yang mengatur mengenai penyelenggaraan Telekomunikasi menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
21. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5A ayat 1, ayat 1, Pasal 18 ayat 1, Pasal 18 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 20 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, Pasal 20 ayat 3, Pasal 22 ayat 4, Pasal 23, Pasal 24 ayat 3, Pasal 25, Pasal 26 ayat 1, Pasal 26 ayat 3, 27 ayat 5, Pasal 29 ayat 2, Pasal 30, Pasal 32, huruf b, Pasal 49 ayat 2, dan/atau Pasal 51 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf e dikenai sanksi adminsitratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pencabutan layanan Jasa Telekomunikasi; dan/atau
c. pencabutan Izin Penyelenggaraan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf t dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Izin Penyelenggaraan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat 1 huruf l, Pasal 8 ayat 1 huruf s, Pasal 13 ayat 1, dan/atau Pasal 48 ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
- Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari keja.
- Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua dan/atau ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mempertimbangkan tanggapan dan/atau keberatan tertulis dari Penyelenggara Jasa Telekomunikasi jika ada.
- Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dilakukan secara berjenjang.
22. Ketentuan ayat 1 dalam Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak memenuhi kewajiban Komitmen Layanan untuk 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c dan ayat 2 dikenai sanksi administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak melakukan penyediaan layanan dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
b. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang persentase akumulasi pencapaian pemenuhan komitmen layanannya lebih besar dari 0% (nol persen) namun kurang dari 100% (seratus persen) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan layanan Jasa Telekomunikasi.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak memenuhi Komitmen Layanan tiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 huruf c dan ayat 2 diberikan surat pemberitahuan.
23. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57
- Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
- Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang tidak melakukan penyesuaian Izin Penyelenggaraan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Izin Penyelenggaraannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2021
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 62
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Paraf : Koordinator Bandokum
Bertiana Sari
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen