Abstrak

Abstrak
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI - PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 – PERUBAHAN KEDUA
2021
PERMENKOMINFO NO. 1 TAHUN 2021, BN. NO. (62), LL KEMKOMINFO : 32 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2020.  Untuk meningkatkan kemudahan berusaha di bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2020.   

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2020.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Kedua atas PERMENKOMINFO No. 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO tersebut diubah sebagai berikut yaitu: Ketentuan Pasal 1, Ketentuan Pasal 3, Di antara Padal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7, Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 9, Ketentuan ayat (2) Pasal 19, Ketentuan Pasal 24, Ketentuan Pasal 26, diantara paragraph 3 dan paragraph 4 bagian ke tiga disisipkan 1 (satu) paragraph yakni paragraph 3A, dan diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26A, Paragraf 4 dan ketentuan Pasal 27, Ketentuan pasal 28, Ketentuan Pasal 30, Ketentuan ayat (1) Pasal 34, Ketentuan Pasal 35, Ketentuan Pasal 36, Ketentuan Pasal 37, Ketentuan Pasal 46, di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 51A, Ketentuan Pasal 52, Ketentuan ayat (1) Pasal 53, dan Ketentuan Pasal 57.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 27 Januari 2021 dan diundangkan pada tanggal 28 Januari 2021