PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
BELANJA MODAL DAN BELANJA OPERASIONAL PADA
PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex) pada Penyelenggaraan Telekomunikasi perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3881);
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 43/PER/M.KOMINFO/ 12/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/ M.KOMINFO/2/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA PENILAIAN PENCAPAIAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI BELANJA MODAL DAN BELANJA OPERASIONAL PADA PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya komunikasi.
- Penyelenggara Telekomunikasi adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
- Belanja Operasional adalah pengeluaran atau beban anggaran untuk menjaga kelangsungan Penyelenggaraan Telekomunikasi agar beroperasi dengan baik dalam satu periode akuntansi.
- Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besarnya Komponen Dalam Negeri pada barang dan/atau jasa.
- Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KDN adalah penggunaan material/perangkat telekomunikasi dan pendukungnya, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
- Komponen Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KLN adalah penggunaan material/perangkat telekomunikasi dan pendukungnya, rancang bangun dan perekayasaan yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di luar negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari luar negeri.
- Penilaian Sendiri TKDN Penyelenggara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penilaian Sendiri TKDN adalah penghitungan capaian TKDN dalam Belanja Modal atau Belanja Operasional yang dinyatakan sendiri oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
- Material/Perangkat Telekomunikasi adalah material/perangkat untuk mendukung kegiatan bertelekomunikasi.
- Lembaga Survey Mandiri adalah lembaga yang ditunjuk oleh instansi Pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Instansi yang Berwenang adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan daftar inventarisasi barang dan/atau jasa komponen dalam negeri.
- Verifikasi adalah kegiatan yang untuk melakukan pencocokan Penilaian Sendiri TKDN Penyelenggara Telekomunikasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.
Pasal 2
- Setiap Penyelenggara Telekomunikasi wajib memenuhi TKDN Belanja Modal dan Belanja Operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bangunan, gaji rutin pegawai dan biaya untuk penempatan perangkat tahun berjalan.
- Belanja Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak termasuk untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung kantor, pemeliharaan gedung/bangunan, gaji rutin pegawai, kecuali untuk sewa tanah dan/atau bangunan, konsumsi listrik serta perawatannya yang dipergunakan untuk jaringan transmisi, gaji karyawan kontrak (outsourcing), baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan operasional Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan biaya perjalanan dinas yang berkaitan dengan operasional.
BAB II
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
Bagian Kesatu
Tata Cara Penilaian Belanja Modal
Pasal 3
- Persentase TKDN untuk Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dihitung berdasarkan:
a. perbandingan antara total Belanja Modal dikurangi Belanja Modal KLN terhadap total Belanja Modal dengan formula:
b. perbandingan antara total Belanja Modal KDN terhadap total Belanja Modal dengan formula:
- Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi biaya pengeluaran untuk:
a. engineering untuk kegiatan perekayasaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi; % TKDN Belanja Modal = (Total Belanja Modal – Belanja Modal KLN) x 100% ; atau Total Belanja Modal % TKDN Belanja Modal = Belanja Modal KDN x 100% Total Belanja Modal
b. material/perangkat telekomunikasi yang dipergunakan pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi;
c. tenaga kerja pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi;
d. alat kerja yang dipergunakan pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi; dan/atau
e. biaya jasa pendukung pada pembangunan infrastruktur telekomunikasi.
- Perhitungan persentase TKDN untuk Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
- Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi melakukan belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui penyedia barang dan/atau jasa dalam negeri yang menjadi pemasok (vendor), penyedia barang dan/atau jasa harus memperlihatkan bukti pembelanjaan dalam negeri.
- Persentase TKDN komponen Material/Perangkat Telekomunikasi dari penyedia barang dan/atau jasa dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus sudah disahkan oleh Instansi yang Berwenang atau Lembaga Survey Mandiri.
Pasal 5
Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi melakukan penilaian TKDN dengan menggunakan komponen Material/Perangkat Telekomunikasi dari penyedia barang dan/atau jasa dalam negeri, penilaian TKDN harus diverifikasi oleh Instansi yang Berwenang atau Lembaga Survey Mandiri.
Pasal 6
Komponen Material/Perangkat Telekomunikasi yang memiliki kandungan lokal paling sedikit 50% (limapuluh perseratus) dianggap telah memenuhi kandungan lokal 100% (seratus perseratus).
Pasal 7
- Besarnya nilai Belanja Modal KDN yang dihitung dalam Rupiah dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Nilai Capex KDN (Rp.) = (Nilai perolehan komponen Capex (Rp.)) x % TKDN komponen Capex
- Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi melakukan Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 menggunakan mata uang selain Rupiah, mata uang dimaksud harus dikonversikan dalam satuan Rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia pada saat pembelanjaan dilakukan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penilaian Belanja Operasional
Pasal 8
- Persentase TKDN untuk Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dihitung berdasarkan:
a. perbandingan antara total Belanja Operasional dikurangi Belanja Operasional KLN terhadap total Belanja Operasional dengan formula:
b. perbandingan antara total Belanja Operasional KDN terhadap total Belanja Operasional dengan formula: % TKDN Belanja Operasional = (Total Belanja Operasional – Belanja Operasional KLN) x 100% ; atau Total Belanja Operasional % TKDN Belanja Operasional = Belanja Operasional KDN x 100% Total Belanja Operasional
- Belanja Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi biaya pengeluaran untuk:
a. beban operasi dan pemeliharaan;
b. beban administrasi dan umum;
c. beban pemasaran; dan
d. beban telekomunikasi lainnya.
- Perhitungan persentase TKDN untuk Belanja Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
- Besarnya nilai Belanja Operasional KDN yang dihitung dalam Rupiah, dihitung berdasarkan formula: Nilai Opex KDN (Rp.) = (Nilai perolehan komponen Opex (Rp.)) x % TKDN komponen Opex
- Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi melakukan Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 menggunakan mata uang selain Rupiah, mata uang dimaksud harus dikonversikan dalam satuan Rupiah berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia pada saat pembelanjaan dilakukan.
BAB III
PENILAIAN SENDIRI TKDN
Pasal 10
- Penyelenggara Telekomunikasi wajib melakukan Penilaian Sendiri TKDN untuk pencapaian TKDN Belanja Modal dan pencapaian TKDN Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun.
- Penilaian Sendiri TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
a. data yang dimiliki sendiri;
b. data yang dimiliki industri barang dan/atau jasa (vendor); dan
c. daftar inventarisasi barang dan/atau jasa KDN yang diterbitkan oleh Instansi yang Berwenang.
- Komponen yang diajukan dalam Penilaian Sendiri TKDN Penyelenggara Telekomunikasi yang tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dinyatakan sebagai KLN.
Pasal 11
- Direktur Jenderal dapat melakukan Verifikasi atas kebenaran pencapaian Penilaian Sendiri TKDN oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
- Direktur Jenderal dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menggunakan jasa Lembaga Survey Mandiri.
- Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk pencapaian:
a. TKDN Belanja Modal; dan
b. TKDN Belanja Operasional.
Pasal 12
- Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan data kepada tim Verifikasi dan/atau Lembaga Survey Mandiri untuk keperluan Verifikasi.
- Data Verifikasi untuk Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3 huruf a meliputi:
a. bukti kepemilikan perusahaan;
b. struktur organisasi proyek; dan
c. daftar rincian kebutuhan material.
- Data Verifikasi untuk Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 3 huruf b meliputi:
a. bukti kepemilikan perusahaan;
b. struktur organisasi proyek;
c. daftar rincian kebutuhan material;
d. dokumen kontrak;
e. kuitansi (invoice); dan
f. daftar pemasok (vendor).
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 13
- Penyelenggara Telekomunikasi wajib melaporkan pencapaian TKDN hasil Penilaian Sendiri TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disertai dengan data dukung meliputi:
a. dokumen kontrak;
b. kuitansi (invoice);
c. sertifikat negara asal (certificate of origin);
d. daftar pemasok (vendor); dan
e. sertifikat TKDN.
- Laporan pencapaian TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disertai dengan surat pernyataan bermeterai bahwa laporan yang dibuat adalah benar dan akurat serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang diberi kewenangan.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14
- Pengawasan dan pengendalian terhadap hasil penilaian pencapaian TKDN dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
- Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Verifikasi Penilaian Pencapaian TKDN.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/09/2010 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Operasional (Operational Expenditure/Opex) pada Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 548); dicabut dan dinyatakan tidak berlak
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1328
Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari