PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN.
Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri atas:
Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri atas:
Alat dan/atau perangkat televisi 3 layanan teknologi (triple play) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 huruf d terdiri atas:
Alat dan/atau perangkat radio siaran berbasis teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b juga wajib memiliki sistem peringatan dini bencana alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai kewajiban memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB- T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN
DAN RADIO SIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN.
Pasal 1
Pasal 2
Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri atas:
Pasal 3
Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri atas:
Pasal 4
Pasal 5
Alat dan/atau perangkat televisi 3 layanan teknologi (triple play) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 huruf d terdiri atas:
Pasal 6
Alat dan/atau perangkat radio siaran berbasis teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
Pasal 7
Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b juga wajib memiliki sistem peringatan dini bencana alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan mengenai kewajiban memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB- T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 714
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 4 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 25-06-2019 / 28-06-2019 |
Sumber |
BN (616): 55 hlm. |
Subjek | PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN – PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut:
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |