Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengaturan terkait Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, perlu disesuaikan dan diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk SALINAN Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 217);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 100);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 816);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN.

Pasal 1

  1. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
  2. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Pasal 2

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri atas:

  1. televisi siaran digital terestrial;
  2. televisi siaran berbasis kabel;
  3. televisi siaran berbasis satelit; dan
  4. televisi siaran lainny

Pasal 3

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri atas:

  1. radio siaran berbasis terestrial; dan
  2. Studio Transmission Link (STL).

Pasal 4

  1. Alat dan/atau perangkat televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting- Terrestrial Second Generation (DVB-T2); dan b. alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) terdiri atas: 1. televisi; dan 2. set top box.
  2. Alat dan/atau perangkat televisi siaran berbasis kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. modulator televisi kabel; dan b. set top box televisi kabel;
  3. Alat dan/atau perangkat televisi siaran berbasis satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. encoder satellite digital; dan b. set top box satellite digital.
  4. Alat dan/atau perangkat televisi siaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. internet protocol set top box; b. integrated receiver/decoder; c. encoder internet protocol television; dan d. televisi 3 layanan teknologi (triple play).

Pasal 5

Alat dan/atau perangkat televisi 3 layanan teknologi (triple play) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 huruf d terdiri atas:

  1. cable modem termination system;
  2. cable modem;
  3. hybrid cable set top box; dan
  4. hybrid fiber coax trunk amplifie

Pasal 6

Alat dan/atau perangkat radio siaran berbasis teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:

  1. perangkat radio siaran analog; dan
  2. perangkat radio siaran Digital Audio Broadcasting+ (DAB+).

Pasal 7

Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

  1. Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting- Second Generation Terrestrial (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b angka 1 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b angka 2 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus).
  3. Perangkat internet protocol Set Top Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 huruf a wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh perseratus).

Pasal 10

Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b juga wajib memiliki sistem peringatan dini bencana alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan mengenai kewajiban memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB- T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1162);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link untuk Keperluan Radio Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1204);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Internet Protocol Set Top Box (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1414);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 102);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171);
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital; dan
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog; dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 4 TAHUN 2019

TENTANG

PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN

DAN RADIO SIARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a pengaturan terkait Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, perlu disesuaikan dan diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu Menetapkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk SALINAN Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/PER/KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 217);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 100);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  7. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 816);
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN.

Pasal 1

  1. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.
  2. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Pasal 2

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri atas:

  1. televisi siaran digital terestrial;
  2. televisi siaran berbasis kabel;
  3. televisi siaran berbasis satelit; dan
  4. televisi siaran lainny

Pasal 3

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 terdiri atas:

  1. radio siaran berbasis terestrial; dan
  2. Studio Transmission Link (STL).

Pasal 4

  1. Alat dan/atau perangkat televisi siaran digital terestrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
    a. perangkat pemancar televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting- Terrestrial Second Generation (DVB-T2); dan
    b. alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) terdiri atas: 1. televisi; dan 2. set top box.
  2. Alat dan/atau perangkat televisi siaran berbasis kabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
    a. modulator televisi kabel; dan
    b. set top box televisi kabel;
  3. Alat dan/atau perangkat televisi siaran berbasis satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
    a. encoder satellite digital; dan
    b. set top box satellite digital.
  4. Alat dan/atau perangkat televisi siaran lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
    a. internet protocol set top box;
    b. integrated receiver/decoder;
    c. encoder internet protocol television; dan
    d. televisi 3 layanan teknologi (triple play).

Pasal 5

Alat dan/atau perangkat televisi 3 layanan teknologi (triple play) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 huruf d terdiri atas:

  1. cable modem termination system;
  2. cable modem;
  3. hybrid cable set top box; dan
  4. hybrid fiber coax trunk amplifie

Pasal 6

Alat dan/atau perangkat radio siaran berbasis teresterial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:

  1. perangkat radio siaran analog; dan
  2. perangkat radio siaran Digital Audio Broadcasting+ (DAB+).

Pasal 7

Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

  1. Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

  1. Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting- Second Generation Terrestrial (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b angka 1 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b angka 2 wajib memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20% (dua puluh perseratus).
  3. Perangkat internet protocol Set Top Box sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 4 huruf a wajib memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit sebesar 20% (dua puluh perseratus).

Pasal 10

Alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB-T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b juga wajib memiliki sistem peringatan dini bencana alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Ketentuan mengenai kewajiban memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk alat dan/atau perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting-Terrestrial Second Generation (DVB- T2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Pemancar Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1162);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 37 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Studio Transmitter Link untuk Keperluan Radio Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1204);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Internet Protocol Set Top Box (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1414);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Integrated Receiver/Decoder (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 102);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Encoder Internet Protocol Television (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial–Second Generation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 171);
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 85/DIRJEN/1999 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Radio Siaran;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 169/DIRJEN/2002 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Televisi Siaran Sistem Analog;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 268/DIRJEN/2005 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box Satelit Digital;
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 99/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Set Top Box TV Kabel;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 100/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Encoder Satelit Digital; dan
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 46/DIRJEN/2014 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Siaran Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation/FM) Sistem Analog; dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 714


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 25-06-2019  /  28-06-2019
Sumber

BN (616): 55 hlm.

Subjek PENYELENGGARAAN TELEVISI SIARAN DAN RADIO SIARAN – PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. PERMENKOMINFO No. 36 Tahun 2012
  2. PERMENKOMINFO No. 37 Tahun 2012
  3. PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2013
  4. PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2014
  5. PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2014
  6. PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2014
  7. KEPDIRJENPOSTEL No. 85/DIRJEN/1999
  8. PERDIRJENPOSTEL No. 169/DIRJEN/2002
  9. PERDIRJENPOSTEL No. 268/DIRJEN/2005
  10. PERRDIRJENPOSTEL No. 99/DIRJEN/2007
  11. PERDIRJENPOSTEL No. 100/DIRJEN/2007
  12. PERDIRJENPOSTEL No. 46/DIRJEN/2014
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran