ABSTRAK : |
- |
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran. Pengaturan terkait Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, perlu disesuaikan dan diganti. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 5/PER/KOMINFO/2/2012; PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENPERIN No. 15 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraaan televisi siaran dan radio siaran. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan diatur dalam Pasal 2. Persyaratan teknis untuk Alat dan/atau perangkatTelekomunikasi yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran tercantum dalam Lampiran I PERMEN ini, untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a tercantum dalam Lampiran II PERMEN ini, untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tercantum dalam Lampiran III. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat PERMEN ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 25 Juni 2019 dan diundangkan pada tanggal 28 Juni 2019 Lamp : 46 hlm. |