PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2018
TENTANG
PENCABUTAN TIGA PULUH TIGA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia perlu dilakukan reformasi regulasi yang salah satunya dilakukan melalui simplifikasi regulasi;
- bahwa dalam rangka melaksanakan simplifikasi regulasi, perlu mencabut 33 (tiga puluh tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak relevan dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; SALINAN
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4252);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENCABUTAN TIGA PULUH TIGA PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/P/M.KOMINFO/12/2005 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 tentang Penghematan Energi di Lingkungan Lembaga Penyiaran;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Teknis Penyadapan Terhadap Informasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/P/M.KOMINFO/4/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Informasi dan Komunikasi Nasional;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/03/2008 tentang Perekaman Informasi Untuk Kepentingan Pertahanan dan Keamanan Negara;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4/PER/M.KOMINFO/03/2010 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Informasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange untuk Layanan Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten/Kota;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Pengalihan Urusan Proses, Penerbitan Izin, dan Sertifikasi di Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Pengalihan Urusan Penagihan Dan/Atau Pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten dan Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 333);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER.MKOMINFO/01/2012 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 75);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 334);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 522);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2012 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 523);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 702);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kecakapan Operator Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 704); a
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1224); b
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 683); c
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Kontak (Contact Smart Card) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 70); d
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1004); e
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1353); f
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 826); dan g
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 827),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1898
Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari Paraf: Kabag Bankum ….......