ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018 dan Nawacita, serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan invesitasi di Indonesia, yaitu salah satunya melalui simplifikasi regulasi, diperlukan penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008; Perpres No. 7 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2015; dan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pencabutan tiga puluh tiga PERMENKOMINFO. Pada saat PERMEN ini berlaku, tiga puluh tiga PERMEN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 PERMEN ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 31 Desember 2018. |