Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5114);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5403);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);

  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG MEKANISME KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.

  2. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.

  3. Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebut Kontribusi Penyelenggaraan LPU adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Pos sebagai kontribusi terhadap pembiayaan layanan pos universal dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

  4. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

  5. Denda Keterlambatan Pembayaran adalah denda yang dikenakan kepada Penyelenggara Pos akibat adanya keterlambatan pembayaran setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

  6. Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pos.

  8. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pos.

  10. Direktur adalah direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.

Pasal 2

Setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

Pasal 3

  1. Besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dipungut sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi dengan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos.

Pasal 4 

  1. Penyelenggara Pos wajib melaksanakan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.

  2. Pelaksanaan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Tahun Buku 2016 dan selanjutnya.

Pasal 5

  1. Penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU oleh Penyelenggara Pos dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

  2. Dalam hal laporan keuangan Penyelenggara Pos tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada laporan keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 

  1. Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) belum selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sampai dengan jatuh tempo pembayaran, pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dihitung berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit.

  2. Dalam hal Kontribusi Penyelenggaraan LPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Penyelenggara Pos wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan dikenakan Denda Keterlambatan Pembayaran.

  3. Dalam hal Kontribusi Penyelenggaraan LPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas Kontribusi Penyelenggaraan LPU tahun berikutnya.

Pasal 7

  1. Setiap Penyelenggara Pos yang dalam laporan keuangannya terdapat pendapatan yang bukan berasal dari Penyelenggaraan Pos wajib memisahkan seluruh pendapatan dan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos dalam laporan perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

  2. Pemisahan seluruh pendapatan dan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dengan merujuk pada komposisi pendapatan dan biaya yang tercantum dalam laporan keuangan.

  3. Besaran pajak yang menjadi pengurang keuntungan bersih sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU ditetapkan secara proporsional dengan merujuk pada besaran pajak yang tercantum dalam laporan keuangan.

  4. Perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

  5. Besaran pajak yang menjadi pengurang keuntungan bersih sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU ditetapkan secara proporsional dengan merujuk pada besaran pajak yang tercantum dalam laporan keuangan.(4) Perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat(3) dihitung sesuai dengan cara perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  6. Dalam hal Penyelenggara Pos tidak dapat memisahkan seluruh pendapatan dan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dihitung dari seluruh pendapatan dan biaya yang tertuang dalam laporan keuangan.

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke Kas Negara.

Pasal 9

Bendahara Penerima melaporkan seluruh penerimaan Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktur Jenderal.

Pasal 10

Direktur Jenderal menetapkan Standar Operasional dan Prosedur pemungutan Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

Pasal 11

  1. Dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Penyelenggara Pos wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa:

    1. laporan keuangan;

    2. bukti transfer pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU;

    3. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak; dan

    4. dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

  2. Penyelenggara Pos yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib melampirkan surat pernyataan tidak dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran kepada Direktur Jenderal cq. Direktur dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik dengan dilampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

  1. Untuk keperluan penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dari setiap Penyelenggara Pos, Direktur Jenderal dapat melakukan pencocokan dan penelitian.

  2. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal.

  3. Sebelum melakukan pencocokan dan penelitian, petugas dan Penyelenggara Pos wajib menandatangani pakta integritas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran.

  5. Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, pihak Penyelenggara Pos dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) secara lengkap.

  6. Hasil pencocokan dan penelitian dituangkan dalam berita acara.

Pasal 13

  1. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan setiap tahun terhadap Penyelenggara Pos yang memiliki pendapatan kotor di atas Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun.

  2. Terhadap Penyelenggara Pos yang memiliki pendapatan kotor kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun, pencocokan dan penelitian dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 14

  1. Dalam rangka penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, selain melalui pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Pos.

  2. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Surat Pemberitahuan Pembayaran yang ditandatangani oleh Direktur.

Pasal 15 

  1. Jika berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dan penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdapat adanya kekurangan bayar pokok, Penyelenggara Pos wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud.

  2. Dalam hal pembayaran kekurangan bayar pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melampaui jatuh tempo pembayaran, Penyelenggara Pos dikenai Denda Keterlambatan Pembayaran.

  3. Jika berdasarkan penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU terdapat adanya kelebihan bayar pokok, maka kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran dimuka atas Kontribusi Penyelenggaraan LPU tahun berikutnya.

Pasal 16

Penyelenggara Pos dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan dengan syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

  1. Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa:

    1. teguran tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah jatuh tempo pembayaran, Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Direktur Jenderal mengeluarkan sanksi teguran tertulis pertama berupa penerbitan Surat Tagihan Pertama yang ditujukan terhadap Penyelenggara Pos;

      2. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 diterbitkan Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Direktur Jenderal mengeluarkan sanksi teguran tertulis kedua berupa penerbitan Surat Tagihan Kedua yang ditujukan terhadap Penyelenggara Pos; dan/atau

      3. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterbitkan Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Direktur Jenderal mengeluarkan sanksi teguran tertulis ketiga berupa penerbitan Surat Tagihan Ketiga dan diumumkan melalui website Kementerian Komunikasi dan Informatika,

    2. pencabutan izin dilakukan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan Ketiga dan pengumuman sanksi teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 Penyelenggara Pos tidak memenuhi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

  2. Dalam hal Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut.

Pasal 18

Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari; dan

  2. pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Pos belum atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Pasal 19

  1. Pengenaan Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) dihitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

  2. Besaran Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Kontribusi Penyelenggaraan LPU terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

  3. Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

  4. Perhitungan Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 4 TAHUN 2017
TENTANG
MEKANISME KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

 

menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal;

 

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4995);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan atas Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5114);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5403);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5749);

  9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);

  10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

 

memutuskan

 

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG MEKANISME KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan Pos.

  2. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.

  3. Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal yang selanjutnya disebut Kontribusi Penyelenggaraan LPU adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap Penyelenggara Pos sebagai kontribusi terhadap pembiayaan layanan pos universal dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

  4. Tahun Buku adalah jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.

  5. Denda Keterlambatan Pembayaran adalah denda yang dikenakan kepada Penyelenggara Pos akibat adanya keterlambatan pembayaran setelah melewati jatuh tempo pembayaran.

  6. Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pos.

  8. Instansi Pemeriksa adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

  9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pos.

  10. Direktur adalah direktur yang ruang lingkup tugas dan fungsinya di bidang pengendalian pos dan informatika.

 

BAB II

KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

 

Pasal 2

Setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

 

Pasal 3

  1. Besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dipungut sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi pajak untuk seluruh jenis layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Keuntungan bersih Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh pendapatan yang diperoleh dari layanan Penyelenggaraan Pos setelah dikurangi dengan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos.

 

Pasal 4 

  1. Penyelenggara Pos wajib melaksanakan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap tahun, paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya.

  2. Pelaksanaan pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk Tahun Buku 2016 dan selanjutnya.

 

BAB III

TATA CARA PERHITUNGAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

 

Pasal 5

  1. Penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU oleh Penyelenggara Pos dilaksanakan berdasarkan perhitungan sendiri dengan mengacu pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

  2. Dalam hal laporan keuangan Penyelenggara Pos tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada laporan keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat perusahaan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6 

  1. Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) belum selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sampai dengan jatuh tempo pembayaran, pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dihitung berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit.

  2. Dalam hal Kontribusi Penyelenggaraan LPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari besaran yang dihitung berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, Penyelenggara Pos wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud dan dikenakan Denda Keterlambatan Pembayaran.

  3. Dalam hal Kontribusi Penyelenggaraan LPU yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari yang seharusnya dibayar berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, maka kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka atas Kontribusi Penyelenggaraan LPU tahun berikutnya.

 

Pasal 7

  1. Setiap Penyelenggara Pos yang dalam laporan keuangannya terdapat pendapatan yang bukan berasal dari Penyelenggaraan Pos wajib memisahkan seluruh pendapatan dan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos dalam laporan perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

  2. Pemisahan seluruh pendapatan dan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional dengan merujuk pada komposisi pendapatan dan biaya yang tercantum dalam laporan keuangan.

  3. Besaran pajak yang menjadi pengurang keuntungan bersih sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU ditetapkan secara proporsional dengan merujuk pada besaran pajak yang tercantum dalam laporan keuangan.

  4. Perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

  5. Besaran pajak yang menjadi pengurang keuntungan bersih sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU ditetapkan secara proporsional dengan merujuk pada besaran pajak yang tercantum dalam laporan keuangan.
    (4) Perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
    (3) dihitung sesuai dengan cara perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  6. Dalam hal Penyelenggara Pos tidak dapat memisahkan seluruh pendapatan dan biaya yang terkait dengan Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dihitung dari seluruh pendapatan dan biaya yang tertuang dalam laporan keuangan.

 

BAB IV

PENYETORAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

 

Pasal 8

Seluruh Penerimaan Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke Kas Negara.

 

Pasal 9

Bendahara Penerima melaporkan seluruh penerimaan Kontribusi Penyelenggaraan LPU setiap bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Direktur Jenderal.

 

Pasal 10

Direktur Jenderal menetapkan Standar Operasional dan Prosedur pemungutan Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

 

BAB V

TATA CARA PENYAMPAIAN DOKUMEN DAN PENETAPAN BESARAN KONTRIBUSI PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL

 

Pasal 11

  1. Dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Penyelenggara Pos wajib menyampaikan dokumen paling sedikit berupa:

    1. laporan keuangan;

    2. bukti transfer pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU;

    3. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak; dan

    4. dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

  2. Penyelenggara Pos yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib melampirkan surat pernyataan tidak dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  3. Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran kepada Direktur Jenderal cq. Direktur dalam bentuk dokumen fisik dan/atau elektronik dengan dilampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Dokumen sebagai dasar perhitungan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 12

  1. Untuk keperluan penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dari setiap Penyelenggara Pos, Direktur Jenderal dapat melakukan pencocokan dan penelitian.

  2. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas yang diterbitkan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal.

  3. Sebelum melakukan pencocokan dan penelitian, petugas dan Penyelenggara Pos wajib menandatangani pakta integritas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

  4. Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat meminta catatan dan/atau dokumen yang menjadi dasar pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran.

  5. Dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian, pihak Penyelenggara Pos dapat meminta untuk dilakukan pencocokan dan penelitian setelah melakukan pembayaran dan menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) secara lengkap.

  6. Hasil pencocokan dan penelitian dituangkan dalam berita acara.

 

Pasal 13

  1. Pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan setiap tahun terhadap Penyelenggara Pos yang memiliki pendapatan kotor di atas Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun.

  2. Terhadap Penyelenggara Pos yang memiliki pendapatan kotor kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun, pencocokan dan penelitian dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.

 

Pasal 14

  1. Dalam rangka penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, selain melalui pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Direktur Jenderal dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Pos.

  2. Hasil pemeriksaan yang dilakukan Instansi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Surat Pemberitahuan Pembayaran yang ditandatangani oleh Direktur.

 

Pasal 15 

  1. Jika berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dan penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terdapat adanya kekurangan bayar pokok, Penyelenggara Pos wajib membayar kekurangan bayar pokok dimaksud.

  2. Dalam hal pembayaran kekurangan bayar pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melampaui jatuh tempo pembayaran, Penyelenggara Pos dikenai Denda Keterlambatan Pembayaran.

  3. Jika berdasarkan penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU terdapat adanya kelebihan bayar pokok, maka kelebihan pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran dimuka atas Kontribusi Penyelenggaraan LPU tahun berikutnya.

 

BAB VI

KEBERATAN

 

Pasal 16

Penyelenggara Pos dapat mengajukan keberatan terhadap hasil penetapan besaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal penetapan dengan syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VII

SANKSI

 

Pasal 17

  1. Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif berupa:

    1. teguran tertulis, dengan ketentuan sebagai berikut:

      1. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah jatuh tempo pembayaran, Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Direktur Jenderal mengeluarkan sanksi teguran tertulis pertama berupa penerbitan Surat Tagihan Pertama yang ditujukan terhadap Penyelenggara Pos;

      2. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 diterbitkan Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Direktur Jenderal mengeluarkan sanksi teguran tertulis kedua berupa penerbitan Surat Tagihan Kedua yang ditujukan terhadap Penyelenggara Pos; dan/atau

      3. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterbitkan Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, Direktur Jenderal mengeluarkan sanksi teguran tertulis ketiga berupa penerbitan Surat Tagihan Ketiga dan diumumkan melalui website Kementerian Komunikasi dan Informatika,

    2. pencabutan izin dilakukan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Tagihan Ketiga dan pengumuman sanksi teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 Penyelenggara Pos tidak memenuhi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU.

  2. Dalam hal Penyelenggara Pos tidak melunasi kewajiban pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat menyerahkan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut.

 

Pasal 18

Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari; dan

  2. pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Pos belum atau tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

 

Pasal 19

  1. Pengenaan Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) dihitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

  2. Besaran Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Kontribusi Penyelenggaraan LPU terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

  3. Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

  4. Perhitungan Denda Keterlambatan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2017

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 18-01-2017  /  24-01-2017
Sumber

BN (163): 14 hlm.

Subjek PENYELENGGARAAN LAYANAN POS UNIVERSAL – MEKANISME KONTRIBUSI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran