ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kominfo tentang Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 1998; PP No. 29 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2013; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Mekanisme kontribusi penyelenggaraan layanan pos universal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap Penyelengara Pos wajib membayar kontribusi penyelenggaraan LPU yang besarannya dipungut sebesar 0,25% yang wajib dibayar setiap tahun. Adapun tata cara perhitungan besaran kontribusi penyelenggaraan layanan pos universal diatur dalam Bab III Peraturan Menteri ini. Seluruh penerimaan kontribusi penyelenggaraan LPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetor ke Kas Negara dan bendahara penerima melaporkan seluruh penerimaan penyelenggaraan LPU setiap bulan kepada Menteri paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Tata cara penyampaian dokumen dan penetapan besaran kontribusi penyelenggaraan layanan pos universal diatur pada Bab V Peraturan Menteri ini. Adapun pengenaan sanksi pada penyelenggara pos diatur pada Bab VII Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 18 Januari 2017 dan diundangkan pada tanggal 24 Januari 2017. Lamp : 9 hlm. |