KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Bagian Pertama Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); b. Badan Usaha Milik Oaerah (BUMO); c. Badan Usaha Milik Swasta; atau d. Koperasi.
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 merupakan penyelenggaraan yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib :
a. menyediakan segala fasilitas telekomunikasi untuk menjamin pelayanan jasa telekomunikasi; b. memberikan pelayanan yang sal11a kepada pemakai jasa telekomunikasi; c. membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi; d. mengumumkan secara terbuka kemungkinar pemenuhan berlangganan jasa telekomunikasi.
Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi standar pelayanan jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal.
Perangkat akses dan perangkat terminal dalam berlangganan jasa telekomunikasi dapat disediakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi.
Telepon umum kartu terdiri atas :
Untuk menyelenggarakan jasa teleponi dasar, penYtilenggara jasa teleponi dasar wajib memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jendera
Fasilitas layanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 dapat berupa :
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi
Penyelenggaraan jasa panggilan premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf a diselenggarakan dengan cakupan wilayah nasional
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang menyelenggarakan jasa panggilan premiu
Penyelenggaraan jasa kartu panggil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf b diselenggarakan dalam cakupan nasional dan loka
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang menyelenggarakan jasa kartu panggil
Penyelenggaraan jasa nomor telepon maya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf c diselenggarakan dengan cakupan wilayah nasional atau lokal
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang menyelenggarakan jasa nomor telepon maya
Penyelenggaraan jasa rekaman te~epon 'Jntuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat 1 huruf d meliputi :
Penyelenggaraan jasa rekaman telepon untuk umum dengan sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat dilaksanakan oleh penyelenggara jasa teleponi dasar sebagai layanan tambahan.
Penyelenggaraan jasa rekaman telepon untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diselenggarakan dengan cakupan lokal
Penyelenggaraan jasa store and forward sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf e diselenggarakan dengan cakupan wilayah nasional atau lokal
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang menyelenggarakan jasa store and forwar
Penyelenggaraan jasa pusat layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf f diselenggarakan dengan cakupan wilayah nasiona
Akses ke pusat layanan informasi dikenakan biaya sebesar tarif pulsa lokal
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Jasa Multimedia
Penyelenggara jasa multimedia wajib memenuhi kualitas standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Penyelenggara jasa televisi berbayar diselenggarakan dengan cakupan lokal atau nasiona
Penyelenggaraan jasa akses internet diselenggarakan dengan cakupan nasional atau lokal
Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 1 huruf d merupakan penyelenggaraan internet telepani yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
Permohonan izin pnnslp penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 melampirkan sebagai berikut : a. Akta pendirian perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. pengesahan pendirian perusahaan; d. profile perusahaan; e. rencana usaha (bisnis plan); f. konfigurasi dan data teknis perangkat yang akan digunakan; g. struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris;
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi terhadap perbaikan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 2 masih dinyatakan tidaK laik operasi, Pemilik Izin prinsip harus merubah atau mengganti sistem, sarana dan prasarana jasa telekomunikasi.
Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi harus dilaksanakan uji laik operasi berdasarkan ketentuan uji laik operasi yang berlaku dalam Keputusan ini.
Struktur tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas : a. biaya aktifasi; b. biaya berlangganan bulanan; c. biaya penggunaan; d. biaya fasilitas tambahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah memiliki IZIn, tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan selambat-Iambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Keputusan ini, wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, semua peraturan perundang undangan yang lebih rendah dari Keputusan ini yang mengatur mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan ini. Pasal88 Dengan berlakunya Keputusan ini maka : a. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 39/KS.002/MPPT-91 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Telekomunikasi Dasar; b. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 116/PT.1 02/MPPT -91 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Bukan Dasar; c. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.259/PT.102/MPPT·91 tentang Penyelenggaraan Jasa Radio Panggil; d. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 115/PT.1 02/MPPT -92 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Bergerak Global Melelui Sate lit (GMPCS); e. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 33/PT.102/MPPT·92 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Teiekomunikasi Nomor KM.259/PT.1 02/MPPT-91 tentang Penyelenggaraan Jasa Radio Panggil; f. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nemer KM. 74/PT.102/MPPT-93 tentang Penyelenggaraan Kemunikasi Satelit; g. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 75/PT.102/MPPT·93 tentang Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi Antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; ,. J .; . . . " • • '. . . . . h. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 101/PT.103/MPPT-93 tentang Penyelenggaraan Jasa Sambungan Telepon Bergerak Seluler; i. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 114/PT.102/MPPT- 93 tentang Penyelenggaraan Telepon Umum; j. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 37/PB.103/MPPT-94 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Bergerak Satelit di Darat Imarsat di Indonesia; k. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 6/PT.102/MPPT-95 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dasar Internasional; I. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 60/PT.1 02/MPPT -95 tentang Penegasan Hak Eksklusif Kepada Badan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Dalam Negeri jo Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 1999; m. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.104/PT. 303/MPPT-96 tentang Penyelenggaraan Telepon Umum; n. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.87/PT.102/MPPT-97 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Internasional di Indonesia ::>Ieh Operator Satelit Luar Negeri; o. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.114/PT.102/MPPT-97 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet; p. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 68 Tahun 1998 tentang Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR : KM. 21 TAHUN 2001
TENTANG
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
BAB II
PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
Bagian Pertama
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 2
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Oaerah (BUMO);
c. Badan Usaha Milik Swasta; atau
d. Koperasi.
Pasal 3
Pasal 4
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 merupakan penyelenggaraan yang jumlah penyelenggaranya tidak dibatasi.
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib :
a. menyediakan segala fasilitas telekomunikasi untuk menjamin pelayanan jasa telekomunikasi;
b. memberikan pelayanan yang sal11a kepada pemakai jasa telekomunikasi;
c. membuat ketentuan dan syarat-syarat berlangganan jasa telekomunikasi;
d. mengumumkan secara terbuka kemungkinar pemenuhan berlangganan jasa telekomunikasi.
Pasal 8
Dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti ketentuan dalam Rencana Dasar Teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memenuhi standar pelayanan jasa telekomunikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
Alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal.
Pasal 11
Perangkat akses dan perangkat terminal dalam berlangganan jasa telekomunikasi dapat disediakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Telepon umum kartu terdiri atas :
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan jasa teleponi dasar, penYtilenggara jasa teleponi dasar wajib memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jendera
Pasal 23
Pasal 24
Fasilitas layanan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 dapat berupa :
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Jasa Nilai Tambah Teleponi
Pasal 25
Pasal 26
Penyelenggaraan jasa panggilan premium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf a diselenggarakan dengan cakupan wilayah nasional
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang menyelenggarakan jasa panggilan premiu
Pasal 31
Penyelenggaraan jasa kartu panggil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf b diselenggarakan dalam cakupan nasional dan loka
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang menyelenggarakan jasa kartu panggil
Pasal 35
Penyelenggaraan jasa nomor telepon maya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf c diselenggarakan dengan cakupan wilayah nasional atau lokal
Pasal 36
Pasal 37
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang menyelenggarakan jasa nomor telepon maya
Pasal 38
Penyelenggaraan jasa rekaman te~epon 'Jntuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal25 ayat 1 huruf d meliputi :
Pasal 39
Penyelenggaraan jasa rekaman telepon untuk umum dengan sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat dilaksanakan oleh penyelenggara jasa teleponi dasar sebagai layanan tambahan.
Pasal 40
Penyelenggaraan jasa rekaman telepon untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diselenggarakan dengan cakupan lokal
Pasal 41
Penyelenggaraan jasa store and forward sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf e diselenggarakan dengan cakupan wilayah nasional atau lokal
Pasal 42
Penyelenggara jasa teleponi dasar dilarang menyelenggarakan jasa store and forwar
Pasal 43
Penyelenggaraan jasa pusat layanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 huruf f diselenggarakan dengan cakupan wilayah nasiona
Pasal 44
Pasal 45
Akses ke pusat layanan informasi dikenakan biaya sebesar tarif pulsa lokal
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Jasa Multimedia
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Penyelenggara jasa multimedia wajib memenuhi kualitas standar pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Penyelenggara jasa televisi berbayar diselenggarakan dengan cakupan lokal atau nasiona
Pasal 52
Pasal 53
Penyelenggaraan jasa akses internet diselenggarakan dengan cakupan nasional atau lokal
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 1 huruf d merupakan penyelenggaraan internet telepani yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
Pasal 61
BAB III
TATA CARA PERIZINAN
Bagian Pertama
Tata Cara Evaluasi Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Pasal 62
Pasal 63
Permohonan izin pnnslp penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 melampirkan sebagai berikut :
a. Akta pendirian perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. pengesahan pendirian perusahaan;
d. profile perusahaan;
e. rencana usaha (bisnis plan);
f. konfigurasi dan data teknis perangkat yang akan digunakan;
g. struktur permodalan, susunan direksi dan dewan komisaris;
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN UJI LAIK OPERASI
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan uji laik operasi terhadap perbaikan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 2 masih dinyatakan tidaK laik operasi, Pemilik Izin prinsip harus merubah atau mengganti sistem, sarana dan prasarana jasa telekomunikasi.
Pasal 75
Pasal 76
Setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau relokasi harus dilaksanakan uji laik operasi berdasarkan ketentuan uji laik operasi yang berlaku dalam Keputusan ini.
BABV TARIF
Pasal 77
Pasal 78
Struktur tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi terdiri atas :
a. biaya aktifasi;
b. biaya berlangganan bulanan;
c. biaya penggunaan;
d. biaya fasilitas tambahan.
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BABVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 84
Pasal 85
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Keputusan ini.
BABVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 86
Dengan berlakunya Keputusan ini, penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah memiliki IZIn, tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan selambat-Iambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Keputusan ini, wajib menyesuaikan dengan Keputusan ini.
BABVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 87
Dengan berlakunya Keputusan ini, semua peraturan perundang undangan yang lebih rendah dari Keputusan ini yang mengatur mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan ini. Pasal88 Dengan berlakunya Keputusan ini maka :
a. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 39/KS.002/MPPT-91 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Telekomunikasi Dasar;
b. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 116/PT.1 02/MPPT -91 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Bukan Dasar;
c. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.259/PT.102/MPPT·91 tentang Penyelenggaraan Jasa Radio Panggil;
d. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 115/PT.1 02/MPPT -92 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Bergerak Global Melelui Sate lit (GMPCS);
e. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 33/PT.102/MPPT·92 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Teiekomunikasi Nomor KM.259/PT.1 02/MPPT-91 tentang Penyelenggaraan Jasa Radio Panggil;
f. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nemer KM. 74/PT.102/MPPT-93 tentang Penyelenggaraan Kemunikasi Satelit;
g. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 75/PT.102/MPPT·93 tentang Interkoneksi Jaringan Telekomunikasi Antar Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; ,. J .; . . . " • • '. . . . .
h. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 101/PT.103/MPPT-93 tentang Penyelenggaraan Jasa Sambungan Telepon Bergerak Seluler;
i. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 114/PT.102/MPPT- 93 tentang Penyelenggaraan Telepon Umum;
j. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 37/PB.103/MPPT-94 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Bergerak Satelit di Darat Imarsat di Indonesia;
k. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 6/PT.102/MPPT-95 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Dasar Internasional; I. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 60/PT.1 02/MPPT -95 tentang Penegasan Hak Eksklusif Kepada Badan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Dalam Negeri jo Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 1999;
m. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.104/PT. 303/MPPT-96 tentang Penyelenggaraan Telepon Umum;
n. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.87/PT.102/MPPT-97 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Internasional di Indonesia ::>Ieh Operator Satelit Luar Negeri;
o. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.114/PT.102/MPPT-97 tentang Penyelenggaraan Jasa Internet;
p. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 68 Tahun 1998 tentang Penyederhanaan Perizinan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 89
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal: 31 Mei 2001
MENTERIPERHUBUNGAN
ttd
AGUM GUMELAR, M.Sc.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Perhubungan Republik Indonesia |
Nomor Peraturan | 21 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KEPMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 31-05-2006 / 31-05-2006 |
Sumber | |
Subjek | JASA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor :03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos Dan Telekomunikasi, kata sebutan pada beberapa keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi, disesuaikan sebagai berikut: Menteri Perhubungan dibaca menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. Diubah: KEPMENHUB No. KM.30 Tahun 2004PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/04/2008
PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008
PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015
Dicabut: PERMENKOMINFO No.13 Tahun 2019 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |