Abstrak

Abstrak
JASA TELEKOMUNIKASI - PENYELENGGARAAN
2001
KEPMENHUB NO. KM. 21 TAHUN 2001, LL KEPMENHUB: 27 HLM
KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan PP No. 52 Tahun 2000, perlu ditetapkan ketentuan mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikais dengan Keputusan Menteri Perhubungan;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Kepres No. 165 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 37 Tahun 2001; Kepres No. 177 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 38 Tahun 2001; Kepmenhub No. KM. 91/OT.002/Phb-80 dan KM. 164/OT/002/Phb-80 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepmenhub No. Km. 4 Tahun 2000;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Telekomunikasi. Peraturan Menteri ini mengatur terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi, tata cara perizinan, dan tata cara pelaksanaan uji laik operasi. Jenis tarif penyelenggaran jasa telekomunikasi disalurkan melalui jaringan tetap dan bergerak.

CATATAN :

-

Dengan berlakunya keputusan ini, penyelenggaran jasa telekomunikasi yang telah memiliki izin, tetap dapat melakukan kegiatannya dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya keputusan ini, wajib menyesuaikan keputusan ini.

 

-

Dengan berlakunya keputusan ini:

Kepmenparpostel No. KM. 39/KS.002/MPPT-91; Kepmenparpostel No. KM. 116/PT.102/MPPT-91; Kepmenparpostel No. KM.259/PT.102/MPPT-91; Kepmenparpostel No. KM. 115/PT.102/MPPT-92; Kepmenparpostel No. KM. 33/PT.102/MPPT-92; Kepmenparpostel No. KM. 74/PT.102/MPPT-93; Kepmenparpostel No. KM. 75/PT.102/MPPT-93; Kepmenparpostel No. KM. 101/PT.103/MPPT-93; Kepmenparpostel No. KM. 114/PT.102/MPPT-93; Kepmenparpostel No. KM. 37/PB.103/MPPT-94; Kepmenparpostel No. KM. 6/PT.102/MPPT-95; Kepmenparpostel No. KM. 60/PT.102/MPPT-95; Kepmenparpostel No. KM. 104/PT.303/MPPT-96; Kepmenparpostel No. KM. 87/PT.102/MPPT-97; Kepmenparpostel No. KM. 114/PT.102/MPPT-97; Kepmenhub No. KM. 68 Tahun 1998;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 31 Mei 2001.