Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut

menimbang

bahwa guna menjamin iklim penyelenggaraan telekomunikasi yang kondusif, perlu diatur ketentuan mengenai penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN SARANA TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL MELALUI SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;

  3. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  5. Penyelenggaraan jaringan tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa;

  6. Sistem Komunikasi Kabel Laut, yang selanjutnya disebut SKKL, adalah suatu sistem transmisi telekomunikasi menggunakan media kabel yang dibentangkan di dalam lautan dan atau samudera untuk menghubungkan beberapa stasiun kabel di setiap negara yang dilaluinya;

  7. Hak labuh (landing right) adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran dalam rangka bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi asing;

  8. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh:

    1. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional;

    2. penyelenggara jaringan tetap tertutup;

    3. penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP).

  2. Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel dan atau menyewa dari penyelenggara telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel.

Pasal 3 

  1. Penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan setelah mendapatkan hak labuh (landing right) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

  2. Hak labuh (landing right) untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional melekat pada izin penyelenggaraannya.

  3. Hak labuh (landing right) untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) dapat diberikan setelah mempertimbangkan efisiensi sarana transmisi telekomunikasi internasional secara nasional.

Pasal 4 

  1. Penyelenggara telekomunikasi asing yang ingin menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi asing sama dengan kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5 

Dalam hal penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan anak perusahaan dari penyelenggara telekomunikasi asing, penyelenggara telekomunikasi dimaksud dapat menerima transfer kapasitas sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL dari perusahaan induknya di luar negeri dengan ketentuan bahwa penyelenggara telekomunikasi dimaksud dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan induknya.

Pasal 6

Interkoneksi antara sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan di Pusat Operasi Jaringan (Network Operation Centre / NOC) penyelenggara telekomunikasi pemilik stasiun kabel.

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 8

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 9

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi yang telah menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 16 TAHUN 2005
TENTANG
PENYEDIAAN SARANA TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL MELALUI SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

bahwa guna menjamin iklim penyelenggaraan telekomunikasi yang kondusif, perlu diatur ketentuan mengenai penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui sistem komunikasi kabel laut yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;

  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2004;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN SARANA TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL MELALUI SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;

  2. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi;

  3. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

  4. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

  5. Penyelenggaraan jaringan tetap adalah kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk layanan telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkit sewa;

  6. Sistem Komunikasi Kabel Laut, yang selanjutnya disebut SKKL, adalah suatu sistem transmisi telekomunikasi menggunakan media kabel yang dibentangkan di dalam lautan dan atau samudera untuk menghubungkan beberapa stasiun kabel di setiap negara yang dilaluinya;

  7. Hak labuh (landing right) adalah hak yang diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada penyelenggara telekomunikasi atau lembaga penyiaran dalam rangka bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi asing;

  8. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II

PENYEDIAAN SARANA TRANSMISI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL MELALUI SKKL

Pasal 2

  1. Penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan oleh:

    1. penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional;

    2. penyelenggara jaringan tetap tertutup;

    3. penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP).

  2. Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membangun stasiun kabel dan atau menyewa dari penyelenggara telekomunikasi yang memiliki stasiun kabel.

Pasal 3 

  1. Penyediaan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dapat dilakukan setelah mendapatkan hak labuh (landing right) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

  2. Hak labuh (landing right) untuk penyelenggara jaringan tetap sambungan internasional melekat pada izin penyelenggaraannya.

  3. Hak labuh (landing right) untuk penyelenggara jaringan tetap tertutup dan penyelenggara jasa interkoneksi internet (NAP) dapat diberikan setelah mempertimbangkan efisiensi sarana transmisi telekomunikasi internasional secara nasional.

Pasal 4 

  1. Penyelenggara telekomunikasi asing yang ingin menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL secara langsung ke Indonesia wajib bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

  2. Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi asing sama dengan kapasitas sarana transmisi yang diaktifkan dan atau disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

BAB III

TRANSFER KAPASITAS

Pasal 5 

Dalam hal penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan anak perusahaan dari penyelenggara telekomunikasi asing, penyelenggara telekomunikasi dimaksud dapat menerima transfer kapasitas sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL dari perusahaan induknya di luar negeri dengan ketentuan bahwa penyelenggara telekomunikasi dimaksud dimiliki sepenuhnya oleh perusahaan induknya.

BAB IV

INTERKONEKSI

Pasal 6

Interkoneksi antara sarana transmisi telekomunikasi internasional melalui SKKL dengan jaringan domestik dilakukan di Pusat Operasi Jaringan (Network Operation Centre / NOC) penyelenggara telekomunikasi pemilik stasiun kabel.

BAB V

SANKSI

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 8

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi.

  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.

BAB VI

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 9

Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi yang telah menyediakan sarana transmisi telekomunikasi internasional SKKL tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

pada tanggal

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/9/2005 tentang Penyediaan Sarana Transmisi Telekomunikasi Internasional melalui Sistem Komunikasi Kabel Laut
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-09-2005  /  30-09-2005
Sumber
Subjek SISTEM KOMUNIKASI KABEL LAUT – TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL – PENYEDIA SARANA TRANSMISI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran