Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 18-12-2006  /  18-12-2006
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Desember 2006.

Lamp. : 3 Hlm.

Subjek HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA – PENETAPAN JABATAN WAJIB LAPOR – DEPARTEMEN KOMINFO
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran