Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang amanah (good governance) dan bebas dad penyalahgunaan wewenang dan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa guna keseragaman penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dad Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851), 2. Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);

  2. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 1373 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);

  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

  4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M/KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  6. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP 07/KPK/02/2005, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

memperhatikan

. 1 Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

  1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tanggal 20 Januari 2005 Perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/05/M.PAN/4/2006, Tanggal 21 April 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN JABATAN WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang di maksud dengan a. Pejabat penyelenggara negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika adalah pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SEJ03/M.PAN/01/2005 tanggal 20 Januari 2005;

b

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika, yang dituangkan dalam formulir laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 2

Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika terdiri dari a. Pejabat Eselon I dan yang disamakan;

  1. Pejabat Eselon II, dan yang disamakan;

  2. Auditor;

  3. Pejabat yang mengeluarkan perizinan, baik yang berada di Pusat maupun di Daerah;

  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang memberikan pelayanan masyarakat baik yang berada di Pusat maupun di Daerah;

  5. Pejabat pembuat regulasi di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji/Pejabat Pembuat Surat Perintah;

  6. Membayar (SPM) dan Bendaharawan.

Pasal 3

Rincian nama jabatan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan ini.

Pasal 4

  1. . Pada setiap awal tahun masing - masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan yang dimilikinya, dan dituangkan dalam formulir LHKPN_

  2. . Selambat - lambatnya pada akhir bulan Januari, masing - masing pengelola Kepegawaian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) menyampaikan daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

  3. . Seluruh daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, oleh Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.Pasal 4

  4. . Pada setiap awal tahun masing - masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan yang dimilikinya, dan dituangkan dalam formulir LHKPN_

  5. . Selambat - lambatnya pada akhir bulan Januari, masing - masing pengelola Kepegawaian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) menyampaikan daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

  6. . Seluruh daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, oleh Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.Pasal 4(1). Pada setiap awal tahun masing - masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan yang dimilikinya, dan dituangkan dalam formulir LHKPN.(2). Selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari, masing-masing pengelola Kepegawaian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) menyampaikan daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.(3). Seluruh daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, oleh Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 5

Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika, selama dan setelah memangku jabatannya wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN.

Pasal 6

  1. . Selambat-Jambatnya 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya, Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN;

  2. . Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), yang untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, mengisi Formulir LHKPN Model KPK- A;

  3. . Setiap 2 (dua) tahun memangku jabatannya, Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.

Pasal 7

  1. . Apabila dipandang perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi sewaktu-waktu dapat meminta Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.

  2. . Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 8

  1. . Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika, yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, atau memasuki pensiun, diwajibkan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan atau setelah mengakhiri jabatan, atau setelah pensiun, wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.

  2. . Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika atau oleh yang bersangkutan sendiri, atau aleh ahli warisnya apabila Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika atau yang bersangkutan meninggal dunia.

  3. . Berdasarkan laporan promosi, mutasi, pensiun atau pengakhiran jabatan sebagaimana diatur dalam ayat (1), Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 9

Formulir LHKPN Model KPK-A, dan formulir LHKPN Model KPK-B, yang telah diisi oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika wajib dilampiri dengan foto copy akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika, atau ahli waris yang bersangkutan.

Pasal 10

  1. Surat Pernyataan dan surat kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan Formulir LHKPN Model KPK-B, ditanda tangani oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika , atau ahli waris yang bersangkutan diatas materai sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangundangan.

  2. . Pelaporan harta kekayaan Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika dengan menggunakan LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, dikoordinasikan oleh masing-masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi pada Sekretariat Jenderal. Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika atau oleh yang bersangkutan sendiri, atau oleh ahli warisnya apabila Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika atau yang bersangkutan meninggal dunia.

  3. . Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal, yang dalam hal ini Biro Kepegawaian dan Organisasi.

  4. . Pejabat Pengelola Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan, wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan isi formulir LHKPN.

Pasal 11

Laporan harta kekayaan Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang di tuangkan dalam formulir LHKPN Model KPK-A dan Formulir LHKPN Model KPK-B, dan yang telah diserahkan kepada Komis' Pemberantasan Korupsi merupakan dokumen resmi Negara.

Pasal 12

Setiap terjadinya promosi, mutasi, pensiun atau pengakhiran jabatan dari Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika, oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan, dilaporkan ke Sekretariat Jenderal c.q. kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi.

Pasal 13

Pimpinan masing-masing unit kerja Eselon I, secara berjenjang agar memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang (fatal atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesual dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 41/P.M/KOMINFO/12/2006 TAHUN 2006
TENTANG
PENETAPAN JABATAN WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



menimbang

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang amanah (good governance) dan bebas dad penyalahgunaan wewenang dan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa guna keseragaman penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika, dipandang perlu menetapkan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dad Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851), 2. Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 314, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);

  2. Undang - undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 1373 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);

  3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;

  4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M/KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  6. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP 07/KPK/02/2005, tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.



memperhatikan

. 1 Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;

  1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tanggal 20 Januari 2005 Perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/05/M.PAN/4/2006, Tanggal 21 April 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN JABATAN WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang di maksud dengan a. Pejabat penyelenggara negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika adalah pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SEJ03/M.PAN/01/2005 tanggal 20 Januari 2005;

b

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah seluruh harta kekayaan dari Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika, yang dituangkan dalam formulir laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

BAB II

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

Pasal 2

Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika terdiri dari a. Pejabat Eselon I dan yang disamakan;

  1. Pejabat Eselon II, dan yang disamakan;

  2. Auditor;

  3. Pejabat yang mengeluarkan perizinan, baik yang berada di Pusat maupun di Daerah;

  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang memberikan pelayanan masyarakat baik yang berada di Pusat maupun di Daerah;

  5. Pejabat pembuat regulasi di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;
    Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Penguji/Pejabat Pembuat Surat Perintah;

  6. Membayar (SPM) dan Bendaharawan.

Pasal 3

Rincian nama jabatan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan ini.

Pasal 4

  1. . Pada setiap awal tahun masing - masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan yang dimilikinya, dan dituangkan dalam formulir LHKPN_

  2. . Selambat - lambatnya pada akhir bulan Januari, masing - masing pengelola Kepegawaian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) menyampaikan daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

  3. . Seluruh daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, oleh Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 4

  1. . Pada setiap awal tahun masing - masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan yang dimilikinya, dan dituangkan dalam formulir LHKPN_

  2. . Selambat - lambatnya pada akhir bulan Januari, masing - masing pengelola Kepegawaian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) menyampaikan daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

  3. . Seluruh daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, oleh Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
    Pasal 4

  4. . Pada setiap awal tahun masing - masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan yang dimilikinya, dan dituangkan dalam formulir LHKPN_

  5. . Selambat - lambatnya pada akhir bulan Januari, masing - masing pengelola Kepegawaian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) menyampaikan daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.

  6. . Seluruh daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, oleh Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
    Pasal 4
    (1). Pada setiap awal tahun masing - masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan yang dimilikinya, dan dituangkan dalam formulir LHKPN.
    (2). Selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari, masing-masing pengelola Kepegawaian sebagaimana di maksud dalam ayat (1) menyampaikan daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
    (3). Seluruh daftar nama Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya, oleh Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 5

Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika, selama dan setelah memangku jabatannya wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN.

Pasal 6

  1. . Selambat-Jambatnya 2 (dua) bulan setelah secara resmi dilantik dan menduduki jabatannya, Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika wajib menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN;

  2. . Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai mana dimaksud dalam ayat (1), yang untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya, mengisi Formulir LHKPN Model KPK- A;

  3. . Setiap 2 (dua) tahun memangku jabatannya, Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika wajib melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.

Pasal 7

  1. . Apabila dipandang perlu, Komisi Pemberantasan Korupsi sewaktu-waktu dapat meminta Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika untuk melaporkan kembali harta kekayaan yang dimilikinya, dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.

  2. . Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah diterimanya permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 8

  1. . Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika, yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan, atau memasuki pensiun, diwajibkan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan setelah serah terima jabatan atau setelah mengakhiri jabatan, atau setelah pensiun, wajib melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi formulir LHKPN Model KPK-B.

  2. . Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika atau oleh yang bersangkutan sendiri, atau aleh ahli warisnya apabila Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika atau yang bersangkutan meninggal dunia.

  3. . Berdasarkan laporan promosi, mutasi, pensiun atau pengakhiran jabatan sebagaimana diatur dalam ayat (1), Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 9

Formulir LHKPN Model KPK-A, dan formulir LHKPN Model KPK-B, yang telah diisi oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika wajib dilampiri dengan foto copy akta/bukti/surat kepemilikan harta kekayaan yang dimilikinya dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) rangkap disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 1 (satu) rangkap disimpan oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika, atau ahli waris yang bersangkutan.

Pasal 10

  1. Surat Pernyataan dan surat kuasa yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari formulir LHKPN Model KPK-A dan Formulir LHKPN Model KPK-B, ditanda tangani oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika , atau ahli waris yang bersangkutan diatas materai sesuai dengan ketentuan peraturan Perundangundangan.

  2. . Pelaporan harta kekayaan Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika dengan menggunakan LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B, dikoordinasikan oleh masing-masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi pada Sekretariat Jenderal. Pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika atau oleh yang bersangkutan sendiri, atau oleh ahli warisnya apabila Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika atau yang bersangkutan meninggal dunia.

  3. . Penyampaian formulir LHKPN Model KPK-A dan formulir LHKPN Model KPK-B kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal, yang dalam hal ini Biro Kepegawaian dan Organisasi.

  4. . Pejabat Pengelola Kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan, wajib menjaga dan menyimpan kerahasiaan isi formulir LHKPN.

Pasal 11

Laporan harta kekayaan Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang di tuangkan dalam formulir LHKPN Model KPK-A dan Formulir LHKPN Model KPK-B, dan yang telah diserahkan kepada Komis' Pemberantasan Korupsi merupakan dokumen resmi Negara.

Pasal 12

Setiap terjadinya promosi, mutasi, pensiun atau pengakhiran jabatan dari Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika, oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian pada Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan, dilaporkan ke Sekretariat Jenderal c.q. kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi.

BAB III

KETENTUAN LAINLAIN DAN PENUTUP

Pasal 13

Pimpinan masing-masing unit kerja Eselon I, secara berjenjang agar memberi peringatan dan mengenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Pejabat Departemen Komunikasi dan Informatika yang (fatal atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya sesual dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal 18 Desember 2006

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

SOFYAN A. DJALIL

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada

1 Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;

3. Inspektur Jenderal

4. Kepala Badan Kepegawaian Negara;

5. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Menteri dan Pam Staf Khusus di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;

7 Pam Kepala Biro, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Para Sekretaris Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/P/M.KOMINFO/12/2006 tentang Penetapan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 18-12-2006  /  18-12-2006
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Desember 2006.

Lamp. : 3 Hlm.

Subjek HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA – PENETAPAN JABATAN WAJIB LAPOR – DEPARTEMEN KOMINFO
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran