Abstrak

Abstrak
HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA – PENETAPAN JABATAN WAJIB LAPOR – DEPARTEMEN KOMINFO
2006
PERMENKOMINFO NOMOR 41/P/M/KOMINFO/12/2006, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENETAPAN JABATAN WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang amanah (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah mewajibkan kepada para pejabat penyelenggara Negara termasuk di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk melapor harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, maka dipandang perlu menetapkan Jabatan Wajib Lapor Harta Kekayanaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagai mana telah diubah terakhir dengan PP No. 62 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 80 Tahun 2005; PERMEN KOMINFO No. 01/P/M/KOMINFO/4/2005; Keputusan KPK No. KEP 07/KPK/02/2005.

  -

Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang Penetapan jabatan wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan departemen kominfo. Pejabat penyelenggara Negara yang diwajibkan melapor harta kekayaan terdiri dari antara lain Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Auditor. Setiap awal tahun masing-masing Sekretaris pada Inspektorat Jenderal, Badan dan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi menyusun daftar nama Pejabat yang wajib meyampaikan Laporan harta kekayaan dan dituangkan dalam formulir LHKPN, yang disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan Januari.  Selambat-lambatnya 2(dua) bulan secara resmi dilantik pejabat tersebut wajib menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK dengan mengisi formulir LHKPN. Setiap terjadinya promosi, mutasi, pension atau pengakhiran jabatan dari Pejabat tersebut, oleh masing-masing unit pengelola kepegawaian  dilaporkan ke Sekretaris Jenderal cq kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Desember 2006.

Lamp. : 3 Hlm.