Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler

menimbang

  1. bahwa pita frekuensi radio2,1 GHz telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan ketentuan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2005;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, beserta perubahannya;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan frekuensi Radio;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.

  15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang tentang Tata Cara Lelang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  3. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terrestrial, dinas komunikasi radio ruang angkasa, atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

  4. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otoritasi yang diberikan oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  5. Pita Frekuensi radio 2,1 GHz adalah pita frekuensi 1920-1980 MHz yang berpasangan dengan 2110-2170 MHz untuk moda Frequency Division Duplex (FDD) dan pita frekuensi 1888-1920 MHz dan 2010-2025 MHz untuk moda Time Division Duplex (TDD).

  6. Biaya Nilai awal (Up-front fee) adalah biaya penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio yang pembayarannya di lakukan 1 (satu) kali di muka untuk masa laku izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio selama 10 (sepuluh) tahun.

  7. Jelajah (Roaming) adalah kemampuan jelajah antar penyelenggara jaringan bergerak seluler.

  8. Per blok pita frekuensi radio FDD adalah pita frekuensi selebar 2 x 5 MHz.

  9. Surat Pemberitahuan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal mengenai pembayaran jaminan pelaksanaan (performance bond).

  10. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Pita frekuensi radio 2,1 GHz dialokasikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R.M. 1036-2.

  2. Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan.

  3. Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah 3 (tiga) blok pita frekuensi radio, masing-masing 2 x 5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 – 1955 MHz berpasangan denagn 2130-2145 MHz.

  4. Maksimum spektrum frekuensi radio yang dapat ditetapkan kepada satu penyelenggara jaringan telekomunikasi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak lebih dari 2 x 10 MHz.

Pasal 3

Hasil pelelangan merupakan dasar menetapkan tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio berupa biaya nilai awal (up front fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

Pasal 4

  1. Penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dikenakan tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagai berikut :

    1. Biaya nilai awal (up front fee)1) Bagi penyelenggara yang ditetapkan melalui mekanisme pelelangan, biaya nilai awal (up front fee) sebesar 2 x nilai penawaran terakhir dari setiap pemenang lelang;2) Bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin penyelenggara jaringan bergerak seluler, biaya nilai awal (up front fee) sebesar 2 x nilai penawaran terendah diantara pemenang lelang.

    2. BHP pita spektrum frekuensi radio tahunan sebesar nilai penawaran terendah diantara pemenang lelang, dengan skema pembayaran untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

  2. Selain kewajiban membayar tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda FDD, juga dikenakan kewajiban sebagai berikut :

    1. Membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi ;

    2. Membayar Biaya kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (universal service obligation) ;

    3. Menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond);

    4. Membuka kemampuan membuka jelajah (roaming) bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting yang mendapatkan alokasi pita 2,1 GHz;

    5. Menggunakan industri dalam negeri;

    6. Melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia;

    7. Melakukan penelitian dan pengembangan (Research & Development) dan inovasi;

    8. Memenuhi ketentuan minimal penggelaran /pembangunan jaringan;

    9. Mendaftarkan semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz Moda FDD kepada Direktur Jenderal.

  3. Dalam hal terdapat kewajiban selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kewajiban tersebut juga dapat diberlakukan kepada semua pengguna pita spektrum frekuensi radio 2,1 GHz.

Pasal 5

  1. Pembayaran biaya nilai awal (up-front fee) sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a. dikenakan untuk setiap blok pita frekuensi radio 2 x 5 MHz yang dialokasikan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler.

  2. Besaran biaya nilai awal (up-front fee) untuk setiap blok pita frekuensi radio 2 x 5 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.

  3. Biaya nilai awal (up front fee) hanya dikenakan 1 (satu) kali dalam masa laku izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio selama 10 (sepuluh) tahun.

  4. Biaya nilai awal (up front fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibayarkan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan tertulis dari Menteri.

Pasal 6

  1. BHP Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dibayar setiap tahun untuk setiap blok pita frekuensi radio 2 x 5 MHz yang dialokasikan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler.

  2. Besaran BHP Pita Frekuensi Radio untuk setiap blok pita frekuensi radio 2 x 5 MHz ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.

  3. BHP Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar setiap tahun dimuka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) BHP Frekuensi Radio.

Pasal 7

Besaran dan tata cara pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 8

Besaran dan tata cara pembayaran biaya kontribusi kewajiban pelayanan universal (USO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 9

  1. Jaminan pelaksanaan (performance bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, diserahkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran BHP Pita Frekuensi Radio.

  2. Besaran nilai jaminan pelaksanaan (performance bond) per blok pita frekuensi radio adalah Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) atau 5% (lima perseratus) dari nilai tagihan BHP pita frekuensi radio tahun berikutnya, dipilih besaran yang paling tinggi

  3. Besaran nilai jaminan pelaksanaan (performance bond) sebagaimana dimaksid dalam ayat (2) untuk setiap tahun ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  4. Jaminan pelaksanaan (performance bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diserahkan setiap tahun dimuka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Pemberitahuan.

  5. Jaminan pelaksanaan dapat dicairkan oleh Direktur Jenderal dalam hal pemegang izin :

    1. menghentikan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz;

    2. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

    3. dicabut izinnya.

Pasal 10

Penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting yang mendapatkan alokasi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib untuk membuka kemampuan jelajah (roaming) kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 lainnya yang hanya mempunyai alokasi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz secara saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 4 ayat (2) huruf d untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyelenggara jaringan bergerak seluler lainnya tersebut mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.

Pasal 11

  1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib melakukan pembelanjaan dan pembiayaan di dalam negeri dan atau produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dengan ketentuan :

    1. minimal 30% dari pembelanjaan modal (capital expenditure) per tahun; dan

    2. minimal 50% dari pembiayaan operasional (operating expanses) per tahun.

  2. Pembelanjaan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembelanjaan dan pembiayaan untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bagunan dan gaji pegawai.

Pasal 12

Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, sekurang-kurangnya 1 (satu) % dari pendapatan kotor (gross revenue) setiap tahunnya untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Pasal 13

Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib mengalokasikan anggaran untuk melakukan riset dan pengembangan dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf g, sekurang-kurangnya 1 (satu) % dari pendapatan kotor (gross revenue) tiap tahun untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang telekomunikasi.

Pasal 14

Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib memenuhi ketentuan minimal penggelaran/ pembangunan jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, sekurang-kurangnya : Uraian Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5 Tahun 6 Minimum Jumlah Propinsi

  1. UraianTahun 1Tahun 2Tahun 3Tahun 4Tahun 5Minimum persentase cakupan populasi untuk setiap propinsi terhitung sejak pembangunan dimulai dipropinsi tersebut10%20%20%30%30%

Pasal 15

Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio2,1 GHz Moda FDD wajib mendaftarkan semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan

bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 16

  1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda FDD wajib melakukan pemisahan akuntansi (Accounting Separation) untuk setiap kewajiban yang menyangkut prosentase tertentu dari pendapatan atau pengeluaran.

  2. Pelaksanaan pemisahan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 17

  1. Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebelum dikeluarkannya peraturan ini wajib melakukan penyesuaian izin penyelenggaraannya.

  2. Penyesuaian izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditetapkannya peraturan ini.

Pasal 18

Izin penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio dapat dicabut apabila :

  1. atas permintaan sendiri;

  2. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;

  3. mengalihkan izin pita frekuensi radio tanpa persetujuan Menteri;

  4. melanggar ketentuan dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi; atau

  5. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal 19

  1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting yang beroperasi pada pita frekuensi radio 1,9 GHz (1905-1910 MHz berpasangan dengan 1985-1990 MHz) setelah 31 Desember 2007 dikenakan kewajiban yang sama dengan kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  2. Penyelenggara telekomunikasi pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda TDD IMT-2000 (1880 – 1920 MHz dan 2010 – 2025 MHz) dikenakan kewajiban yang sama dengan kewajiban penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), kecuali kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf h.

  3. Biaya nilai awal (up front fee) dan BHP pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar ½ (setengah) dari biaya nilai awal (up front fee) dan BHP pita frekuensi radio yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan bergerak selular pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda FDD untuk setiap blok.

  4. Penyelenggara telekomunikasi lain yang tidak menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz (pada pita 1920 – 1980 MHz) masih dapat beroperasi di pita frekuensi radio 2,1 GHz sampai dengan 31 Desember 2007.

  5. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD sebelum atau sesudah 31 Desember 2007, wajib mengajukan permohonan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri dengan memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Pasal 20

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

menimbang

  1. bahwa pita frekuensi radio2,1 GHz telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a, dipandang perlu menetapkan ketentuan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2005;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, beserta perubahannya;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan frekuensi Radio;

  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.

  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz.

  15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang tentang Tata Cara Lelang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  3. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terrestrial, dinas komunikasi radio ruang angkasa, atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

  4. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otoritasi yang diberikan oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  5. Pita Frekuensi radio 2,1 GHz adalah pita frekuensi 1920-1980 MHz yang berpasangan dengan 2110-2170 MHz untuk moda Frequency Division Duplex (FDD) dan pita frekuensi 1888-1920 MHz dan 2010-2025 MHz untuk moda Time Division Duplex (TDD).

  6. Biaya Nilai awal (Up-front fee) adalah biaya penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio yang pembayarannya di lakukan 1 (satu) kali di muka untuk masa laku izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio selama 10 (sepuluh) tahun.

  7. Jelajah (Roaming) adalah kemampuan jelajah antar penyelenggara jaringan bergerak seluler.

  8. Per blok pita frekuensi radio FDD adalah pita frekuensi selebar 2 x 5 MHz.

  9. Surat Pemberitahuan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal mengenai pembayaran jaminan pelaksanaan (performance bond).

  10. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan telekomunikasi.

BAB II

PITA FREKUENSI RADIO 21 GHz

Pasal 2

  1. Pita frekuensi radio 2,1 GHz dialokasikan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler IMT-2000 sesuai dengan tatanan frekuensi B1 dari Rekomendasi ITU-R.M. 1036-2.

  2. Penetapan spektrum frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada peserta seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan.

  3. Spektrum frekuensi radio yang dilelang adalah 3 (tiga) blok pita frekuensi radio, masing-masing 2 x 5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 – 1955 MHz berpasangan denagn 2130-2145 MHz.

  4. Maksimum spektrum frekuensi radio yang dapat ditetapkan kepada satu penyelenggara jaringan telekomunikasi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz tidak lebih dari 2 x 10 MHz.

Pasal 3

Hasil pelelangan merupakan dasar menetapkan tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio berupa biaya nilai awal (up front fee) dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

Pasal 4

  1. Penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dikenakan tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagai berikut :

    1. Biaya nilai awal (up front fee)
      1) Bagi penyelenggara yang ditetapkan melalui mekanisme pelelangan, biaya nilai awal (up front fee) sebesar 2 x nilai penawaran terakhir dari setiap pemenang lelang;
      2) Bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin penyelenggara jaringan bergerak seluler, biaya nilai awal (up front fee) sebesar 2 x nilai penawaran terendah diantara pemenang lelang.

    2. BHP pita spektrum frekuensi radio tahunan sebesar nilai penawaran terendah diantara pemenang lelang, dengan skema pembayaran untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

  2. Selain kewajiban membayar tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda FDD, juga dikenakan kewajiban sebagai berikut :

    1. Membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi ;

    2. Membayar Biaya kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (universal service obligation) ;

    3. Menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond);

    4. Membuka kemampuan membuka jelajah (roaming) bagi penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting yang mendapatkan alokasi pita 2,1 GHz;

    5. Menggunakan industri dalam negeri;

    6. Melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia;

    7. Melakukan penelitian dan pengembangan (Research & Development) dan inovasi;

    8. Memenuhi ketentuan minimal penggelaran /pembangunan jaringan;

    9. Mendaftarkan semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz Moda FDD kepada Direktur Jenderal.

  3. Dalam hal terdapat kewajiban selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kewajiban tersebut juga dapat diberlakukan kepada semua pengguna pita spektrum frekuensi radio 2,1 GHz.

Pasal 5

  1. Pembayaran biaya nilai awal (up-front fee) sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a. dikenakan untuk setiap blok pita frekuensi radio 2 x 5 MHz yang dialokasikan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler.

  2. Besaran biaya nilai awal (up-front fee) untuk setiap blok pita frekuensi radio 2 x 5 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.

  3. Biaya nilai awal (up front fee) hanya dikenakan 1 (satu) kali dalam masa laku izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio selama 10 (sepuluh) tahun.

  4. Biaya nilai awal (up front fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dibayarkan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan tertulis dari Menteri.

Pasal 6

  1. BHP Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dibayar setiap tahun untuk setiap blok pita frekuensi radio 2 x 5 MHz yang dialokasikan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler.

  2. Besaran BHP Pita Frekuensi Radio untuk setiap blok pita frekuensi radio 2 x 5 MHz ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.

  3. BHP Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayar setiap tahun dimuka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) BHP Frekuensi Radio.

Pasal 7

Besaran dan tata cara pembayaran BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 8

Besaran dan tata cara pembayaran biaya kontribusi kewajiban pelayanan universal (USO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 9

  1. Jaminan pelaksanaan (performance bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, diserahkan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran BHP Pita Frekuensi Radio.

  2. Besaran nilai jaminan pelaksanaan (performance bond) per blok pita frekuensi radio adalah Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah) atau 5% (lima perseratus) dari nilai tagihan BHP pita frekuensi radio tahun berikutnya, dipilih besaran yang paling tinggi

  3. Besaran nilai jaminan pelaksanaan (performance bond) sebagaimana dimaksid dalam ayat (2) untuk setiap tahun ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  4. Jaminan pelaksanaan (performance bond) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diserahkan setiap tahun dimuka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya Surat Pemberitahuan.

  5. Jaminan pelaksanaan dapat dicairkan oleh Direktur Jenderal dalam hal pemegang izin :

    1. menghentikan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz;

    2. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

    3. dicabut izinnya.

Pasal 10

Penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting yang mendapatkan alokasi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib untuk membuka kemampuan jelajah (roaming) kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 lainnya yang hanya mempunyai alokasi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz secara saling menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasa 4 ayat (2) huruf d untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyelenggara jaringan bergerak seluler lainnya tersebut mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.

Pasal 11

  1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib melakukan pembelanjaan dan pembiayaan di dalam negeri dan atau produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dengan ketentuan :

    1. minimal 30% dari pembelanjaan modal (capital expenditure) per tahun; dan

    2. minimal 50% dari pembiayaan operasional (operating expanses) per tahun.

  2. Pembelanjaan dan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pembelanjaan dan pembiayaan untuk pengadaan tanah, pembangunan gedung, penyewaan gedung, pemeliharaan gedung/bagunan dan gaji pegawai.

Pasal 12

Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, sekurang-kurangnya 1 (satu) % dari pendapatan kotor (gross revenue) setiap tahunnya untuk melakukan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.

Pasal 13

Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib mengalokasikan anggaran untuk melakukan riset dan pengembangan dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf g, sekurang-kurangnya 1 (satu) % dari pendapatan kotor (gross revenue) tiap tahun untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang telekomunikasi.

Pasal 14

Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD wajib memenuhi ketentuan minimal penggelaran/ pembangunan jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h, sekurang-kurangnya : Uraian Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5 Tahun 6 Minimum Jumlah Propinsi

  1. Uraian
    Tahun 1
    Tahun 2
    Tahun 3
    Tahun 4
    Tahun 5
    Minimum persentase cakupan populasi untuk setiap propinsi terhitung sejak pembangunan dimulai dipropinsi tersebut
    10%
    20%
    20%
    30%
    30%

Pasal 15

Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio2,1 GHz Moda FDD wajib mendaftarkan semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan

bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 16

  1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda FDD wajib melakukan pemisahan akuntansi (Accounting Separation) untuk setiap kewajiban yang menyangkut prosentase tertentu dari pendapatan atau pengeluaran.

  2. Pelaksanaan pemisahan akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

BAB III

PENYESUAIAN IZIN PENYELENGGARAAN

Pasal 17

  1. Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebelum dikeluarkannya peraturan ini wajib melakukan penyesuaian izin penyelenggaraannya.

  2. Penyesuaian izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditetapkannya peraturan ini.

BAB IV

PENCABUTAN IZIN PITA FREKUENSI RADIO

Pasal 18

Izin penggunaan Pita Spektrum Frekuensi Radio dapat dicabut apabila :

  1. atas permintaan sendiri;

  2. melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;

  3. mengalihkan izin pita frekuensi radio tanpa persetujuan Menteri;

  4. melanggar ketentuan dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi; atau

  5. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3).

BAB V

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 19

  1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting yang beroperasi pada pita frekuensi radio 1,9 GHz (1905-1910 MHz berpasangan dengan 1985-1990 MHz) setelah 31 Desember 2007 dikenakan kewajiban yang sama dengan kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

  2. Penyelenggara telekomunikasi pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda TDD IMT-2000 (1880 – 1920 MHz dan 2010 – 2025 MHz) dikenakan kewajiban yang sama dengan kewajiban penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), kecuali kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan huruf h.

  3. Biaya nilai awal (up front fee) dan BHP pita frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar ½ (setengah) dari biaya nilai awal (up front fee) dan BHP pita frekuensi radio yang dikenakan kepada penyelenggara jaringan bergerak selular pada pita frekuensi 2,1 GHz Moda FDD untuk setiap blok.

  4. Penyelenggara telekomunikasi lain yang tidak menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz (pada pita 1920 – 1980 MHz) masih dapat beroperasi di pita frekuensi radio 2,1 GHz sampai dengan 31 Desember 2007.

  5. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,1 GHz Moda FDD sebelum atau sesudah 31 Desember 2007, wajib mengajukan permohonan izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan atau izin penggunaan spektrum frekuensi radio kepada Menteri dengan memenuhi kewajiban sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 20

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di: JAKARTA

Pada tanggal : 8 Februari 2006-03-02

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 08-02-2006  /  08-02-2006
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 8 Februari 2006.

Lamp.: 1 Hlm.

Subjek PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER – KETENTUAN PITA FREKUENSI RADIO 2,1 GHz
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

khusus ketentuan mengenai penggunaan teknologi 2.1 GHz dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran