ABSTRAK : |
- |
Dengan adanya penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, diperlukan penetapan ketentuan penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
||
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; Kepres No. 9 Tahun 2005; Kepres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 31 Tahun 2003; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.Kominfo/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO NO. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006; PERMENKOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/1/2006; PERMENKOMINFO No. 04/PER/M.KOMINFO/1/2006; |
|||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Telekomunikasi. Peraturan Menteri ini mengatur terkait rincian Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz. Penyesuaian izin pelanggaran dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak ditetapkannya peraturan ini. Pencabutan izin frekuensi radio dapat dilakukan dari berbagai pihak sesuai yang diatur pada Peraturan Menteri ini. |
|||
CATATAN : |
- |
|