Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000

menimbang

  1. bahwa berdasarkan Rekomendasi ITU-R M.1036-2 tatanan frekuensi B1, maka pemerintah berketetapan untuk menata pita frekuensi 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110-2170 MHz untuk Moda FDD serta 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz untuk Moda TDD.

  2. bahwa saat ini terdapat alokasi frekuensi campuran pada pita frekuensi 2.1 GHz yang menyebabkan inefisiensi penggunaan pita frekuensi tersebut.

  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, dipandang perlu dilaksanakan penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika.

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan No. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Indonesia;

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, beserta perubahannya;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  3. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terrestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

  4. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  5. Pemenang lelang adalah pemenang hasil seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.

  6. Sistem komunikasi radio gelombang mikro (microwave link) adalah sistem transmisi radio yang menduduki pita frekuensi 2.1 GHz.

  7. Pita frekuensi 2.1 GHz adalah pita frekuensi 1920 - 1980 MHz yang berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz untuk moda FDD dan pita frekuensi 1880 - 1920 MHz dan 2010- 2025 MHz untuk moda TDD.

  8. Pita frekuensi PCS1900 adalah pita frekuensi 1850 - 1910 MHz yang berpasangan dengan 1930 - 1990 MHz, sedangkan DCS1800 menempati pita frekuensi 1710 - 1785 MHz berpasangan dengan 1805 - 1880 MHz dan pita frekuensi 2.1 GHz FDD menempati pita frekuensi 1920 - 1980 MHz yang berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz.

  9. Pita frekuensi 800 MHz adalah pita frekuensi 825 - 845 MHz berpasangan dengan 870 - 890 MHz yang saat ini dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas dan jaringan bergerak seluler.

  10. MSS IMT-2000 adalah Dinas Bergerak Satelit untuk layanan IMT-2000 yang bekerja pada pita frekuensi 1980-2010 berpasangan 2170-2200 MHz.

  11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

  1. Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut :

    1. Moda TDD IMT-2000 : 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz

    2. Moda FDD IMT-2000 : 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 -2170 MHz

  2. Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2.

  3. Penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dapat mempergunakan spektrum frekuensi 2.1 GHz Moda FDD maksimum selebar 2x10 MHz.

Pasal 3

  1. Pelaksanaan penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi alokasi frekuensi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.

  2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :

    1. Mendorong pemanfaatan teknologi yang netral dan efisien;

    2. Mencegah terjadinya inefisiensi spektrum frekuensi radio;

    3. Melaksanakan secara bertahap;

    4. Membangkitkan pertumbuhan industri telekomunikasi dan informatika Nasional;

    5. Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat; dan

    6. Menyediakan layanan telekomunikasi yang bersifat global.

Pasal 4

Penataan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan pemindahan :

  1. penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900;

  2. penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900;

  3. penyelenggara jaringan bergerak seluler yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900; dan atau

  4. sistem komunikasi radio gelombang mikro pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.

Pasal 5

  1. Penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas yang menduduki pita frekuensi 1.9 GHz dipindahkan ke pita frekuensi 800 MHz, melalui kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi yang telah dialokasikan pada pita frekuensi 800 MHz.

  2. Kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan.

  3. Direktur Jenderal menetapkan lebih lanjut hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  4. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkan peraturan menteri ini, kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pemindahan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah melalui pembagian alokasi frekuensi radio berdasarkan hasil surveillance dan audit efisiensi frekuensi radio di pita frekuensi radio 800 MHz.

  5. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.9 GHz sampai dengan 31 Desember 2007 dan dilarang membangun dan mengembangkan jaringan PCS1900 pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

  6. Dalam hal pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi tidak mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun dari pemerintah.

Pasal 6

  1. Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dapat diberi izin untuk tetap menempati 5 MHz FDD untuk penyelenggaran jaringan bergerak seluler IMT-2000 sesuai tatanan frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2 (UMTS) setelah menghentikan pengoperasian jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

  2. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) tetap menempati 5 MHz FDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya boleh mengikuti pelelangan untuk 1 blok 5 MHz tambahannya.

Pasal 7

  1. Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.9 GHz sampai dengan 31 Desember 2007 dan dilarang membangun dan mengembangkan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

  2. Penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menduduki pita frekuensi 1.9 GHz dipindahkan ke alokasi frekuensi radio Moda TDD IMT-2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

  3. Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jaringan tetap lokal berbasis packet switched tidak lagi beroperasi pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

Pasal 8

  1. Penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1900-1910 MHz berpasangan dengan 1980-1990 MHz, hanya dapat beroperasi dengan lebar pita maksimum 5 MHz FDD yaitu 1905-1910 MHz berpasangan dengan 1985-1990 MHz sampai dengan adanya penyelenggaraan MSS IMT-2000.

  2. Dalam hal terdapat penyelenggaraan MSS IMT-2000, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan pengoperasian jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1905 - 1910 MHz berpasangan dengan 1985 - 1990 MHz tanpa kompensasi apapun dari pemerintah.

  3. Apabila dikemudian hari terjadi interferensi dengan sistem IMT-2000, maka penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil segala tindakan untuk pencegahan, termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak yang dirugikan.

Pasal 9

  1. Pita frekuensi 2.1 GHz untuk sistem komunikasi radio gelombang mikro hanya dapat digunakan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2007.

  2. Pengguna frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganti sarana transmisinya dengan sarana transmisi non radio atau menggunakan pita frekuensi lainnya.

  3. Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berpedoman pada ketersediaan frekuensi radio.

Pasal 10

  1. Penyelenggara telekomunikasi jaringan bergerak seluler IMT-2000 yang telah memperoleh lisensi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz wajib membayar BHP frekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Biaya Hak Penggunaan frekuensi pita frekuensi 2.1 GHz.

  2. Dalam hal BHP frekuensi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi pada pita frekuensi 2.1 GHz dalam bentuk pita frekuensi radio, diberlakukan ketentuan tentang Index Lebar Pita (Ib) dan Index Daya Pancar (Ip) masing-masing nol.

Pasal 11

  1. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap menempati 5 MHz FDD, dikenakan ketentuan wajib membayar BHP frekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Biaya Hak Penggunaan frekuensi pita frekuensi 2.1 GHz.

  2. Selama masih mengoperasikan sistem PCS1900 yaitu selambat-lambatnya sampai dengan 31 Desember 2007, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan BHP frekuensi ISR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

  1. Selama masih menyelenggarakan sistem PCS1900 yaitu selambat-lambatnya sampai dengan 31 Desember 2007, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan biaya BHP frekuensi ISR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan kewajiban membayar BHP frekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Biaya Hak Penggunaan frekuensi pita frekuensi 2.1 GHz.

Pasal 13

  1. Selama kurun waktu 2 tahun atau sampai dengan 31 Desember 2007, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan biaya BHP ISR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Dalam hal setelah batas waktu 31 Desember 2007 belum ada pelaksanaan MSS IMT-2000, maka biaya BHP frekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Biaya Hak Penggunaan frekuensi pita frekuensi 2.1 GHz.

Pasal 14

  1. Sesuai dengan ketersediaan frekuensi, pemberian izin pita frekuensi 2.1 GHz dilakukan melalui seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi 1940 - 1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz.

  2. Ketentuan pemberian izin pita frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2.1 GHz setelah tahun 2007 berlaku sesuai hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2) diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 15

Perhitungan hasil lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 TAHUN 2006
TENTANG
PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa berdasarkan Rekomendasi ITU-R M.1036-2 tatanan frekuensi B1, maka pemerintah berketetapan untuk menata pita frekuensi 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110-2170 MHz untuk Moda FDD serta 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz untuk Moda TDD.

  2. bahwa saat ini terdapat alokasi frekuensi campuran pada pita frekuensi 2.1 GHz yang menyebabkan inefisiensi penggunaan pita frekuensi tersebut.

  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b, dipandang perlu dilaksanakan penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika.

mengingat

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan No. 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Indonesia;

  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, beserta perubahannya;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz UNTUK PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER IMT-2000.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

  2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

  3. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terrestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.

  4. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

  5. Pemenang lelang adalah pemenang hasil seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.

  6. Sistem komunikasi radio gelombang mikro (microwave link) adalah sistem transmisi radio yang menduduki pita frekuensi 2.1 GHz.

  7. Pita frekuensi 2.1 GHz adalah pita frekuensi 1920 - 1980 MHz yang berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz untuk moda FDD dan pita frekuensi 1880 - 1920 MHz dan 2010- 2025 MHz untuk moda TDD.

  8. Pita frekuensi PCS1900 adalah pita frekuensi 1850 - 1910 MHz yang berpasangan dengan 1930 - 1990 MHz, sedangkan DCS1800 menempati pita frekuensi 1710 - 1785 MHz berpasangan dengan 1805 - 1880 MHz dan pita frekuensi 2.1 GHz FDD menempati pita frekuensi 1920 - 1980 MHz yang berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz.

  9. Pita frekuensi 800 MHz adalah pita frekuensi 825 - 845 MHz berpasangan dengan 870 - 890 MHz yang saat ini dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas dan jaringan bergerak seluler.

  10. MSS IMT-2000 adalah Dinas Bergerak Satelit untuk layanan IMT-2000 yang bekerja pada pita frekuensi 1980-2010 berpasangan 2170-2200 MHz.

  11. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.

  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II

PENATAAN

Pasal 2

  1. Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut :

    1. Moda TDD IMT-2000 : 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz

    2. Moda FDD IMT-2000 : 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 -2170 MHz

  2. Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tatanan pita frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2.

  3. Penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 dapat mempergunakan spektrum frekuensi 2.1 GHz Moda FDD maksimum selebar 2x10 MHz.

Pasal 3

  1. Pelaksanaan penataan pita frekuensi radio 2.1 GHz harus dilakukan untuk meningkatkan efisiensi alokasi frekuensi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000.

  2. Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip :

    1. Mendorong pemanfaatan teknologi yang netral dan efisien;

    2. Mencegah terjadinya inefisiensi spektrum frekuensi radio;

    3. Melaksanakan secara bertahap;

    4. Membangkitkan pertumbuhan industri telekomunikasi dan informatika Nasional;

    5. Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat; dan

    6. Menyediakan layanan telekomunikasi yang bersifat global.

Pasal 4

Penataan pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan pemindahan :

  1. penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900;

  2. penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900;

  3. penyelenggara jaringan bergerak seluler yang beroperasi pada pita frekuensi radio PCS1900; dan atau

  4. sistem komunikasi radio gelombang mikro pada pita frekuensi radio 2.1 GHz.

BAB III

TATA CARA PEMINDAHAN

Pasal 5

  1. Penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas yang menduduki pita frekuensi 1.9 GHz dipindahkan ke pita frekuensi 800 MHz, melalui kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi yang telah dialokasikan pada pita frekuensi 800 MHz.

  2. Kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan.

  3. Direktur Jenderal menetapkan lebih lanjut hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  4. Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkan peraturan menteri ini, kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, pemindahan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah melalui pembagian alokasi frekuensi radio berdasarkan hasil surveillance dan audit efisiensi frekuensi radio di pita frekuensi radio 800 MHz.

  5. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.9 GHz sampai dengan 31 Desember 2007 dan dilarang membangun dan mengembangkan jaringan PCS1900 pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

  6. Dalam hal pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi tidak mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun dari pemerintah.

Pasal 6

  1. Penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dapat diberi izin untuk tetap menempati 5 MHz FDD untuk penyelenggaran jaringan bergerak seluler IMT-2000 sesuai tatanan frekuensi B1 Rekomendasi ITU-R M.1036-2 (UMTS) setelah menghentikan pengoperasian jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

  2. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) tetap menempati 5 MHz FDD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya boleh mengikuti pelelangan untuk 1 blok 5 MHz tambahannya.

Pasal 7

  1. Penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched hanya dapat beroperasi di pita frekuensi radio 1.9 GHz sampai dengan 31 Desember 2007 dan dilarang membangun dan mengembangkan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

  2. Penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menduduki pita frekuensi 1.9 GHz dipindahkan ke alokasi frekuensi radio Moda TDD IMT-2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

  3. Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah penyelenggara telekomunikasi yang menyelenggarakan jaringan tetap lokal berbasis packet switched tidak lagi beroperasi pada pita frekuensi radio 1.9 GHz.

Pasal 8

  1. Penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1900-1910 MHz berpasangan dengan 1980-1990 MHz, hanya dapat beroperasi dengan lebar pita maksimum 5 MHz FDD yaitu 1905-1910 MHz berpasangan dengan 1985-1990 MHz sampai dengan adanya penyelenggaraan MSS IMT-2000.

  2. Dalam hal terdapat penyelenggaraan MSS IMT-2000, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan pengoperasian jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 1905 - 1910 MHz berpasangan dengan 1985 - 1990 MHz tanpa kompensasi apapun dari pemerintah.

  3. Apabila dikemudian hari terjadi interferensi dengan sistem IMT-2000, maka penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengambil segala tindakan untuk pencegahan, termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak yang dirugikan.

Pasal 9

  1. Pita frekuensi 2.1 GHz untuk sistem komunikasi radio gelombang mikro hanya dapat digunakan paling lambat sampai dengan 31 Desember 2007.

  2. Pengguna frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganti sarana transmisinya dengan sarana transmisi non radio atau menggunakan pita frekuensi lainnya.

  3. Penggunaan pita frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berpedoman pada ketersediaan frekuensi radio.

BAB IV

BHP FREKUENSI RADIO BAGI PENYELENGGARA EKSISTING

Pasal 10

  1. Penyelenggara telekomunikasi jaringan bergerak seluler IMT-2000 yang telah memperoleh lisensi pada pita frekuensi radio 2.1 GHz wajib membayar BHP frekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Biaya Hak Penggunaan frekuensi pita frekuensi 2.1 GHz.

  2. Dalam hal BHP frekuensi untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi pada pita frekuensi 2.1 GHz dalam bentuk pita frekuensi radio, diberlakukan ketentuan tentang Index Lebar Pita (Ib) dan Index Daya Pancar (Ip) masing-masing nol.

Pasal 11

  1. Dalam hal penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tetap menempati 5 MHz FDD, dikenakan ketentuan wajib membayar BHP frekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Biaya Hak Penggunaan frekuensi pita frekuensi 2.1 GHz.

  2. Selama masih mengoperasikan sistem PCS1900 yaitu selambat-lambatnya sampai dengan 31 Desember 2007, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan BHP frekuensi ISR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

  1. Selama masih menyelenggarakan sistem PCS1900 yaitu selambat-lambatnya sampai dengan 31 Desember 2007, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan biaya BHP frekuensi ISR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Dalam hal penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan kewajiban membayar BHP frekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Biaya Hak Penggunaan frekuensi pita frekuensi 2.1 GHz.

Pasal 13

  1. Selama kurun waktu 2 tahun atau sampai dengan 31 Desember 2007, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenakan biaya BHP ISR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  2. Dalam hal setelah batas waktu 31 Desember 2007 belum ada pelaksanaan MSS IMT-2000, maka biaya BHP frekuensi sesuai dengan Peraturan Menteri tentang Biaya Hak Penggunaan frekuensi pita frekuensi 2.1 GHz.

BAB V

PEMBERIAN IZIN PITA FREKUENSI 21 GHz BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SELULER IMT2000

Pasal 14

  1. Sesuai dengan ketersediaan frekuensi, pemberian izin pita frekuensi 2.1 GHz dilakukan melalui seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi 1940 - 1955 MHz berpasangan dengan 2130-2145 MHz.

  2. Ketentuan pemberian izin pita frekuensi radio pada pita frekuensi radio 2.1 GHz setelah tahun 2007 berlaku sesuai hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

  3. Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2) diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB VI

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 15

Perhitungan hasil lelang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VII

PENUTUP

Pasal 16

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 13 Januari 2006

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 13-01-2006  /  13-01-2006
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Januari 2006.

Subjek PENATAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHz
Status Peraturan Berlaku

Keterangan

khusus ketentuan mengenai penggunaan teknologi 2.1 GHz dicabut dan dinyakan tidak berlaku dalam PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2017

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran