ABSTRAK : |
- |
Berdasarkan Rekomendasi ITU-R M.1036-2 tatanan frekuensi B1, maka pemerintah berketetapan untuk menata pita frekuensi 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz untuk Moda FDD serta 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz untuk Moda TDD. Saat ini terdapat alokasi frekuensi campuran pada pita frekuensi 2.1 GHz yang menyebabkan inefisiensi penggunaan pita frekuensi tersebut; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; KEPPRES 9 Tahun 2005; KM Perhubungan No. 5 Tahun 2001; KEPPRES No. 10 Tahun 2005; KM Perhubungan No. 31 Tahun 2003; PERMEN KOMINFO No. 01/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/M.KOMINFO/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMEN KOMINFO No. 19/M.KOMINFO/10/2005; |
|
- |
Peraturan Menteri ini diatur tentang : Penataan Pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz ditentukan sebagai berikut: a. Moda TDD IMT-2000 : 1880 - 1920 MHz dan 2010 - 2025 MHz dan Moda FDD IMT-2000 : 1920 - 1980 MHz berpasangan dengan 2110 - 2170 MHz serta Pemberian izin pita frekuensi 2.1 GHz dilakukan melalui seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi 1940 - 1955 MHz berpasangan dengan 2130 - 2145 MHz, sesuai dengan ketersediaan kanal frekuensi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 13 Januari 2006. |