bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal telekomunikasi, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3687);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4493);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4355);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3871);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4502);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/P/M.KOMINFO/12/2006;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 35/Per.M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 TENTANG PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI.
Beberapa ketentuan dalam Paraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMlNFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memillki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan.
Dalam hal dimohon oleh pemenang seleksi, pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tatap sambungan langsung jarak jauh diberikan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan.
Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan melalui tahapan pemberian:
Izin Prinsip Penyelenggaraan; dan
lzin Penyelenggaraan.
Izin Prinsip Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatanganinya Kontrak Induk dan Kontrak Anak Tahun Partama.
lzin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan setelah:
pemenang seleksi pelaksana penyedia memenuhi kewajiban penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sesuai dengan Kontrak Anak Tahun Partama;
20% sistem yang disediakan dinyatakan laik operesi.
2
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 10A dan Pasal 10B yang berbunyi sebagai berikut :
Pemenang seleksi pelaksana penyedia dapat diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz dengan wilayah cakupan sampai dengan wilayah kecamatan pada blok WPUT yang dimenangkan.
Penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai ketentuan perundang-undangan yang barlaku.
Pelaksana penyedia dapat mengembangkan akses dan Iayanannya di seluruh wilayah blok WPUT yang dimenangkan.
Pengembangan akses dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
Pelaksana penyedia wajib menyelesaikan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi pada desa yang ditetapkan dalam Kontrak Anak setiap tahunnya.
Setelah penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diselesaikan, pelaksana penyedia dapat melakukan pengembangan akses dan layanan di seluruh wilayah blok WPUT yang dimenangkan.
Khusus untuk pelaksana penyedia yang diberikan hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz, pengembangan akses dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
Pelaksana penyedia wajib menyelesaikan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi pada desa yang ditetapkan dalam Kontrak Anak setiap tahunnya.
Setelah penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diselesaikan, pelaksana penyedia dapat melakukan pengembangan akses dan layanan sampai dengan wilayah kecamatan pada dasa yang bersangkutan.
Pengembangan wilayah akses dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Dalam penyediaan akses dan layanan telekomunikasi, pelaksana penyedia wajib menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35 % (tigapuluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri.
Dalam hal pelaksana penyedia menggunakan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz, pelaksana penyedia wajib menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang memiliki tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen).
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan metode perhitungan sendiri (self assessment) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 38 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/P.KOMINFO/04/2007 TENTANG PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal telekomunikasi, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi.
mengingat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor : 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3687);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4493);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4355);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Pada Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3871);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3980);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor : 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4502);
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 40/P/M.KOMINFO/12/2006;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.30 Tahun 2004;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 35/Per.M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 TENTANG PENYEDIAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Paraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMlNFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10
Pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memillki izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal diberikan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan.
Dalam hal dimohon oleh pemenang seleksi, pemenang seleksi pelaksana penyedia yang belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan tatap sambungan langsung jarak jauh diberikan izin penyelenggaraan jasa internet teleponi untuk keperluan publik dengan wilayah cakupan blok WPUT yang dimenangkan.
Izin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan melalui tahapan pemberian:
Izin Prinsip Penyelenggaraan; dan
lzin Penyelenggaraan.
Izin Prinsip Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah ditandatanganinya Kontrak Induk dan Kontrak Anak Tahun Partama.
lzin penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diterbitkan setelah:
pemenang seleksi pelaksana penyedia memenuhi kewajiban penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sesuai dengan Kontrak Anak Tahun Partama;
20% sistem yang disediakan dinyatakan laik operesi.
2
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 10A dan Pasal 10B yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 10A
Pemenang seleksi pelaksana penyedia dapat diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz dengan wilayah cakupan sampai dengan wilayah kecamatan pada blok WPUT yang dimenangkan.
Penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai ketentuan perundang-undangan yang barlaku.
Pasal 10B
Pelaksana penyedia dapat mengembangkan akses dan Iayanannya di seluruh wilayah blok WPUT yang dimenangkan.
Pengembangan akses dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
Pelaksana penyedia wajib menyelesaikan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi pada desa yang ditetapkan dalam Kontrak Anak setiap tahunnya.
Setelah penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diselesaikan, pelaksana penyedia dapat melakukan pengembangan akses dan layanan di seluruh wilayah blok WPUT yang dimenangkan.
Khusus untuk pelaksana penyedia yang diberikan hak untuk menggunakan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz, pengembangan akses dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
Pelaksana penyedia wajib menyelesaikan penyediaan akses dan layanan telekomunikasi pada desa yang ditetapkan dalam Kontrak Anak setiap tahunnya.
Setelah penyediaan akses dan layanan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diselesaikan, pelaksana penyedia dapat melakukan pengembangan akses dan layanan sampai dengan wilayah kecamatan pada dasa yang bersangkutan.
Pengembangan wilayah akses dan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18A
Dalam penyediaan akses dan layanan telekomunikasi, pelaksana penyedia wajib menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35 % (tigapuluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri.
Dalam hal pelaksana penyedia menggunakan spektrum frekuensi radio 2,3 GHz, pelaksana penyedia wajib menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang memiliki tingkat komponen dalam negeri sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen).
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan metode perhitungan sendiri (self assessment) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 SEPTEMBER 2007
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/09/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMlNFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 38 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 20-09-2007 / 20-09-2007 |
Sumber | |
Subjek | PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI – PENYEDIAAN KEWAJIBAN - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |