ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyediaan akses dan layanan telekomuniaksi di wilayah pelayanan universal telekomunikasi, perlu untuk dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 7 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 40/P/M.KOMINFO/12/2006; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; Kepmenkeu No. 1006/KMK.05/2006; PERMENKOMINFO No. 35/Per.M.KOMINFO/11/2006; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 11/PER/M.KOMINFO/04/2007 tentang Penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi diubah antara lain ketentuan dalam Pasal I berubah, ketentuan dalam pasal 10 berubah, ketentuan pasal 10A dan pasal 10B ditambah, serta ketentuan pasal 18A ditambah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 20 September 2007. |