Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan melalui Lembaga Penyiaran

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN.

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Jasa periklanan adalah jasa pembuatan, produksi dan proses produksi hingga produk iklan siap siar;

  2. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan yang disiarkan melalui Lembaga Penyiaran sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

  3. Sumber daya dalam negeri adalah sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 5 (c), (h), dan (j) serta Pasal 46 Ayat (11) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

  4. Materi iklan adalah semua komponen atau unsur yang digunakan atau dipakai dalam proses pembuatan produksi Iklan meliputi dan tidak terbatas pada sumber daya manusia pemeran, namun juga komponen yang digunakan hingga siap siar :

  5. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002, setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/154PUU-1/2003, tanggal 22 Juli 2004, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran;

  6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penyiaran

Pasal 2

1) Peraturan ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh

Pasal 5 (e), (h) dan (j), serta Pasal 46 Ayat (11) batang tubuh Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2) Mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri, mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi.

3) Memperkenalkan kekayaan dan kebudayaan nasional ke dunia global.

Pasal 3

Lembaga Penyiaran :

  1. Bertanggung jawab atas siaran iklan yang disiarkan melalui lembaganya;

  2. Tanggung jawab lembaga penyiaran dalam hal mematuhi peraturan ini terbatas pada meminta surat pernyataan dari pemasang iklan atau perusahaan iklan/rumah produksi atau pengiklan yang menyatakan bahwa materi iklan yang akan disiarkan telah menggunakan sumber daya dalam negeri, model surat pernyataan mana terdapat di Lampiran peraturan ini;

  3. Wajib untuk mengutamakan penyiaran produk iklan yang menggunakan sumber daya lokal yang maksimal dengan, memperhatikan masa transisi tersebut di Pasal 11 peraturan ini;

  4. Menyampaikan laporan ringkas yang disusun berdasarkan pernyataan para pemasang iklan, tentang perkembangan produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiarannya setiap 6 (enam) bulan, kepada Menteri.

Pasal 4

  1. Sumber daya iklan untuk produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib menggunakan pemeran dan latar belakang iklan yang berasal dari dalam negeri, dengan masa transisi sebagaimana tersebut di Pasal 11 peraturan ini.

  2. Pihak yang berperan melakukan atau terlibat dalam proses pembuatan iklan meliputi dan tidak terbatas pada model, pemain, penampil, sutradara, pengarah kreatif, pengarah fotografi, pengarah lampu, pengurus produksi, juru kamera, juru audio, pembantu produksi (crew), suara latar, operator telecinema, penyunting online, penyunting, penyunting offline, penyunting efek, tenaga gratis, pelukis animasi, pemain musik, pengubah lagu, juru rekam suara, penasihat teknis dan pemeran pengganti (stuntman), editor offline, editor online, editor special effect 3-D animasi baik audio maupun visual.

  3. Latar belakang yang digunakan dalam pembuatan iklan terdiri dari latar panggung (backdrop, setting), bangunan,. panorama alam, flora, fauna, musik, kesenian, bahasa, dan manusia atau latar belakang masyarakat Indonesia.

Pasal 5

Iklan asing atau iklan yang menggunakan sumber daya asing untuk disiarkan pada lembaga penyiaran terbatas pada :

  1. Iklan pariwisata, yaitu iklan yang memuat unsur pariwisata dari suatu negara asing dengan barang atau jasa yang keberadaannya di negara tersebut.

  2. Iklan properti, yaitu iklan mengenai bangunan, rumah, apartemen, gedung yang berlokasi di luar Indonesia.

  3. Iklan mengenai pertandingan internasional, perlombaan, festival, pendidikan tinggi, sekolah/studi dan kegiatan lain yang berlokasi di luar Indonesia.

  4. Iklan brand global dan atau yang membawa brand image dengan tokoh pemeran tertentu, dimana penayangan produk iklan termaksud di seluruh dunia akan menggunakan tokoh tersebut.

  5. Iklan dengan karakter atau yang merupakan aktivitas unggulan ((tau ship) suatu negara.

  6. Perbedaan pendapat mengenai penafsiran huruf d dan e di alas dapat dikonsultasikan kepada Menteri.

Pasal 6

  1. Pembuatan iklan untuk siaran produk Man yang disiarkan lembaga penyiaran di Indonesia harus diproduksi dan diproses di dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

  2. Perekaman, pengeditan dan penambahan efek suara, harus dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  3. Perkecualian dari Ayat (1) hingga Ayat (2) di alas hanya dapat dilakukan dengan alasan kuat dan bukti-bukti faktual yang mendukung, bahwa jasa atau proses termaksud benar-benar tidak dapat atau belum dapat dilakukan di Indonesia, yang disampaikan kepada Lembaga Penyiaran, dimana produk iklan tersebut akan disiarkan.

  4. Alasan tersebut di Ayat (3) agar disampaikan ke Menteri.

Pasal 7

Isi/muatan produk iklan yang disiarkan melalui Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan standar maupun kode etik periklanan Indonesia yang dikeluarkan oleh asosiasi yang bersangkutan, serta memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

  1. Sumber tenaga dalam produksi iklan maupun proses pasca produksi sebuah produk iklan yang menggunakan tenaga asing atau penasehat teknis (technical advisor) untuk tujuan alih teknologi, harus didampingi oleh tenaga lokal dengan perbandingan 1 : 3.

  2. Guna pencapaian MUM yang tinggi (Jae produk iklan lokal maupun berkembangnya sumber daya manusia dalam negeri, maka selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dari ditetapkannya peraturan ini, fungsi dan peran tenaga asing tersebut harus dapat ditangani oleh tenaga kerja lokal.

  3. Tenaga asing yang bekerja di sektor periklanan di Indonesia, wajib memberikan jasa pendidikan atau pelatihan untuk para pekerja atau sumber daya manusia lokal secara cuma-cuma. melalui media dan sarana yang tersedia, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun informal, sedikitnya 2 (dua) kali setahun, termasuk melalui sistem magang.

  4. Lembaga pendidikan formal maupun informal di sektor periklanan harus dapat memanfaatkan peluang pembelajaran tersebut di Ayat (3) dengan sebaik-baiknya, dan menyampaikan laporan tentang upaya tersebut kepada Menteri.

  5. Usaha periklanan yang mempekerjakan tenaga kerja asing atau orang asing yang beroperasi di sektor produksi iklan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), wajib menaati peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, tidak terbatas pada peraturan tentang imigrasi, perpajakan, tenaga kerja, ijin usaha maupun perijinan lain yang ditetapkan.

  6. Sumber tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini selama berada di wilayah Indonesia, wajib mendaftar di asosiasi terkait dengan pekerjaan mereka, mentaati syarat-syarat, standar kinerja, kewajiban yang ditentukan oleh asosiasi terkait dengan pekerjaannya, dan asosiasi wajib memperlakukan mereka secara setara dengan tenaga lokal dalam klasifikasi yang sama.

Pasal 9

  1. Karya cipta, kreasi atau ide seorang yang digunakan untuk sebuah produk iklan, jika ada, berhak untuk mendapat apresiasi dan perlindungan.

  2. Si pencipta berhak mengajukan permintaan atau perlindungan sebagai pemilik hak, melalui perusahaan di mana ia bekerja, untuk menegaskan hak yang diberikan oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.

  3. Penegasan tentang pihak yang akan memiliki hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta tersebut dituangkan dan disepakati dalam perjanjian antar para pihak yang bersangkutan, yakni antara pihak pencipta dengan perusahaan.

  4. perusahaan periklanan wajib menghormati perjanjian tentang pemberian perlindungan hak tersebut di Ayat (3), dengan mendaftarkan perjanjian tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 10

  1. Pengawasan berkala bagi produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dilaksanakan oleh Menteri, berdasarkan laporan berkala yang disampaikan sebagaimana tersebut di Pasal 3 Butir (d) peraturan ini.

  2. Menteri dapat mengambil tindakan terhadap lembaga penyiaran yang tidak mematuhi peraturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  3. Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi dapat menyampaikan keberatan tertulis apabila sanksi tersebut tidak cukup dasar untuk dijatuhkan, berikut alasan dan bukti-bukti yang menunjang, dan sanksi akan dapat dicabut.

  4. Perusahaan pemasangan iklan yang menyampalkan pernyataan yang tidak benar dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

  5. Dalam proses penjatuhan maupun pencabutan sanksi, semua pertimbangan akan dilakukan secara transparan, dan tertulis.

  6. Dalam rangka pengawasan yang efektif, Menteri dapat melakukan koordinasi dengan badan atau lembaga pemerintah lain, tidak terbatas pada instansi imigrasi, tenaga kerja, instansi pemberi ijin, instansi pajak dan aparat penegak hukum apabila dirasa perlu.

Pasal 11

  1. Lembaga penyiaran wajib secara bertahap menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini selambat-lambatnya pada akhir tahun 2007.

  2. Tahap pelaporan pertama wajib telah dimulai 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.

  3. Peraturan ini dapat ditinjau ulang atau diubah sewaktu-waktu, dalam rangka menyikapi perkembangan dari pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 TAHUN 2007
TENTANG
PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN



menimbang

mengingat



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Jasa periklanan adalah jasa pembuatan, produksi dan proses produksi hingga produk iklan siap siar;

  2. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan yang disiarkan melalui Lembaga Penyiaran sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

  3. Sumber daya dalam negeri adalah sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 5 (c), (h), dan (j) serta Pasal 46 Ayat (11) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

  4. Materi iklan adalah semua komponen atau unsur yang digunakan atau dipakai dalam proses pembuatan produksi Iklan meliputi dan tidak terbatas pada sumber daya manusia pemeran, namun juga komponen yang digunakan hingga siap siar :

  5. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002, setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/154
    PUU-1/2003, tanggal 22 Juli 2004, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran;

  6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang penyiaran

BAB II

TUJUAN

Pasal 2

1) Peraturan ini bertujuan untuk mendorong tumbuhnya kualitas sumber daya manusia bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh

Pasal 5 (e), (h) dan (j), serta Pasal 46 Ayat (11) batang tubuh Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2) Mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri, mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi.

3) Memperkenalkan kekayaan dan kebudayaan nasional ke dunia global.

BAB III

KEWAJIBAN LEMBAGA PENYIARAN

Pasal 3

Lembaga Penyiaran :

  1. Bertanggung jawab atas siaran iklan yang disiarkan melalui lembaganya;

  2. Tanggung jawab lembaga penyiaran dalam hal mematuhi peraturan ini terbatas pada meminta surat pernyataan dari pemasang iklan atau perusahaan iklan/rumah produksi atau pengiklan yang menyatakan bahwa materi iklan yang akan disiarkan telah menggunakan sumber daya dalam negeri, model surat pernyataan mana terdapat di Lampiran peraturan ini;

  3. Wajib untuk mengutamakan penyiaran produk iklan yang menggunakan sumber daya lokal yang maksimal dengan, memperhatikan masa transisi tersebut di Pasal 11 peraturan ini;

  4. Menyampaikan laporan ringkas yang disusun berdasarkan pernyataan para pemasang iklan, tentang perkembangan produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiarannya setiap 6 (enam) bulan, kepada Menteri.

BAB IV

SUMBER DAYA IKLAN DALAM NEGERI

Pasal 4

  1. Sumber daya iklan untuk produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib menggunakan pemeran dan latar belakang iklan yang berasal dari dalam negeri, dengan masa transisi sebagaimana tersebut di Pasal 11 peraturan ini.

  2. Pihak yang berperan melakukan atau terlibat dalam proses pembuatan iklan meliputi dan tidak terbatas pada model, pemain, penampil, sutradara, pengarah kreatif, pengarah fotografi, pengarah lampu, pengurus produksi, juru kamera, juru audio, pembantu produksi (crew), suara latar, operator telecinema, penyunting online, penyunting, penyunting offline, penyunting efek, tenaga gratis, pelukis animasi, pemain musik, pengubah lagu, juru rekam suara, penasihat teknis dan pemeran pengganti (stuntman), editor offline, editor online, editor special effect 3-D animasi baik audio maupun visual.

  3. Latar belakang yang digunakan dalam pembuatan iklan terdiri dari latar panggung (backdrop, setting), bangunan,. panorama alam, flora, fauna, musik, kesenian, bahasa, dan manusia atau latar belakang masyarakat Indonesia.

BAB V

IKLAN ASING

Pasal 5

Iklan asing atau iklan yang menggunakan sumber daya asing untuk disiarkan pada lembaga penyiaran terbatas pada :

  1. Iklan pariwisata, yaitu iklan yang memuat unsur pariwisata dari suatu negara asing dengan barang atau jasa yang keberadaannya di negara tersebut.

  2. Iklan properti, yaitu iklan mengenai bangunan, rumah, apartemen, gedung yang berlokasi di luar Indonesia.

  3. Iklan mengenai pertandingan internasional, perlombaan, festival, pendidikan tinggi, sekolah/studi dan kegiatan lain yang berlokasi di luar Indonesia.

  4. Iklan brand global dan atau yang membawa brand image dengan tokoh pemeran tertentu, dimana penayangan produk iklan termaksud di seluruh dunia akan menggunakan tokoh tersebut.

  5. Iklan dengan karakter atau yang merupakan aktivitas unggulan ((tau ship) suatu negara.

  6. Perbedaan pendapat mengenai penafsiran huruf d dan e di alas dapat dikonsultasikan kepada Menteri.

BAB VI

KOMPONEN DAN PROSES PRODUKSI IKLAN

Pasal 6

  1. Pembuatan iklan untuk siaran produk Man yang disiarkan lembaga penyiaran di Indonesia harus diproduksi dan diproses di dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

  2. Perekaman, pengeditan dan penambahan efek suara, harus dilakukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  3. Perkecualian dari Ayat (1) hingga Ayat (2) di alas hanya dapat dilakukan dengan alasan kuat dan bukti-bukti faktual yang mendukung, bahwa jasa atau proses termaksud benar-benar tidak dapat atau belum dapat dilakukan di Indonesia, yang disampaikan kepada Lembaga Penyiaran, dimana produk iklan tersebut akan disiarkan.

  4. Alasan tersebut di Ayat (3) agar disampaikan ke Menteri.

BAB VII

ISIMUATAN SIARAN IKLAN

Pasal 7

Isi/muatan produk iklan yang disiarkan melalui Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan standar maupun kode etik periklanan Indonesia yang dikeluarkan oleh asosiasi yang bersangkutan, serta memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNTUK PERIKLANAN

Pasal 8

  1. Sumber tenaga dalam produksi iklan maupun proses pasca produksi sebuah produk iklan yang menggunakan tenaga asing atau penasehat teknis (technical advisor) untuk tujuan alih teknologi, harus didampingi oleh tenaga lokal dengan perbandingan 1 : 3.

  2. Guna pencapaian MUM yang tinggi (Jae produk iklan lokal maupun berkembangnya sumber daya manusia dalam negeri, maka selambat-lambatnya 2 (dua) tahun dari ditetapkannya peraturan ini, fungsi dan peran tenaga asing tersebut harus dapat ditangani oleh tenaga kerja lokal.

  3. Tenaga asing yang bekerja di sektor periklanan di Indonesia, wajib memberikan jasa pendidikan atau pelatihan untuk para pekerja atau sumber daya manusia lokal secara cuma-cuma. melalui media dan sarana yang tersedia, baik melalui lembaga pendidikan formal maupun informal, sedikitnya 2 (dua) kali setahun, termasuk melalui sistem magang.

  4. Lembaga pendidikan formal maupun informal di sektor periklanan harus dapat memanfaatkan peluang pembelajaran tersebut di Ayat (3) dengan sebaik-baiknya, dan menyampaikan laporan tentang upaya tersebut kepada Menteri.

  5. Usaha periklanan yang mempekerjakan tenaga kerja asing atau orang asing yang beroperasi di sektor produksi iklan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), wajib menaati peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku, tidak terbatas pada peraturan tentang imigrasi, perpajakan, tenaga kerja, ijin usaha maupun perijinan lain yang ditetapkan.

  6. Sumber tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini selama berada di wilayah Indonesia, wajib mendaftar di asosiasi terkait dengan pekerjaan mereka, mentaati syarat-syarat, standar kinerja, kewajiban yang ditentukan oleh asosiasi terkait dengan pekerjaannya, dan asosiasi wajib memperlakukan mereka secara setara dengan tenaga lokal dalam klasifikasi yang sama.

BAB IX

PERLINDUNGAN ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERMASUK HAK CIPTA

Pasal 9

  1. Karya cipta, kreasi atau ide seorang yang digunakan untuk sebuah produk iklan, jika ada, berhak untuk mendapat apresiasi dan perlindungan.

  2. Si pencipta berhak mengajukan permintaan atau perlindungan sebagai pemilik hak, melalui perusahaan di mana ia bekerja, untuk menegaskan hak yang diberikan oleh Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9.

  3. Penegasan tentang pihak yang akan memiliki hak atas kekayaan intelektual seperti hak cipta tersebut dituangkan dan disepakati dalam perjanjian antar para pihak yang bersangkutan, yakni antara pihak pencipta dengan perusahaan.

  4. perusahaan periklanan wajib menghormati perjanjian tentang pemberian perlindungan hak tersebut di Ayat (3), dengan mendaftarkan perjanjian tersebut di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

BAB X

PENGAWASAN

Pasal 10

  1. Pengawasan berkala bagi produk iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dilaksanakan oleh Menteri, berdasarkan laporan berkala yang disampaikan sebagaimana tersebut di Pasal 3 Butir (d) peraturan ini.

  2. Menteri dapat mengambil tindakan terhadap lembaga penyiaran yang tidak mematuhi peraturan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  3. Lembaga penyiaran yang dikenai sanksi dapat menyampaikan keberatan tertulis apabila sanksi tersebut tidak cukup dasar untuk dijatuhkan, berikut alasan dan bukti-bukti yang menunjang, dan sanksi akan dapat dicabut.

  4. Perusahaan pemasangan iklan yang menyampalkan pernyataan yang tidak benar dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

  5. Dalam proses penjatuhan maupun pencabutan sanksi, semua pertimbangan akan dilakukan secara transparan, dan tertulis.

  6. Dalam rangka pengawasan yang efektif, Menteri dapat melakukan koordinasi dengan badan atau lembaga pemerintah lain, tidak terbatas pada instansi imigrasi, tenaga kerja, instansi pemberi ijin, instansi pajak dan aparat penegak hukum apabila dirasa perlu.

BAB XI

MASA TRANSISI BAGI LEMBAGA PENYIARAN

Pasal 11

  1. Lembaga penyiaran wajib secara bertahap menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan ini selambat-lambatnya pada akhir tahun 2007.

  2. Tahap pelaporan pertama wajib telah dimulai 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan ini.

  3. Peraturan ini dapat ditinjau ulang atau diubah sewaktu-waktu, dalam rangka menyikapi perkembangan dari pelaksanaan peraturan ini.

BAB XII

PENUTUP

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

pada tanggal : 1 Mei 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

SOFYAN A. DJALIL

SALINAN Peraturan Menteri ini disampaikan kepada Yth :

1. Presiden RI;

2. Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu;

3. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia;

4. Para Eselon I di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika :

5. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah seluruh Indonesia;

6. Organisasi Penyelenggara Penyiaran Radio dan Televisi;


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri untuk Produk Iklan yang Disiarkan melalui Lembaga Penyiaran
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 01-05-2007  /  01-05-2007
Sumber
Subjek PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN – PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Diubah:

Diubah dengan PERMENKOMINFO No. 44/Per/M.KOMINFO/12/2007

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran