Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan

menimbang

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Museum Penerangan, maka di pandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, tersebut di atas perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005;

  2. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 94 Tahun 2006;

  3. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2007;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M. KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.

memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B/1054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN.

Pasal 4

Museum Penerangan terdiri dari :

  1. Seksi Layanan dan Edukasi;

  2. Seksi Konservasi dan Restorasi;

  3. Subbagian Tata Usaha;

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

  1. Seksi Layanan dan Edukasi mempunyai tugas melakukan pclayanan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang informasi serta penyiapan bahan sarana discminasi informasi.

  2. Seksi Konservasi dan Restorasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, serta perbaikan benda-benda yang bernilai sejarah di bidang informasi.

  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian; perlengkapan dan rumah tangga, kerjasama, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keterampilan dan keahliannya.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Museum Penerangan.

  3. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Museum Penerangan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Museum Penerangan serta dengan instansi lain di luar Museum Penerangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahanya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Museum Penerangan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Museum Penerangan dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Kepala Museum Penerangan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 16

Museum Penerangan berlokasi di Jakarta.

Pasal 17

  1. Kepala Museum Penerangan adalah jabatan struktural eselon 1II.a.

  2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 88/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Museum Penerangan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 19

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Museum Penerangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Perubahan atas organisasi dan lata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Museum Penerangan, maka di pandang perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, tersebut di atas perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Museum Penerangan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

mengingat

  1. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8/M Tahun 2005;

  2. Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 94 Tahun 2006;

  3. Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2007;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M. KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika.



memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B/1054/M.PAN/4/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4

Museum Penerangan terdiri dari :

  1. Seksi Layanan dan Edukasi;

  2. Seksi Konservasi dan Restorasi;

  3. Subbagian Tata Usaha;

  4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

  1. Seksi Layanan dan Edukasi mempunyai tugas melakukan pclayanan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai benda-benda bernilai sejarah dan ilmiah di bidang informasi serta penyiapan bahan sarana discminasi informasi.

  2. Seksi Konservasi dan Restorasi mempunyai tugas melakukan pemeliharaan, penatalaksanaan koleksi, pengawetan, serta perbaikan benda-benda yang bernilai sejarah di bidang informasi.

  3. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian; perlengkapan dan rumah tangga, kerjasama, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan.

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 6

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 7

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keterampilan dan keahliannya.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk Kepala Museum Penerangan.

  3. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Museum Penerangan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Museum Penerangan serta dengan instansi lain di luar Museum Penerangan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 9

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pengawasan terhadap tugas bawahanya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Museum Penerangan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 11

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Museum Penerangan dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 12

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.

Pasal 13

Kepala Museum Penerangan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi.

Pasal 14

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 15

Setiap pimpinan satuan organisasi, dalam rangka pemberian bimbingan pada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

BAB V

LOKASI

Pasal 16

Museum Penerangan berlokasi di Jakarta.

BAB VI

ESELONISASI

Pasal 17

  1. Kepala Museum Penerangan adalah jabatan struktural eselon 1II.a.

  2. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a.

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 88/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Museum Penerangan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan Peraturan ini.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88/KEP/M/Kominfo/10/2005 tentang Organisasi dan Tata kerja Museum Penerangan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Perubahan atas organisasi dan lata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 30 APRIL 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOFYAN A. DJALIL


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 19
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-04-2007  /  30-04-2007
Sumber
Subjek MUSEUM PENERANGAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Mencabut KEPMENKOMINFO No. 88/KEP/M/Kominfo/10/2005; dan

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 5/PER/M.KOMINFO/03/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran