Abstrak

Abstrak
MUSEUM PENERANGAN – ORGANISASI DAN TATA KERJA
2007
PERMENKOMINFO NO. 19/PER/M KOMINFO/4/2007, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN

ABSTRAK :

-

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Museum Penerangan, maka dipandang perlu silakukan penataan organisasi dan tata kerja Museum Lapangan;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: KEPPRES No. 187/M tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8/M Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No, 94 Tahun 2006; PERPRES No 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 7 Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan dengan batasan istilah dalam pengaturannya, kemudian tentang kedudukan, tugas, dan fungsi Museum Penerangan, susunan organisasi Museum Penerangan, kelompok jabatan fungsional dalam Museum Penerangan, tata kerja organisasi di lingkungan Museum Penerangan, serta eselonisasi.

CATATAN :

-

Dengan berlakunya peraturan ini, semua Peraturan Pelaksanaan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 88/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah atau ditetapkan dengan peraturan baru yang berdasarkan peraturan ini.

Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 88 KEP/M.KOMINFO/10/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.