Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan

menimbang

  1. bahwa dalam Peraturan Pernerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah diatur ketentuan tentang pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi;

  2. bahwa untuk menjamin kepastian dan transparansi dalam penyediaan layanan sewa jaringan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sewa Jaringan.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881), 2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara. Nomor 3980);3, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.29 Tahun 2004;

  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2004;

  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang Sehat dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dari Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/04/05 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P./M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P./M.Kominfo/2/2006 tentang Interkoneksi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Bergerak Selular.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SEWA JARINGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Sewa jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi teresterial untuk komunikasi elektronik yang menghubungkan 2 (dua) titik terminasi antar point of presence (POP) secara permanen untuk digunakan secara eksklusif dengan kapasitas kanal transmisi yang simetris;

  2. Titik terminasi adalah titik atau lokasi batas penyediaan kanal transmisi dalam penyediaan sewa jaringan;

  3. POP adalah point of presence yaitu suatu titik pembebanan lokal dari penyediaan sirkit sewa yang ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi penyedia sewa jaringan;

  4. Layanan sewa jaringan adalah layanan sewa jaringan yang disediakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan kapasitas, jenis pengguna dan jarak tertentu;

  5. Tarif sewa jaringan adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada pengguna akibat penggunaan layanan sewa jaringan yang disediakan oleh penyelenggara dan dipungut suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati;

  6. Penyelenggara dominan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan sewa jaringan dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara layanan sewa jaringan;

  7. Penyelenggara adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan sewa jaringan;

  8. Jarak adalah jarak udara antara 2 (dua) titik pembebanan;

  9. Jaringan akses pelanggan adalah jaringan yang menghubungkan POP dengan titik terminasi pelanggan atau terminal pelanggan.

  10. Perangkat akses adalah sejumlah perangkat telekomunikasi yang berfungsi sebagai sarana untuk akses dari pelanggan ke titik terminasi (Shortest Distance Charging Center/SDCC) dari POP terdekat;

  11. Gerbang internasional adalah titik batas layanan sewa jaringan domestik dan layanan sewa jaringan internasional;

  12. Formula perhitungan adalah tata cara penentuan cost driver, cost variabel, dan konstanta atau asumsi perhitungan serta penggunaannya dalam menghitung besaran biaya interkoneksi;

  13. Tarif diskriminatif adalah penyelenggara menawarkan tarif yang berbeda kepada calon pelanggan untuk penggunaan layanan sejenis dengan tingkat kualitas layanan, dan persyaratan yang sama;

  14. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari-hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  15. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  17. BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Pasal 2

  1. Penyelenggara dapat menyediakan layanan sewa jaringan dalam bentuk :

    1. point-to-point; atau

    2. end to end.

  2. Bentuk layanan sewa jaringan point-to-point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dimana titik terminasi terletak pada port atau interface penyelenggara.

  3. Bentuk layanan sewa jaringan end to end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dimana titik terminasi terletak pada perangkat pelanggan.

  4. Dalam hal penyelenggara menyediakan bentuk layanan sewa jaringan end to end sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka penyelenggara harus menyediakan jaringan akses pelanggan.

Pasal 3

  1. Penyelenggara dapat menyediakan aplikasi tambahan.

  2. Aplikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk optimalisasi kemampuan sewa jaringan.

  3. Dalam hal aplikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diminta oleh pelanggan, maka harus disediakan secara adil dan transparan.

Pasal 4

  1. Penyelenggara dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan atau besaran tarif sewa jaringan.

  2. Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan atau besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dan tidak terbatas pada :

    1. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa jaringan;

    2. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa jaringan;

    3. kualitas layanan sewa jaringan;

    4. kontrak penyediaan layanan sewa jaringan;

    5. jenis pengguna layanan sewa jaringan;

    6. penyediaan aplikasi tambahan.

Pasal 5

Jenis layanan sewa jaringan terdiri dari :

  1. layanan sewa jaringan lokal;

  2. layanan sewa jaringan jarak jauh; dan/atau

  3. layanan sewa jaringan internasional.

Pasal 6

  1. Layanan sewa jaringan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dalam bentuk layanan dengan radius di bawah 25 Km.

  2. Penyelenggara dapat membagi layanan sewa jaringan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dalam beberapa satuan jarak dan kapasitas sewa jaringan lokal.

Pasal 7

  1. Layanan sewa jaringan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dengan radius di atas 25 Km.

  2. Penyelenggara dapat membagi layanan sewa jaringan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dalam beberapa satuan jarak dan kapasitas sewa jaringan jarak jauh.

Pasal 8

  1. Layanan sewa jaringan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dari gerbang internasional ke luar negeri.

  2. Penyelenggara dapat membagi jarak layanan sewa jaringan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dalam beberapa satuan jarak dan kapasitas sewa jaringan internasional.

Pasal 9

Penyelenggara wajib menetapkan jenis layanan sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan jarak, kapasitas, dan jenis pengguna.

Pasal 10

  1. Struktur tarif sewa jaringan terdiri atas :

    1. biaya akses pelanggan;

    2. biaya aktivasi; dan/atau

    3. biaya pemakaian.

  2. Biaya akses pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada pelanggan untuk penyediaan akses kepada pelanggan yang besarnya ditentukan oleh Penyelenggara.

  3. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada pelanggan untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa jaringan yang besarnya ditentukan oleh penyelenggara.

  4. Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan kepada pelanggan atas pemakaian layanan sewa jaringan yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian.

Pasal 11

  1. Penyelenggara menetapkan besaran tarif sewa jaringan dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan formula perhitungan tarif sewa jaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

  2. Formula perhitungan tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Long Run Incremental Cost Plus (LRIC +) dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum (ceiling price) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf c.

  3. Dalam menggunakan formula perhitungan tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggara yang menyediakan layanan sewa jaringan wajib berpedoman pada :

    1. Panduan Perhitungan Tarif Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan

    2. Pedoman Pengoperasian Model Perhitungan Tarif Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

  1. Penyelenggara dalam menghitung besaran biaya akses pelanggan dan besaran biaya aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost).

  2. Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh penyelenggara dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum.

Pasal 13

  1. Setiap penyelenggara wajib menyampaikan usulan jenis layanan sewa jaringan, besaran tarif sewa jaringan dan seluruh data perhitungan yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif sewa jaringan kepada BRTI paling lama dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.

  2. Data Perhitungan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari :

    1. perhitungan perkiraan (forecast) data permintaan dan kapasitas;

    2. model jaringan;

    3. tabel (spreadsheet) perhitungan; dan

    4. biaya penyediaan akses pelanggan dan pengaktivasian yang disertai bukti yang sah.

  3. Usulan jenis layanan sewa jaringan dan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 10.

Pasal 14

  1. Usulan jenis layanan sewa jaringan dan perhitungan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib dievaluasi BRTI.

  2. Usulan jenis layanan sewa jaringan dan perhitungan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk penyelenggara dominan wajib mendapat persetujuan BRTI.

  3. Dalam melakukan evaluasi usulan layanan sewa jaringan dan perhitungan tarif sewa jaringan BRTI dapat melakukan konsultansi publik, meminta pendapat ahli dan dibantu oleh tenaga ahli.

  4. BRTI wajib memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan jenis layanan sewa jaringan dan perhitungan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan jenis layanan dan besaran tarif.

  5. Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan jenis layanan sewa jaringan dan besaran tarif sewa jaringan dianggap disetujui dan penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat mempublikasikannya.

Pasal 15

  1. Dalam hal usulan jenis layanan sewa jaringan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan ditolak oleh BRTI, penyelenggara wajib memperbaiki usulan jenis layanan sewa jaringan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan dan menyerahkan kembali kepada BRTI paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya penolakan dari BRTI.

  2. Persetujuan atau penolakan oleh BRTI terhadap usulan jenis layanan sewa jaringan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan jenis layanan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan.

  3. Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh BRTI, maka BRTI menetapkan data perhitungan besaran tarif sewa jaringan penyelenggara dimaksud paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan perhitungan besaran tarif sewa jaringan hasil perbaikan.

  4. Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan jenis layanan sewa jaringan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan dianggap disetujui dan dapat dipublikasikan oleh penyelenggara.

Pasal 16

  1. BRTI melakukan evaluasi dan menetapkan penyelenggara dominan setiap tahun.

  2. Penetapan penyelenggara dominan oleh BRTI ditetapkan berdasarkan pendapatan usaha.

  3. Tata cara penetapan penyelenggara dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 17

  1. Setiap penyelenggara wajib mempublikasikan :

    1. jenis layanan sewa jaringan;

    2. besaran tarif sewa jaringan;

    3. kapasitas tersedia layanan sewa jaringan;

    4. kualitas layanan sewa jaringan; dan

    5. prosedur penyediaan layanan sewa jaringan.

  2. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

  3. Penyelenggara dominan wajib mempublikasikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya persetujuan usulan besaran tarif sewa jaringan dari BRTI.

  4. Setiap penyelenggara wajib mempublikasikan setiap perubahan kapasitas tersedia secara periodik setiap 6 (enam) bulan.

  5. Publikasi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada situs internet oleh penyelenggara.

Pasal 18

Apabila layanan sewa jaringan yang ditawarkan tidak termasuk jenis layanan sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka layanan sewa jaringan dimaksud wajib dicantumkan dalam usulan jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan.

Pasal 19

  1. Jenis layanan sewa jaringan dan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat disesuaikan setiap 2 (dua) tahun.

  2. Penyelenggara wajib menyampaikan usulan penyesuaian jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ini.

Pasal 20

  1. Setiap penyelenggara yang menyediakan layanan sewa jaringan wajib menyampaikan laporan kepada BRTI.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. cakupan dan topologi jaringan;

    2. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terjual;

    3. besaran tarif sewa jaringan; dan

    4. pendapatan usaha.

  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda.

  2. Ketentuan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 22

Jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan yang berlaku saat ini, masih tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) bulan setelah usulan jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan penyelenggara dominan mendapatkan persetujuan BRTI.

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka :

  1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.162/PR.301/MPPT-97 tentang Tarif Jasa Sirkuit Langganan;

  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 12 Tahun 1999 tentang Tarif Jasa Jaringan Digital (JDPT) Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 TAHUN 2007
TENTANG
SEWA JARINGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa dalam Peraturan Pernerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi telah diatur ketentuan tentang pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi;

  2. bahwa untuk menjamin kepastian dan transparansi dalam penyediaan layanan sewa jaringan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sewa Jaringan.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881), 2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara. Nomor 3980);
    3, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.29 Tahun 2004;

  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2004;

  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2004 tentang Pengawasan Kompetisi yang Sehat dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap dan Jasa Teleponi Dasar;

  4. Peraturan Menteri Komunikasi dari Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/04/05 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P./M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8/P./M.Kominfo/2/2006 tentang Interkoneksi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/Per/M.Kominfo/02/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Bergerak Selular.



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SEWA JARINGAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

  1. Sewa jaringan adalah penyediaan jaringan transmisi teresterial untuk komunikasi elektronik yang menghubungkan 2 (dua) titik terminasi antar point of presence (POP) secara permanen untuk digunakan secara eksklusif dengan kapasitas kanal transmisi yang simetris;

  2. Titik terminasi adalah titik atau lokasi batas penyediaan kanal transmisi dalam penyediaan sewa jaringan;

  3. POP adalah point of presence yaitu suatu titik pembebanan lokal dari penyediaan sirkit sewa yang ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi penyedia sewa jaringan;

  4. Layanan sewa jaringan adalah layanan sewa jaringan yang disediakan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi berdasarkan kapasitas, jenis pengguna dan jarak tertentu;

  5. Tarif sewa jaringan adalah sejumlah biaya yang dibebankan kepada pengguna akibat penggunaan layanan sewa jaringan yang disediakan oleh penyelenggara dan dipungut suatu periode sesuai dengan perjanjian yang disepakati;

  6. Penyelenggara dominan adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan sewa jaringan dengan pendapatan usaha (operating revenue) 25% atau lebih dari total pendapatan usaha seluruh penyelenggara layanan sewa jaringan;

  7. Penyelenggara adalah penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menyediakan layanan sewa jaringan;

  8. Jarak adalah jarak udara antara 2 (dua) titik pembebanan;

  9. Jaringan akses pelanggan adalah jaringan yang menghubungkan POP dengan titik terminasi pelanggan atau terminal pelanggan.

  10. Perangkat akses adalah sejumlah perangkat telekomunikasi yang berfungsi sebagai sarana untuk akses dari pelanggan ke titik terminasi (Shortest Distance Charging Center/SDCC) dari POP terdekat;

  11. Gerbang internasional adalah titik batas layanan sewa jaringan domestik dan layanan sewa jaringan internasional;

  12. Formula perhitungan adalah tata cara penentuan cost driver, cost variabel, dan konstanta atau asumsi perhitungan serta penggunaannya dalam menghitung besaran biaya interkoneksi;

  13. Tarif diskriminatif adalah penyelenggara menawarkan tarif yang berbeda kepada calon pelanggan untuk penggunaan layanan sejenis dengan tingkat kualitas layanan, dan persyaratan yang sama;

  14. Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari-hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah;

  15. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

  17. BRTI adalah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

BAB II

PENYEDIAAN LAYANAN SEWA JARINGAN

Bagian Pertama

Bentuk Penyediaan Layanan Sewa Jaringan

Pasal 2

  1. Penyelenggara dapat menyediakan layanan sewa jaringan dalam bentuk :

    1. point-to-point; atau

    2. end to end.

  2. Bentuk layanan sewa jaringan point-to-point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dimana titik terminasi terletak pada port atau interface penyelenggara.

  3. Bentuk layanan sewa jaringan end to end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dimana titik terminasi terletak pada perangkat pelanggan.

  4. Dalam hal penyelenggara menyediakan bentuk layanan sewa jaringan end to end sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka penyelenggara harus menyediakan jaringan akses pelanggan.

Pasal 3

  1. Penyelenggara dapat menyediakan aplikasi tambahan.

  2. Aplikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk optimalisasi kemampuan sewa jaringan.

  3. Dalam hal aplikasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diminta oleh pelanggan, maka harus disediakan secara adil dan transparan.

Bagian Kesatu

Non Diskriminasi

Pasal 4

  1. Penyelenggara dilarang melakukan diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan atau besaran tarif sewa jaringan.

  2. Diskriminasi dalam penyediaan jenis layanan dan atau besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dan tidak terbatas pada :

    1. antrian, prosedur dan waktu penyediaan layanan sewa jaringan;

    2. besaran tarif dan pola diskon layanan sewa jaringan;

    3. kualitas layanan sewa jaringan;

    4. kontrak penyediaan layanan sewa jaringan;

    5. jenis pengguna layanan sewa jaringan;

    6. penyediaan aplikasi tambahan.

BAB III

JENIS LAYANAN SEWA JARINGAN

Pasal 5

Jenis layanan sewa jaringan terdiri dari :

  1. layanan sewa jaringan lokal;

  2. layanan sewa jaringan jarak jauh; dan/atau

  3. layanan sewa jaringan internasional.

Pasal 6

  1. Layanan sewa jaringan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dalam bentuk layanan dengan radius di bawah 25 Km.

  2. Penyelenggara dapat membagi layanan sewa jaringan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dalam beberapa satuan jarak dan kapasitas sewa jaringan lokal.

Pasal 7

  1. Layanan sewa jaringan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dengan radius di atas 25 Km.

  2. Penyelenggara dapat membagi layanan sewa jaringan jarak jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dalam beberapa satuan jarak dan kapasitas sewa jaringan jarak jauh.

Pasal 8

  1. Layanan sewa jaringan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan penyediaan layanan sewa jaringan dari gerbang internasional ke luar negeri.

  2. Penyelenggara dapat membagi jarak layanan sewa jaringan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dalam beberapa satuan jarak dan kapasitas sewa jaringan internasional.

Pasal 9

Penyelenggara wajib menetapkan jenis layanan sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berdasarkan jarak, kapasitas, dan jenis pengguna.

BAB IV

STRUKTUR TARIF SEWA JARINGAN

Pasal 10

  1. Struktur tarif sewa jaringan terdiri atas :

    1. biaya akses pelanggan;

    2. biaya aktivasi; dan/atau

    3. biaya pemakaian.

  2. Biaya akses pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dibebankan kepada pelanggan untuk penyediaan akses kepada pelanggan yang besarnya ditentukan oleh Penyelenggara.

  3. Biaya aktivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dibebankan kepada pelanggan untuk mengaktifkan akses sambungan layanan sewa jaringan yang besarnya ditentukan oleh penyelenggara.

  4. Biaya pemakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan biaya yang dibebankan kepada pelanggan atas pemakaian layanan sewa jaringan yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian.

BAB V

FORMULA TARIF SEWA JARINGAN

Pasal 11

  1. Penyelenggara menetapkan besaran tarif sewa jaringan dengan struktur tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berdasarkan formula perhitungan tarif sewa jaringan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

  2. Formula perhitungan tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Long Run Incremental Cost Plus (LRIC +) dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum (ceiling price) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf c.

  3. Dalam menggunakan formula perhitungan tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggara yang menyediakan layanan sewa jaringan wajib berpedoman pada :

    1. Panduan Perhitungan Tarif Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan

    2. Pedoman Pengoperasian Model Perhitungan Tarif Sewa Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

  1. Penyelenggara dalam menghitung besaran biaya akses pelanggan dan besaran biaya aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan b menggunakan perhitungan yang transparan berdasarkan biaya saat ini (current cost).

  2. Biaya saat ini (current cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang paling akhir dicatat oleh penyelenggara dalam pembukuannya dan merupakan biaya maksimum.

BAB VI

TATACARA PENETAPAN BESARAN TARIF SEWA JARINGAN

Pasal 13

  1. Setiap penyelenggara wajib menyampaikan usulan jenis layanan sewa jaringan, besaran tarif sewa jaringan dan seluruh data perhitungan yang digunakan dalam perhitungan besaran tarif sewa jaringan kepada BRTI paling lama dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sebelum diimplementasikan.

  2. Data Perhitungan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri dari :

    1. perhitungan perkiraan (forecast) data permintaan dan kapasitas;

    2. model jaringan;

    3. tabel (spreadsheet) perhitungan; dan

    4. biaya penyediaan akses pelanggan dan pengaktivasian yang disertai bukti yang sah.

  3. Usulan jenis layanan sewa jaringan dan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 10.

Pasal 14

  1. Usulan jenis layanan sewa jaringan dan perhitungan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib dievaluasi BRTI.

  2. Usulan jenis layanan sewa jaringan dan perhitungan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk penyelenggara dominan wajib mendapat persetujuan BRTI.

  3. Dalam melakukan evaluasi usulan layanan sewa jaringan dan perhitungan tarif sewa jaringan BRTI dapat melakukan konsultansi publik, meminta pendapat ahli dan dibantu oleh tenaga ahli.

  4. BRTI wajib memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan jenis layanan sewa jaringan dan perhitungan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan jenis layanan dan besaran tarif.

  5. Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan jenis layanan sewa jaringan dan besaran tarif sewa jaringan dianggap disetujui dan penyelenggara jaringan telekomunikasi dapat mempublikasikannya.

Pasal 15

  1. Dalam hal usulan jenis layanan sewa jaringan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan ditolak oleh BRTI, penyelenggara wajib memperbaiki usulan jenis layanan sewa jaringan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan dan menyerahkan kembali kepada BRTI paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya penolakan dari BRTI.

  2. Persetujuan atau penolakan oleh BRTI terhadap usulan jenis layanan sewa jaringan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan jenis layanan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan.

  3. Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak oleh BRTI, maka BRTI menetapkan data perhitungan besaran tarif sewa jaringan penyelenggara dimaksud paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usulan perhitungan besaran tarif sewa jaringan hasil perbaikan.

  4. Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan oleh BRTI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan jenis layanan sewa jaringan dan atau perhitungan besaran tarif sewa jaringan dianggap disetujui dan dapat dipublikasikan oleh penyelenggara.

Pasal 16

  1. BRTI melakukan evaluasi dan menetapkan penyelenggara dominan setiap tahun.

  2. Penetapan penyelenggara dominan oleh BRTI ditetapkan berdasarkan pendapatan usaha.

  3. Tata cara penetapan penyelenggara dominan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal.

BAB VII

PUBLIKASI DAN PERUBAHAN LAYANAN SEWA JARINGAN

Pasal 17

  1. Setiap penyelenggara wajib mempublikasikan :

    1. jenis layanan sewa jaringan;

    2. besaran tarif sewa jaringan;

    3. kapasitas tersedia layanan sewa jaringan;

    4. kualitas layanan sewa jaringan; dan

    5. prosedur penyediaan layanan sewa jaringan.

  2. Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

  3. Penyelenggara dominan wajib mempublikasikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya persetujuan usulan besaran tarif sewa jaringan dari BRTI.

  4. Setiap penyelenggara wajib mempublikasikan setiap perubahan kapasitas tersedia secara periodik setiap 6 (enam) bulan.

  5. Publikasi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada situs internet oleh penyelenggara.

Pasal 18

Apabila layanan sewa jaringan yang ditawarkan tidak termasuk jenis layanan sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, maka layanan sewa jaringan dimaksud wajib dicantumkan dalam usulan jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan.

Pasal 19

  1. Jenis layanan sewa jaringan dan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b dapat disesuaikan setiap 2 (dua) tahun.

  2. Penyelenggara wajib menyampaikan usulan penyesuaian jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ini.

BAB VIII

PELAPORAN

Pasal 20

  1. Setiap penyelenggara yang menyediakan layanan sewa jaringan wajib menyampaikan laporan kepada BRTI.

  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

    1. cakupan dan topologi jaringan;

    2. kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terjual;

    3. besaran tarif sewa jaringan; dan

    4. pendapatan usaha.

  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.

BAB IX

SANKSI

Pasal 21

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi denda.

  2. Ketentuan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan yang berlaku saat ini, masih tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) bulan setelah usulan jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan penyelenggara dominan mendapatkan persetujuan BRTI.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka :

  1. Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.162/PR.301/MPPT-97 tentang Tarif Jasa Sirkuit Langganan;

  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 12 Tahun 1999 tentang Tarif Jasa Jaringan Digital (JDPT) Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di JAKARTA

Pada tanggal 26 JANUARI 2007

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

SOFYAN A. DJALIL

SALINAN Peraturan Menteri ini disampaikan kepada :

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

3. KPPLJ :

4. YLKI;

5. Sekjen, Irjen, Para Dirjen, Staf Ahli Bidang Hukum dan Para Kepala Badan di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika;

6 Para Kepala Biro dan Para Kepala Pusat di lingkungan Setjen Departemen Komunikasi dan Informatika.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 26-01-2007  /  26-01-2007
Sumber
Subjek JARINGAN - SEWA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2021

Bahasa Indonesia
Lokasi TU MENTERI
Bidang Hukum -
Lampiran