Abstrak

Abstrak
JARINGAN - SEWA
2007
PERMENKOMINFO NO 3/PER/M.KOMINFO/1/2007, LL KEMKOMINFO: 10 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SEWA JARINGAN

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menjamin kepastian dan transparansi dalam peyediaan layanan sewa jaringan, diperlukan pengaturan tentang sewa jaringan sebagai penjabaran lebih lanjut dari ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; KM Perhubungan No.KM 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KM Perhubungan No.KM 29 Tahun 2004; KM Perhubungan No.KM 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan KM Perhubungan No.KM 30 Tahun 2004; KM Perhubungan No.KM 33 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P./M /KOMINFO/04/05; PERMENKOMINFO No. 3/P./M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 8/P./M.KOMINFO/2/2006; PERMENKOMINFO No.12/P./M.KOMINFO/02/2006;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengertian sewa jaringan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait bentuk  penyediaan layanan sewa jaringan dan non diskriminasi. Struktur tarif sewa jaringan terdiri dari  biaya akses pelanggan, biaya aktivasi dan/atau biaya pemakaian. Formula untuk tarif sewa jaringan dihitung berdasarkan Long Run Incremental Cost Plus (LRIC +) dan digunakan untuk menghitung besaran biaya pemakaian maksimum (ceiling price). Besaran tarif sewa jaringan ditetapkan oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan apabila ada perubahan layanan sewa jaringan, maka setiap penyelenggara memiliki kewajiban untuk mempublikasikannya. Setiap penyelenggara yang melakukan sewa jaringan wajib memberikan laporan tentang cakupan dan topologi jaringan, kapasitas yang terpasang dan kapasitas yang terjual, besaran tarif sewa jaringan, dan pendapatan usaha kepada BRTI.

CATATAN :

-

Jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan yang berlaku saat ini, masih tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) bulan setelah usulan jenis layanan dan besaran tarif sewa jaringan penyelenggara dominan mendapatkan persetujuan BRTI.

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku maka:

Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM 162/PR.301/MPPT-97  dan KM Perhubungan No. KM 12 Tahun 1999 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 26 Januari 2007.

Lamp.: 82 Hlm.