bahwa teknologi penyiaran saat ini berkembang ke arah teknologi penyiaran digital yang menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran;
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga migrasi dari penyiaran analog ke digital harus segera dilaksanakan agar penggunaan spektrum frekuensi radio lebih efisien dan optimal;
bahwa dalam rangka untuk mengetahui setiap kejadian teknis dan non-teknis penyelenggaraan penyiaran, khususnya televisi digital, perlu dilakukan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Negara dan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG UJI COBA LAPANGAN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL.
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital yang selanjutnya disebut Uji Coba adalah siaran percobaan dengan menggunakan teknologi digital baik untuk penerimaan tetap free-to-air maupun untuk penerimaan televisi bergerak (mobile TTY).
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disebut LAP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disebut LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disebut LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Konsorsium adalah gabungan dari beberapa penyelenggara jasa penyiaran televisi dan/atau penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyelenggarakan Uji Coba yang memiliki kemampuan meliputi bidang penyiaran dan telekomunikasi.Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
Uji Coba bertujuan untuk mengkaji setiap aspek teknis dan non-teknis berupa kinerja perangkat dan sistem, model penyelenggaraan siaran televisi digital, model regulasi dan kelembagaan, serta fitur layanan televisi digital yang diharapkan masyarakat.
Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak komersial.
Penyelenggaraan Uji Coba penerimaan tetap free-to-air dilakukan oleh 2 (dua) penyelenggara, yang terdiri dari :
LPP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi;
Konsorsium terdiri dari minimal 6 (enam) penyelenggara jasa penyiaran televisi yang telah memiliki izin.
Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan sistem standar Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan Uji Coba untuk televisi bergerak (mobile TV) dilakukan oleh 2 (dua) penyelenggara yang masing-masing berbentuk konsorsium.
Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan sistem standar terbuka (open standard).
Masing-masing penyelenggara dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem standar yang berbeda.
Lokasi wilayah layanan Uji Coba adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Untuk penyelenggaraan Uji Coba dengan wilayah layanan siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diselenggarakan dengan menggunakan alokasi frekuensi radio yang disediakan secara khusus oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam bentuk Izin Stasiun Radio (ISR) sementara dan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah berakhirnya masa Uji Coba, penyelenggara Uji Coba wajib menghentikan siarannya dan mengembalikan kanal frekuensi radio kepada Menteri.
Alokasi frekuensi radio untuk Uji Coba penerimaan tetap free-to-air, disediakan sebanyak 4 (empat) kanal frekuensi radio, yaitu kanal 40, 42, 44 dan 46 UHF.
Dalam pemanfaatan kanal frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk menyalurkan :
program siaran dari lembaga penyiaran yang telah memiliki izin;
layanan data seperti ramalan cuaca, keadaan lalu lintas, informasi keuangan, informasi bencana alam, dan berita.
Dalam pemanfaatan kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penyiaran televisi yang tidak tergabung dalam Uji Coba, dapat menyalurkan program siarannya kepada salah satu penyelenggara Uji Coba yang telah mendapatkan izin.
Alokasi frekuensi radio untuk Uji Coba televisi bergerak (mobile TV) menggunakan 2 (dua) kanal frekuensi radio yaitu kanal 24 dan 26 UHF dengan menerapkan sistem standar yang berbeda antar penyelenggara.
Dalam pemanfaatan kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk menyalurkan program siaran dari lembaga penyiaran televisi.
Penyelenggara Uji Coba sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan izin Uji Coba_
Penyelenggara Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menentukan pimpinan dari salah satu pihak sebagai penanggungjawab.
Penyelenggara Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1), memilih ketua konsorsium sebagai penanggung jawab.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan latar belakang, maksud dan tujuan Uji Coba, nama, program siaran yang akan disalurkan, spesifikasi teknis perangkat yang akan digunakan dan bagi konsorsium mencantumkan nama peserta konsorsium.
Penyelenggara program siaran menurut bentuk lembaganya bersifat komersial yang telah memiliki izin dan penyelenggara siaran yang bentuk lembaganya bersifat tidak komersial dan tidak tergabung dalam Uji Coba, namun menginginkan program siarannya dimuat dalam Uji Coba, harus mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Penyelenggara program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melakukan kerjasama dengan penyelenggara Uji Coba.
Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5).
Evaluasi terhadap permohonan penyelenggara Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
memiliki kelengkapan alat transmisi digital beserta sarana pendukungnya;
menetapkan lokasi transmisi penyelenggaraan Uji Coba;
untuk Uji Coba penerimaan tetap free-to-air :
menyediakan penerima siaran televisi digital MPEG-2 dan alat bantu penerima siaran televisi digital (set lop box) yang memenuhi ketentuan teknis dengan fitur yang mampu memberikan layanan data dengan menu Bahasa Indonesia, informasi ramalan cuaca, keadaan lalu lintas, keuangan, peringatan dini bencana alam, berita, dan dapat dilengkapi dengan sarana pengukuran rating TV; dan
set top box yang digunakan harus dapat menerima siaran televisi digital dari semua penyelenggara Uji Coba penerimaan tetap free-to-air.
memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam pengoperasian perangkat penyiaran digital; dan
evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dilakukan berdasarkan ketersediaan slot untuk penempatan program siaran.
Setelah menerima dan mengevaluasi permohonan izin Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja Menteri menerbitkan izin Uji Coba kepada Pemohon.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak dikeluarkan, dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
Dalam menyelenggarakan Uji Coba, penyelenggara Uji Coba harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Menggunakan frekuensi radio sesuai dengan peruntukkannya;
Menayangkan iklan layanan masyarakat dan tulisan bergerak (running text) yang bersifat promosi siaran digital kepada masyarakat;
Isi siaran dalam penyelenggaraan Uji Coba bersifat edukatif, hiburan, dan berita;
Durasi Uji Coba berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) jam per had;
Untuk penilaian dan evaluasi penyelenggaraan Uji Coba penerimaan tetap free-to-air, didistribusikan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) unit set top box kepada masyarakat tanpa dipungut biaya, dengan mempertimbangkan lokasi, kondisi sosial-ekonomi, dan kelompok usia di wilayah jangkauan Uji Coba;
Untuk penyelenggaraan Uji Coba penerimaan televisi bergerak (mobile TV) dilarang memungut biaya kepada masyarakat penerima saluran dan bukan sebagai layanan televisi berbayar dan/atau berlangganan; dan
Selama masa Uji Coba dilarang melakukan perubahan terhadap dokumen atau data yang telah diajukan kepada Menteri, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Dalam hal penyelenggara Uji Coba tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri berhak mencabut izin Uji Coba.
Ruang lingkup Uji Coba meliputi :
Model penyelenggaraan;
Model regulasi dan kelembagaan;
Karakteristik propagasi dan jangkauan layanan siaran;
Kualitas gambar dan suara;
Kemampuan penerimaan dalam bentuk pelayanan fixed, portable, atau mobile;
Kemampuan untuk dioperasikan dengan sistem jaringan Single Frequency Network (SFN);
Program siaran (konten) termasuk layanan data : dan h. Kesiapan dan minat masyarakat terhadap siaran televisi digital.BABPELAPORAN DAN EVALUASI UJI COBA
Penyelenggara Uji Coba diwajibkan melaporkan hasil uji coba kepada Menteri 1 (satu) bulan sekali, yang meliputi aspek teknis dan non-teknis.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Uji Coba, Menteri membentuk tim yang terdiri dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Perindustrian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan unsur lain yang dipandang perlu untuk melakukan penilaian atas pelaksanaan Uji Coba dan memberikan laporan kepada Menteri.
Penilaian alas pelaksanaan Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut :
Penilaian terhadap model penyelenggaraan siaran televisi digital, model regulasi dan kelembagaan dilakukan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika;
Penilaian terhadap program siaran dan fitur layanan televisi digital dilakukan oleh KPI;
Penilaian terhadap kinerja perangkat dan sistem dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan BPPT.
Hasil pelaporan dan evaluasi pelaksanaan Uji Coba akan dijadikan acuan penyusunan regulasi implementasi sistem penyiaran televisi digital dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penyelenggara penyiaran televisi digital.
Ketentuan tentang seleksi penentuan penyelenggara penyiaran televisi digital akan diatur dalam Peraturan tersendiri.
Penyelenggara Uji Coba dapat dipertimbangkan untuk, memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran televisi digital.
Menteri bersama-sama dengan KPI menyusun ketentuan tentang program siaran yang disalurkan melalui Uji Coba.
Ketentuan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan ini.
Lembaga penyiaran yang tergabung dalam Uji Coba harus mengikuti ketentuan program siaran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27/P/M.KOMINFO/8/2008 TAHUN 2008
TENTANG
UJI COBA LAPANGAN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
menimbang
bahwa teknologi penyiaran saat ini berkembang ke arah teknologi penyiaran digital yang menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio untuk menyalurkan beberapa program siaran;
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga migrasi dari penyiaran analog ke digital harus segera dilaksanakan agar penggunaan spektrum frekuensi radio lebih efisien dan optimal;
bahwa dalam rangka untuk mengetahui setiap kejadian teknis dan non-teknis penyelenggaraan penyiaran, khususnya televisi digital, perlu dilakukan Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Negara dan Kabinet Indonesia Bersatu;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial Untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG UJI COBA LAPANGAN PENYELENGGARAAN SIARAN TELEVISI DIGITAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital yang selanjutnya disebut Uji Coba adalah siaran percobaan dengan menggunakan teknologi digital baik untuk penerimaan tetap free-to-air maupun untuk penerimaan televisi bergerak (mobile TTY).
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disebut LAP adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disebut LPS adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disebut LPB adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
Konsorsium adalah gabungan dari beberapa penyelenggara jasa penyiaran televisi dan/atau penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk menyelenggarakan Uji Coba yang memiliki kemampuan meliputi bidang penyiaran dan telekomunikasi.
Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II
TUJUAN DAN PENYELENGGARAAN UJI COBA
Bagian Kesatu
Tujuan Uji Coba
Pasal 2
Uji Coba bertujuan untuk mengkaji setiap aspek teknis dan non-teknis berupa kinerja perangkat dan sistem, model penyelenggaraan siaran televisi digital, model regulasi dan kelembagaan, serta fitur layanan televisi digital yang diharapkan masyarakat.
Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak komersial.
Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Uji Coba
Pasal 3
Penyelenggaraan Uji Coba penerimaan tetap free-to-air dilakukan oleh 2 (dua) penyelenggara, yang terdiri dari :
LPP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi;
Konsorsium terdiri dari minimal 6 (enam) penyelenggara jasa penyiaran televisi yang telah memiliki izin.
Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan sistem standar Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Penyelenggaraan Uji Coba untuk televisi bergerak (mobile TV) dilakukan oleh 2 (dua) penyelenggara yang masing-masing berbentuk konsorsium.
Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan sistem standar terbuka (open standard).
Masing-masing penyelenggara dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistem standar yang berbeda.
Pasal 5
Lokasi wilayah layanan Uji Coba adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Pasal 6
Untuk penyelenggaraan Uji Coba dengan wilayah layanan siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diselenggarakan dengan menggunakan alokasi frekuensi radio yang disediakan secara khusus oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dalam bentuk Izin Stasiun Radio (ISR) sementara dan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah berakhirnya masa Uji Coba, penyelenggara Uji Coba wajib menghentikan siarannya dan mengembalikan kanal frekuensi radio kepada Menteri.
Pasal 7
Alokasi frekuensi radio untuk Uji Coba penerimaan tetap free-to-air, disediakan sebanyak 4 (empat) kanal frekuensi radio, yaitu kanal 40, 42, 44 dan 46 UHF.
Dalam pemanfaatan kanal frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk menyalurkan :
program siaran dari lembaga penyiaran yang telah memiliki izin;
layanan data seperti ramalan cuaca, keadaan lalu lintas, informasi keuangan, informasi bencana alam, dan berita.
Dalam pemanfaatan kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penyiaran televisi yang tidak tergabung dalam Uji Coba, dapat menyalurkan program siarannya kepada salah satu penyelenggara Uji Coba yang telah mendapatkan izin.
Pasal 8
Alokasi frekuensi radio untuk Uji Coba televisi bergerak (mobile TV) menggunakan 2 (dua) kanal frekuensi radio yaitu kanal 24 dan 26 UHF dengan menerapkan sistem standar yang berbeda antar penyelenggara.
Dalam pemanfaatan kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk menyalurkan program siaran dari lembaga penyiaran televisi.
BAB III
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN UJI COBA
Bagian Kesatu
Tata Cara Uji Coba
Pasal 9
Penyelenggara Uji Coba sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan izin Uji Coba_
Penyelenggara Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, menentukan pimpinan dari salah satu pihak sebagai penanggungjawab.
Penyelenggara Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan Pasal 4 ayat (1), memilih ketua konsorsium sebagai penanggung jawab.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan latar belakang, maksud dan tujuan Uji Coba, nama, program siaran yang akan disalurkan, spesifikasi teknis perangkat yang akan digunakan dan bagi konsorsium mencantumkan nama peserta konsorsium.
Penyelenggara program siaran menurut bentuk lembaganya bersifat komersial yang telah memiliki izin dan penyelenggara siaran yang bentuk lembaganya bersifat tidak komersial dan tidak tergabung dalam Uji Coba, namun menginginkan program siarannya dimuat dalam Uji Coba, harus mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Penyelenggara program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus melakukan kerjasama dengan penyelenggara Uji Coba.
Pasal 10
Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5).
Evaluasi terhadap permohonan penyelenggara Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
memiliki kelengkapan alat transmisi digital beserta sarana pendukungnya;
menetapkan lokasi transmisi penyelenggaraan Uji Coba;
untuk Uji Coba penerimaan tetap free-to-air :
menyediakan penerima siaran televisi digital MPEG-2 dan alat bantu penerima siaran televisi digital (set lop box) yang memenuhi ketentuan teknis dengan fitur yang mampu memberikan layanan data dengan menu Bahasa Indonesia, informasi ramalan cuaca, keadaan lalu lintas, keuangan, peringatan dini bencana alam, berita, dan dapat dilengkapi dengan sarana pengukuran rating TV; dan
set top box yang digunakan harus dapat menerima siaran televisi digital dari semua penyelenggara Uji Coba penerimaan tetap free-to-air.
memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dalam pengoperasian perangkat penyiaran digital; dan
evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dilakukan berdasarkan ketersediaan slot untuk penempatan program siaran.
Pasal 11
Setelah menerima dan mengevaluasi permohonan izin Uji Coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5), selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja Menteri menerbitkan izin Uji Coba kepada Pemohon.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak dikeluarkan, dan jika diperlukan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
Bagian Kesatu
persyaratan Uji Coba
Pasal 12
Dalam menyelenggarakan Uji Coba, penyelenggara Uji Coba harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Menggunakan frekuensi radio sesuai dengan peruntukkannya;
Menayangkan iklan layanan masyarakat dan tulisan bergerak (running text) yang bersifat promosi siaran digital kepada masyarakat;
Isi siaran dalam penyelenggaraan Uji Coba bersifat edukatif, hiburan, dan berita;
Durasi Uji Coba berlangsung sekurang-kurangnya 12 (dua belas) jam per had;
Untuk penilaian dan evaluasi penyelenggaraan Uji Coba penerimaan tetap free-to-air, didistribusikan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) unit set top box kepada masyarakat tanpa dipungut biaya, dengan mempertimbangkan lokasi, kondisi sosial-ekonomi, dan kelompok usia di wilayah jangkauan Uji Coba;
Untuk penyelenggaraan Uji Coba penerimaan televisi bergerak (mobile TV) dilarang memungut biaya kepada masyarakat penerima saluran dan bukan sebagai layanan televisi berbayar dan/atau berlangganan; dan
Selama masa Uji Coba dilarang melakukan perubahan terhadap dokumen atau data yang telah diajukan kepada Menteri, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 13
Dalam hal penyelenggara Uji Coba tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri berhak mencabut izin Uji Coba.
BAB IV
RUANG LINGKUP UJI COBA
Pasal 14
Ruang lingkup Uji Coba meliputi :
Model penyelenggaraan;
Model regulasi dan kelembagaan;
Karakteristik propagasi dan jangkauan layanan siaran;
Kualitas gambar dan suara;
Kemampuan penerimaan dalam bentuk pelayanan fixed, portable, atau mobile;
Kemampuan untuk dioperasikan dengan sistem jaringan Single Frequency Network (SFN);
Program siaran (konten) termasuk layanan data : dan h. Kesiapan dan minat masyarakat terhadap siaran televisi digital.
BAB
PELAPORAN DAN EVALUASI UJI COBA
Pasal 15
Penyelenggara Uji Coba diwajibkan melaporkan hasil uji coba kepada Menteri 1 (satu) bulan sekali, yang meliputi aspek teknis dan non-teknis.
Pasal 16
Dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Uji Coba, Menteri membentuk tim yang terdiri dari Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Perindustrian, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan unsur lain yang dipandang perlu untuk melakukan penilaian atas pelaksanaan Uji Coba dan memberikan laporan kepada Menteri.
Penilaian alas pelaksanaan Uji Coba sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut :
Penilaian terhadap model penyelenggaraan siaran televisi digital, model regulasi dan kelembagaan dilakukan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika;
Penilaian terhadap program siaran dan fitur layanan televisi digital dilakukan oleh KPI;
Penilaian terhadap kinerja perangkat dan sistem dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan BPPT.
Pasal 17
Hasil pelaporan dan evaluasi pelaksanaan Uji Coba akan dijadikan acuan penyusunan regulasi implementasi sistem penyiaran televisi digital dan sebagai bahan pertimbangan dalam seleksi penyelenggara penyiaran televisi digital.
Ketentuan tentang seleksi penentuan penyelenggara penyiaran televisi digital akan diatur dalam Peraturan tersendiri.
Penyelenggara Uji Coba dapat dipertimbangkan untuk, memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran televisi digital.
BAB VI
KETENTUAN PROGRAM SIARAN
Pasal 18
Menteri bersama-sama dengan KPI menyusun ketentuan tentang program siaran yang disalurkan melalui Uji Coba.
Ketentuan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan ini.
Lembaga penyiaran yang tergabung dalam Uji Coba harus mengikuti ketentuan program siaran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 5 Agustus 2008
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/P/M.KOMINFO/8/2008 tentang Uji Coba Lapangan Penyelenggaraan Siaran Televisi Digital |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 27 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 05-08-2008 / 05-08-2008 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 Agustus 2008. |
Subjek | UJI COBA - PENYELENGGARAAN – SIARAN – TELEVISI DIGITAL |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Diubah: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |