bahwa agar proses penyesuaian dan migrasi pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya dan pengguna pita frekuensi radio eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang bermigrasi dari pita frekuensi radio 3.4 - 3.6 GHz sebagaimana diatur dalamPasal 5 ~yat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFOI01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4- 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dapat diimplementasikan dengan baik, dipandang perlu dilakukan perpanjangan batas waktu untuk proses penyesuaian dan migrasi dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFOI01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer : 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4974);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebag'aimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor: 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi 25/PER/M. KOMINFO/6/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadbang);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 09/PER/M.KOMINFO/01/2009 TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ DAN MIGRASI PENGGUNA FREKUENSI RADIO EKSISTING UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) DARI PITA FREKUENSI RADIO 3.4 - 3.6 GHZ KE PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 35 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 09/PERLM.KOMINFO/01/2009 TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ DAN MIGRASI PENGGUNA FREKUENSI RADIO EKSISTING UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) DARI PITA FREKUENSI RADIO 3.4 - 3.6 GHZ KE PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa agar proses penyesuaian dan migrasi pengguna pita frekuensi radio 3.3 GHz eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang disesuaikan penggunaan pita frekuensi radionya dan pengguna pita frekuensi radio eksisting untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) yang bermigrasi dari pita frekuensi radio 3.4 - 3.6 GHz sebagaimana diatur dalamPasal 5 ~yat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFOI01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4- 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dapat diimplementasikan dengan baik, dipandang perlu dilakukan perpanjangan batas waktu untuk proses penyesuaian dan migrasi dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFOI01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
mengingat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer : 3881);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3980);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4974);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebag'aimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor: 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 21 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi 25/PER/M. KOMINFO/6/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.KOMINFO/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadbang);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 09/PER/M.KOMINFO/01/2009 TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ DAN MIGRASI PENGGUNA FREKUENSI RADIO EKSISTING UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) DARI PITA FREKUENSI RADIO 3.4 - 3.6 GHZ KE PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ.
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 09/PER/M.KOMINFOI01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pad a Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz... |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 35 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 31-08-2009 / 31-08-2009 |
Sumber |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Agustus 2009. |
Subjek | PITA FREKUENSI RADIO - MIGRASI PENGGUNA FREKUENSI RADIO EKSISTING - PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL - PERUBAHAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mengubah: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |