Abstrak

Abstrak
PITA FREKUENSI RADIO - MIGRASI PENGGUNA FREKUENSI RADIO EKSISTING - PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL - PERUBAHAN
2009
PERMENKOMINFO NO 35/PER/M.KOMINFO/08/2009, LL KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 09/PER/M.KOMINFO/01/2009 TENTANG PENETAPAN PITA FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) PADA PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ DAN MIGRASI PENGGUNA FREKUENSI RADIO EKSISTING UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) DARI PITA FREKUENSI RADIO 3.4 - 3.6 GHZ KE PITA FREKUENSI RADIO 3.3 GHZ

ABSTRAK :

-

Dalam rangka pengimplementasian yang baik pada Pasal 5 ayat(1) PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/01/2009, diperlukan perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 – 3.6 Ghz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 21 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/6/2009; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/07/2008; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/1/2009; PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/01/2009; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 09/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) dari Pita Frekuensi Radio 3.4 – 3.6 Ghz ke Pita Frekuensi Radio 3.3 Ghz diubah antara lain ketentuan Pasal 1 berubah dan ketentuan dalam Pasal 5 berubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Agustus 2009.