Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

menimbang

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 telah ditetapkan Anggota Dewan Pers;

  2. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers sebagaimana tersebut huruf a perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pers.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

  2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003;

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M tahun 2005;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.KOMINFO/4/2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B/834/M.PAN/5/2005, tanggal 4 Mei 2005.

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

Pasal 1

  1. Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.

  2. Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika.

  3. Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan fungsi-fungsinya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta tata usaha;

  2. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antar lembaga;

  3. pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakan etika pers dan penelaahan hukum.

Pasal 4

Sekretariat Dewan Pers, terdiri atas :

  1. Bagian Umum;

  2. Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga;

  3. Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana program anggaran evaluasi dan pelaporan serta tata usaha

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 7

Bagian Umum, terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;

  2. Subbagian tata Usaha.

Pasal 8

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.

  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 9

Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antar lembaga

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers;

  2. pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antar lembaga.

Pasal 11

Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga, terdiri atas :

  1. Subbagian Pengembangan Pers;

  2. Subbagian Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 12

  1. Subbagian Pengembangan Pers mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers.

  2. Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antar lembaga.

Pasal 13

Bagian Administrasi

Pengaduan Penegakan Etika dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan penegakan etika pers dan penelaahan hukum

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum, menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers;

  2. pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Pasal 15

Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum, terdiri atas:

  1. Subbagian Pengaduan dan Etika;

  2. Subbagian Hukum.

Pasal 16

  1. Subbagian Pengaduan dan Etika mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers.

  2. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretariat Dewan Pers.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 23

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 24

Para kepala bagian menyampaikan laporan berkala kepada Sekretaris Dewan Pers.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.

Pasal 26

  1. Sekretaris Dewan Pers adalah jabatan struktural eselon II.a.

  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 27

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 28

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 04 TAHUN 2005
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS



menimbang

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 telah ditetapkan Anggota Dewan Pers;

  2. bahwa guna mendukung pelaksanaan tugas Dewan Pers sebagaimana tersebut huruf a perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pers.

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

  2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003;

  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8/M tahun 2005;

  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005;

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/P/M.KOMINFO/4/2005, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;



memperhatikan

Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: B/834/M.PAN/5/2005, tanggal 4 Mei 2005.

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS

BAB I

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI

Pasal 1

  1. Sekretariat Dewan Pers adalah unsur staf yang membantu Dewan Pers dalam menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dewan Pers.

  2. Sekretariat Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara teknis operasional bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pers dan secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika.

  3. Sekretariat Dewan Pers dipimpin oleh seorang Sekretaris.

Pasal 2

Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Dewan Pers dalam menyelenggarakan fungsi-fungsinya.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 2, Sekretariat Dewan Pers menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan serta tata usaha;

  2. pemberian dukungan dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antar lembaga;

  3. pemberian dukungan dalam proses penyelesaian pengaduan, penegakan etika pers dan penelaahan hukum.

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama

Sekretariat Dewan Pers

Pasal 4

Sekretariat Dewan Pers, terdiri atas :

  1. Bagian Umum;

  2. Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga;

  3. Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum.

Bagian Kedua

Bagian Umum


Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana program anggaran evaluasi dan pelaporan serta tata usaha

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 7

Bagian Umum, terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan;

  2. Subbagian tata Usaha.

Pasal 8

  1. Subbagian Perencanaan dan Pelaporan, mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan dalam penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.

  2. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga.

Bagian Ketiga

Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga


Pasal 9

Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers serta pengembangan komunikasi antar lembaga

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers;

  2. pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antar lembaga.

Pasal 11

Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antar Lembaga, terdiri atas :

  1. Subbagian Pengembangan Pers;

  2. Subbagian Hubungan Antar Lembaga.

Pasal 12

  1. Subbagian Pengembangan Pers mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengkajian dan pengembangan kehidupan pers.

  2. Subbagian Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam pengembangan komunikasi antar lembaga.

Bagian Keempat

Bagian Administrasi Pengaduan Penegakan Etika dan Hukum


Pasal 13 

Bagian Administrasi

Pengaduan Penegakan Etika dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan penegakan etika pers dan penelaahan hukum

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum, menyelenggarakan fungsi:

  1. pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers;

  2. pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Pasal 15

Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum, terdiri atas:

  1. Subbagian Pengaduan dan Etika;

  2. Subbagian Hukum.

Pasal 16

  1. Subbagian Pengaduan dan Etika mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi dalam proses penyelesaian pengaduan dan penegakan etika pers.

  2. Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi dalam memfasilitasi penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers.

Bagian Kelima

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 17

Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pers mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretariat Dewan Pers.

  3. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat Dewan Pers wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 20

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Dewan Pers bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.

Pasal 22

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan secara berkala.

Pasal 23

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 24

Para kepala bagian menyampaikan laporan berkala kepada Sekretaris Dewan Pers.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan organisasi dibantu oleh kepala satuan organisasi bawahannya dan dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahannya, wajib mengadakan rapat secara berkala.

BAB IV

ESELON

Pasal 26

  1. Sekretaris Dewan Pers adalah jabatan struktural eselon II.a.

  2. Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a.

  3. Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pers ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 28

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada Tanggal 9 Mei 2005

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ttd

Dr. SOFYAN A. DJALIL, SH, MA., MALD


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 09-05-2005  /  09-05-2005
Sumber LL KEMKOMINFO 2005: 5 hlm
Subjek SEKRETARIAT DEWAN PERS – ORGANISASI DAN TATA KERJA
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/11/2011

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran