bahwa sebagai pelaksanaan ketentuanPasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan pedoman Balai Telekomunikasi dan Informatika (BTIP) Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 34/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Satuan Kerja Sementara Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan Balai Telekomunikasi dan informatika Perdesaan (STIP) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), perlu diatur kembali ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimum pada Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1907 Nomor : 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881);
Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor -18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4562);
Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor : 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4609);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;13.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tantang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 30/PER/M.KOMINFO/09/2008;14.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;15.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Pada Departemen Komunikasi dan Informatika Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER.M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M. KOM I N F0/07/2008;18.Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 145/KEP/11/1.KOMINFO/04/2007 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 146/KEP/M.KOMINFO/06/2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.02/2007 tentang Persyaratan Administrasi dalam Rangka Pengusulan dari Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/PER/M.KOMINFO/07/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/1012008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN.
Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.
Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Satuan Kerja Sementara Telekomunikasi dal informatika Perdesaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 28/PER/M.KOMINFO/7/2009 TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PEDESAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuanPasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, telah ditetapkan pedoman Balai Telekomunikasi dan Informatika (BTIP) Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 34/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Satuan Kerja Sementara Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan Balai Telekomunikasi dan informatika Perdesaan (STIP) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), perlu diatur kembali ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimum pada Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
mengingat
Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1907 Nomor : 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor : 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3881);
Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor : 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor : 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 107, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 3980);
Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor : 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 3981);
Peraturan Pemerintah Nomor : 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor -18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4562);
Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor : 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4609);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor : 20 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
13.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tantang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 30/PER/M.KOMINFO/09/2008;
14.Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;
15.Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1006/KMK.05/2006 tentang Penetapan Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Pada Departemen Komunikasi dan Informatika Sebagai Instansi Pemerintah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/PER.M.KOMINFO/11/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 05/PER/M.KOMINFO/2/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M. KOM I N F0/07/2008;
18.Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 145/KEP/11/1.KOMINFO/04/2007 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 146/KEP/M.KOMINFO/06/2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.02/2007 tentang Persyaratan Administrasi dalam Rangka Pengusulan dari Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah Untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 25/PER/M.KOMINFO/07/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 32/PER/M.KOMINFO/1012008 Tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMUM BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERDESAAN.
Pasal 1
Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan merupakan pedoman dalam pelayanan yang diberikan oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan.
Pasal 2
Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Satuan Kerja Sementara Telekomunikasi dal informatika Perdesaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan penempatan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal : 2 Juli 2009
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd.
MOHAMMAD NUH
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 28 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 02-07-2009 / 02-07-2009 |
Sumber |
LL KEMKOMINFO : 4 hlm. |
Subjek | BALAI TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI PEDESAAN – STANDAR PELAYANAN MINIMAL |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: Dicabut dengan PERMENKOMINFO NO. 20/PER/M.KOMINFO/10/2011 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | TU MENTERI |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |