ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 PP No. 23 Tahun 2005 dan optimalisasi pelayanan Balai Telekomunikasi dan Informasi Perdesaan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), diperlukan penyesuiaan terhadap Standar Pelayanan Minimal; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; PERPRES No. 65 Tahun 2005; PERPRES No. 67 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM 20 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM 21 Tahun 2001; KEPMENKEU No. 1006/KMK.05/2006; PERMENKOMINFO No. 35/PER/ M.KOMINFO/11/2006; PERMENKOMINFO No. 05/PER/ M.KOMINFO/02/2007; KEPMENKOMINFO No. 145/KEP/M.KOMINFO/2/2007; PERMENKEU No. 119/PMK.02/2007; PERMENKOMINFO No. 25/PER/ M.KOMINFO/07/2008; PERMENKOMINFO No. 32/PER/ M.KOMINFO/10/2008; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur Standar Pelayanan Minimum Balai Telekomunikasi dan Informasi Pedesaan (BTIP) yang dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan PERMENKOMINFO ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 2 Juli 2009. PERMENKOMINFO ini mencabut PERMENKOMINFO No. 34/PER/M.KOMINFO/11/2006 tentang Standar Pelayanan Minimal Balai Satuan Kerja Sementara Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan Lamp.: 12 hlm. |