Hai Sobat JDIH, mimin mau ngasih info nih. Nggak jauh jauh dr Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, kali ini mimin mau kasih info tentang Izin Pita Frekuensi Radio😁 check it out!
Izin Pita Frekuensi Radio yang selanjutnya disingkat IPFR adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan IPFR diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 dengan pertimbangan paling sedikit:
a. Karakteristik penggunaan Pita Frekuensi Radio
b. Kematangan teknologi
c. Nilai ekonomi dari Pita Frekuensi Radio
d. Kondisi industri pada sektor Telekomunikasi
Hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk Pita Frekuensi Radio melalui mekanisme:
a. Seleksi
b. Perubahan ISR menjadi IPFR
c. Evaluasi
d. Pengalihan hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
IPFR dapat diberikan kepada:
a. Pelaku Usaha
b. Instansi Pemerintah
Permohonan untuk mendapatkan IPFR oleh pelaku usaha diajukan melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).
IPFR berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun berdasarkan hasil evaluasi.