Infografis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023

Senin, 30 Oktober 2023Diterbitkan pada

PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang rencana induk dan ketentuan teknis operasional penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui media terestrial.

comments powered by Disqus